Perkuat Tata Kelola Aset, DPRD Indramayu Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com- DPRD Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan raperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Indramayu dalam rapat yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., dengan agenda utama pra harmonisasi atau penyelarasan materi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pra harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, seluruh substansi raperda dikaji secara komprehensif guna menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran anggota Pansus VI, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Ketua Pansus VI, Tatang Sutardi, menegaskan bahwa penyusunan raperda harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset daerah.

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam raperda memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Kami ingin perda ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Pansus VI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi daerah mampu mengikuti perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan aset daerah.

Selain aspek legalitas, raperda ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini memiliki potensi ekonomi namun belum dikelola secara maksimal.

Anggota Pansus VI, Suhendri, S.H., menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan profesional dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih produktif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pengamanan, pemanfaatan, pengawasan, serta optimalisasi aset daerah secara berkelanjutan.

Pansus VI optimistis pembahasan raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif, pengelolaan aset di Kabupaten Indramayu diharapkan semakin profesional, mampu meningkatkan PAD, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter  : Andika

DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan. Jumat(5/6/2026)

Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, penataan perangkat daerah, serta penyempurnaan tata tertib DPRD agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Dalam laporannya, Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan barang milik daerah secara menyeluruh. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sarana pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Selain itu, Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kehilangan aset, kerusakan, maupun permasalahan administrasi lainnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, SH, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun sebagai upaya menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan serta tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Menurutnya, keberhasilan perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi semata, tetapi juga dipengaruhi kualitas sumber daya aparatur, efektivitas mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.

Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, serta perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah juga dinilai penting agar proses penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, memaparkan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.

Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi sesuai bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan mengenai kegiatan pembinaan DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal baru.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan masing-masing Pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.

Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan profesionalisme kelembagaan, serta menghadirkan regulasi yang mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Reporter : Andika

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Susunan Perangkat Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah saat ini.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si., Apt., menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan penataan struktur perangkat daerah guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Menurut Bhisma, langkah penataan organisasi perangkat daerah tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang memerlukan perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Indramayu pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja APBD.

“Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Bhisma dalam penyampaiannya.

Selain tingginya proporsi belanja pegawai, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada APBD murni tahun anggaran sebelumnya, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp2,684 triliun. Namun pada tahun anggaran berikutnya turun menjadi Rp2,335 triliun atau berkurang sekitar Rp348,7 miliar atau sebesar 12,99 persen.

Penurunan kapasitas fiskal tersebut menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penyesuaian perangkat daerah, termasuk melalui langkah perampingan organisasi agar lebih selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Bhisma menambahkan, pengaturan perangkat daerah nantinya mencakup pembentukan, perubahan, penggabungan, perampingan, hingga penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai wadah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Melalui Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Penyesuaian ini juga disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Rapat paripurna itu turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perangkat Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Jumat (8/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah stakeholder terkait.

Agenda utama dalam rapat itu yakni penyampaian nota penjelasan Bupati sekaligus penyerahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut.

Dalam pemaparannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa kelembagaan perangkat daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

Menurutnya, pembentukan perangkat daerah harus menyesuaikan kebutuhan riil daerah, karakteristik wilayah, beban kerja, hingga kemampuan keuangan daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan optimal.

“Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Lucky Hakim dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sehat serta pengendalian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, Raperda juga memuat pengaturan mengenai jenis perangkat daerah, tipologi perangkat daerah, hingga susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam rancangan penataan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Indramayu direncanakan mengalami perubahan dari sebelumnya 28 perangkat daerah menjadi 26 perangkat daerah.

“Penyesuaian dilakukan melalui penggabungan beberapa perangkat daerah dalam satu rumpun urusan, penyesuaian nomenklatur, serta perampingan struktur organisasi pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan,” katanya.

Menurut Lucky, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Pada akhir rapat paripurna, dilakukan penyerahan dokumen Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dari DPRD kepada Bupati Indramayu untuk selanjutnya dibahas oleh panitia khusus DPRD.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Bupati Indramayu Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 6 Raperda

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu lainnya.

Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin (7/7/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Kiki Zakiyah, serta dihadiri segenap anggota DPRD, Sekda Kabupaten Indramayu beserta perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Indrmayu, Forkopimda Kabupaten Indramayu dan tamu undangan lainnya.

Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024

Dalam menanggapi Fraksi Partai Golkar, Pemkab menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah secara umum telah mencapai target, meski capaian pada retribusi daerah seperti parkir, pemanfaatan aset, dan persetujuan bangunan gedung masih perlu perbaikan. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi.

Menjawab Fraksi PKB, dijelaskan bahwa SILPA terjadi disebabkan oleh pelampauan pendapatan serta efisiensi belanja dan keberadaan SILPA dalam struktur keuangan daerah tidak sepenuhnya tak direncanakan. Pemerintah akan terus membenahi sistem pengelolaan keuangan agar lebih efektif.

Fraksi Demokrat-Nasdem mendapat penjelasan bahwa realisasi belanja lebih besar dari pendapatan karena adanya penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun lalu sebesar Rp242,49 miliar yang digunakan untuk mendukung program berjalan.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab menyampaikan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan, termasuk pengembalian kelebihan bayar proyek dan sanksi terhadap ASN yang bertanggung jawab. Draft Perda penyertaan modal ke PT BPR Indramayu Jabar (PERSERODA) juga telah disiapkan.

Fraksi Gerindra menerima penjelasan bahwa Pemkab akan terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Struktur pembiayaan serta surplus operasional dijabarkan secara teknis.

Sementara Fraksi PKS–Perindo diapresiasi atas dukungannya yang mendorong perbaikan tata kelola ke depan.

Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Pemkab menyambut positif seluruh pandangan fraksi terhadap pentingnya iklim investasi yang sehat dan berpihak pada masyarakat.

Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan disampaikan bahwa sistem perizinan terus dibenahi dan disesuaikan dengan ketentuan pusat dan provinsi.

Fraksi PKB diberi penjelasan bahwa Pasal 8 Raperda telah memuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, mulai dari pelatihan hingga pemerataan kesempatan kerja.

Fraksi Gerindra dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa Pemkab menjamin kepastian hukum, waktu layanan perizinan, dan seleksi ketat terhadap calon investor.

Sedangkan Fraksi PKS–Perindo mendapat kepastian bahwa aspek transparansi dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam Raperda ini.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Fraksi Golkar dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif merupakan bentuk pelayanan yang lebih ramah dan inklusif.

Fraksi PDI Perjuangan dijelaskan bahwa blangko KTP-el tersedia aman dan tidak ada lagi penerbitan Suket sejak 2021. Evaluasi terhadap efektivitas Mall Pelayanan Publik akan menjadi perhatian.

Fraksi PKB dan Gerindra menerima penjelasan bahwa penguatan sistem digital dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas Pemkab, sejalan dengan transformasi layanan berbasis teknologi.

Fraksi PKS–Perindo mendapat penekanan bahwa digitalisasi bukan sekadar trend, tetapi kebutuhan. Pemkab akan memperkuat infrastruktur dan edukasi digital masyarakat.

Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (PERSERODA)

Pemkab menjelaskan kepada Fraksi Golkar bahwa penambahan usaha asuransi BWI sesuai dengan amanat Perda Perlindungan Petambak Garam.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan bahwa seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara ketat melalui uji kelayakan dan kepatutan. Mereka juga terikat kontrak kinerja yang bisa berujung pemberhentian jika target tak tercapai.

Kepada Fraksi PKB, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan bentuk hukum perusahaan, hanya substansi. Konteks Raperda Tentang PT. BWI (PERSERODA) yang kami ajukan bukan untuk mengubah bentuk badan hukumnya, namun menambahkan dan/atau mengubah beberapa substansi pengaturan di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020, meliputi sektor usaha, penambahan persyaratan direksi dan komisaris, dan lainnya.

Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dan Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu

Fraksi Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS–Perindo diberi apresiasi atas masukannya. Diversifikasi usaha dan profesionalitas direksi menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kontribusi BWI terhadap PAD.

Pemkab menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mendukung pencabutan dua Perda tersebut.

Fraksi PKB dan Gerindra disampaikan bahwa permasalahan kredit macet dan dana nasabah kini ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan perundang-undangan.

Fraksi Demokrat-Nasdem dan PKS–Perindo mendapatkan konfirmasi bahwa pertanyaan telah dijawab dalam penjelasan sebelumnya.

