156 Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung Terima Remisi pada HUT ke-80 RI

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menggelar upacara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kegiatan ini dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan Inspektur Upacara Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si.

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., Dandim 0210 Tapanuli Utara Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K. Ritonga, S.H., M.H. (diwakili Jaksa Pratama Gindo Basthian Purba, S.H.), Kepala Lapas Siborongborong Herry H. Simatupang, Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, serta jajaran pegawai pemasyarakatan dan perwakilan warga binaan.

Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian remisi tahun 2025 oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Siborongborong, Dorhem Siallagan. Selanjutnya, Bupati Tapanuli Utara menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana dan anak binaan.

Bupati Jonius Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., bahwa peringatan Hari Kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat, termasuk warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi dan pengurangan masa pidana kepada mereka yang telah menunjukkan disiplin, dedikasi, serta prestasi selama mengikuti program pembinaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ucap Bupati membacakan amanat Menteri.

Adapun narapidana dan anak binaan Rutan Tarutung yang memperoleh remisi terdiri atas 70 orang penerima Remisi Umum (RU) I, 10 orang RU II, serta 76 orang penerima Remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas pada hari itu juga dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan perwujudan perlindungan hak asasi manusia sekaligus sarana hukum untuk mendukung tujuan sistem pemasyarakatan. “Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan memenuhi syarat lainnya,” jelasnya.

Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan berguna bagi bangsa.

Reporter: Reno H
Redaktur: Rizal

Bahas Pelaksanaan Pemberian Remisi HUT RI ke-80, Karutan Kelas IIB Tarutung dan Kalapas Siborong-borong Kunjungi Bupati

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan tahun 2025  pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Tapanuli Utara pada hari Sabtu (26/7/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Herry H. Simatupang.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara,  Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung menyampaikan rencana teknis pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kunjungan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan dengan pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan remisi 17 Agustus yang menjadi bagian dari pembinaan kepada warga binaan,” ujar Karutan Tarutung.

Lebih lanjut, Karutan Tarutung menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi tentang Permohonan Penyampaian Remisi bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Bagi Anak Binaan Tahun 2025.

Bupati Tapanuli Utara menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rutan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membina narapidana agar siap kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi 17 Agustus merupakan agenda rutin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Hasil diskusi ini disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi di wilayah kabupaten Tapanuli Utara akan dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dan akan dihadiri langsung Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung dan Lapas Kelas IIB Siborong-borong yang telah sigap menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Tapanuli Utara.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak

JAKARTA.radarinformasi.com – Menteri Imigrasi dan  Pemasyarakatan, Agus Andrianto sampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang  saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan.

“Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia,” ujar Menteri Agus.

Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa sistem perlakuan terhadap Anak yang berada di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa .”Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B,C.

Menteri Agus juga menyebutkan bahwa tidak sedikit anak–anak lulusan dari LPKA dapat berhasil dan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA. “Beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa  dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGo (Non Government Orgranization),” bebernya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan bahwa jumlah anak di seluruh Indonesia saat ini adalah 2.096 orang, dengan penyebaran 1376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan. ”Selain pendidikan formal dan informal, anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua jenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas,” ucapnya.

Di  peringatan Hari Anak yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, IMIPAS melalui Ditjenpas akan memberikan Remisi Anak  kepada  Anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022. Dan 1272 Anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.

“Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih  mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua, second changce untuk masa depan yang lebih cerah. Masa pan untuk Indonesia Emas,” pungkas Menteri Agus.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Sambut Hari Anak Nasional, 1272 Anak Diusulkan Dapat Remisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto sampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan  Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Minggu (20/7)

”Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang  saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia,” kata Agus.

Agus Andrianto menjelaskan bahwa sistem perlakuan terhadap Anak yang berada di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa.

”Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B,C,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak lulusan dari LPKA dapat berhasil dan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA.

“Bahkan beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa  dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGO (Non Government Organization),” ujarnya

Di peringatan Hari Anak yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, IMIPAS melalui Ditjepas akan memberikan Remisi Anak  kepada  Anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022. Dan 1272 Anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.

“Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih  mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua, second chance untuk masa depan yang lebih cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas,” pungkas Menteri Agus.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan bahwa  jumlah anak di seluruh Indonesia saat ini  adalah 2.096 orang, dengan  penyebaran 1376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan.

”Selain pendidikan formal dan informal, anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua jenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas,” tutur Mashudi.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

3 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi Khusus Natal

3 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi Khusus Natal

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bertepatan dengan perayaan hari raya umat Kristen, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu memberikan remisi khusus Natal kepada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi khusus hari raya Natal bagi WBP, diserahkan secara simbolis, langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat di Aula setempat.

Dikatakan Beni, 3 WBP ini sudah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, karena berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi WBP atas segala pencapaian positif yang mereka lakukan selama dalam masa tahanan,” katanya.

2 WBP yang mendapat remisi khusus hari raya Natal ini dikurangi masa pidananya selama 1 bulan, sedangkan 1 orang lagi dikurangi 15 hari.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi Pelangi