“Demikian penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu lainnya, terima kasih atas saran-pendapat yang telah disampaikan. Terhadap tambahan penjelasan yang menyangkut materi teknis dapat disampaikan pada forum rapat Panitia Khusus (Pansus),” pungkas Wabup Syaefudin.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pemkab Indramayu Serahkan Raperda LPP APBD 2024 ke DPRD

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu melalui penyerahan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. Selasa (1/7)

Penyampaian Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, mewakili Bupati Indramayu, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, pada Senin (30/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sirojudin, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu Amroni dan Kiki Zakiyah, beserta segenap anggota DPRD serta tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran yang telah disetujui bersama.

“Pemerintah Kabupaten Indramayu senantiasa berupaya menghadirkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan. Melalui laporan ini, kami menyampaikan hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara objektif, menyeluruh, dan sesuai standar pelaporan keuangan daerah,” ujar Wabup Syaefudin.

Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup tujuh dokumen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Seluruh laporan tersebut menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu hingga 31 Desember 2024 dan telah disusun dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sementara itu, pimpinan rapat paripurna DPRD menyampaikan bahwa Raperda LPP APBD Tahun 2024 telah diagendakan dalam jadwal pembahasan Badan Musyawarah DPRD pada 28 Mei 2025. Penyampaian nota penjelasan dari pihak eksekutif merupakan langkah awal dalam proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif guna memastikan pelaksanaan APBD benar-benar sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Sirojudin, Wakil Ketua DPRD Indramayu.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2024 dari Wakil Bupati Syaefudin kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas dalam tahapan pembahasan tingkat komisi maupun panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Eksekutif dan Legislatif Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Wujudkan Isu-Isu Strategis

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim, didampingi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029. Selasa (1/7)

Penyampaian pendapat akhir tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin (30/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri segenap anggota DPRD dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang menjadi landasan arah kebijakan pembangunan daerah. Dokumen ini disusun secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“RPJMD merupakan simbol komitmen dan cita-cita daerah untuk lima tahun ke depan, mulai tahun 2025 hingga 2029. Dokumen ini disusun untuk merespons isu-isu strategis daerah seperti tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, kualitas tenaga kerja, kesehatan masyarakat, sumber daya air, lingkungan hidup, hingga penanggulangan kemiskinan,” jelas Bupati Lucky.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Indramayu, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) 8, 9, 10, dan 11 yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas dan menyempurnakan materi RPJMD.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama kepada Pansus 8 hingga 11 atas saran, ide, dan masukan yang sangat konstruktif. Beberapa masukan telah kami catat untuk menjadi bahan penyempurnaan lebih lanjut,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJMD telah memasuki tahap akhir, dan akan dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, mengungkapkan bahwa Raperda tentang RPJMD 2025–2029 telah melalui proses pembahasan intensif antara Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing pansus juga menyampaikan laporan hasil kerja. Pansus 8 dilaporkan oleh Ketua Pansus Abdul Rajak, Pansus 9 oleh Wakil Ketua Taufiq Hadi Sutrisno, Pansus 10 oleh Ketua Kiki Arindi, dan Pansus 11 oleh Ketua Dullah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Sabtu (3/5)

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.

Raperda Tentang Pemerintahan Desa
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). 

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah. 

Raperda Tentang Pemerintahan Desa

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

DPRD Kabupaten Indramayu Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 RAPERDA 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Selasa (22/4)

Adapun 3 RAPERDA tersebut yakni RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintah Desa (Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa), RAPERDA tentang Perubahan atas PERDA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (21/4/2025), Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni. 

Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menyampaikan, DPRD telah menerima dan membahas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap 3 RAPERDA tersebut pada 15 April 2025 lalu. 

Dengan demikian, dikatakan Amroni sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Indramayu tersebut. 

Adapun fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum ini adalah Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Idah Nuryani, Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Amri Amrullah, Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Warpan, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Turah, Fraksi Demorat-Nasdem dengan juru bicara Taufig Hadi Sutrisno, dan Fraksi PKS-Perindo dengan juru bicara Bhisma Panji Dhewanthara. 

Pemandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintah Desa (Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa), RAPERDA tentang Perubahan atas PERDA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disampaikan masing-masing fraksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim guna mendapatkan jawaban maupun tambahan penjelasan lebih lanjut. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal