Membangun Masyarakat Adil Makmur, Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

HUMBANGHASUNDUTAN.radarinformasi.com – Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan S.H., M.H., sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin 14 Juli 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun S.H., M.AP, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat.

Dr. Oloan P Nababan dalam Nota Pengantar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ( Kebijakan Umum Anggaran). Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat. Kelima, keadaan luar biasa.

Rancangan P-APBD 2025 ini disusun berdasarkan kebijakan anggaran berimbang, dinamis dan rasional. Dimana anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan. Seluruh program dan kegiatan telah dirumuskan pada Rancangan P-APBD dan hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi dan berazaskan efisiensi, tepat guna dan tepat waktu.

Bupati Humbahas juga menguraikan hal pokok yang mencerminkan susunan Rancangan P-APBD 2025.  Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp. 1.010.565.805.740, dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 972.927.286.489, berkurang Rp 37.638.519.251 atau turun 3,72%. Penurunan tersebut disebabkan antara lain pengurangan pendapatan transfer berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Adanya sisa dana perimbangan Tahun Anggaran 2024 yang diperhitungkan ke penyaluran alokasi Tahun Anggaran 2025. Serta penyesuaian alokasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan mempertimbangkan capaian realisasi sampai dengan saat ini, namun untuk pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan.

Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp 1.013.047.092.008 dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 1.005.061.398.613 berkurang Rp 7.985.693.395 atau turun sebesar 0,79%. Biaya netto yang dianggarkan pada APBD 2025 Rp 2.481.286.268 dan pada P-APBD Rp 32.134.112.124 bertambah Rp 29.652.825.856 atau naik sebesar 1.196,06%.

Bupati Dr. Oloan P Nababan juga menguraikan perubahan struktur pendapatan pada Rancangan P-APBD 2025. PAD merupakan hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Pada APBD 2025 Rp 87.742.336.898, pada P-APBD Rp 79.262.512.629 berkurang Rp 8.479.824.269 atau turun 9,66%. Penurunan target PAD tersebut adalah pada pos pajak daerah Rp 5.246.271,699, terdiri dari penurunan target Opsen Pajak Kenderaan Bermotor dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor.  Selain penurunan target pendapatan pada pos pendapatan tersebut, terdapat juga penurunan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 3.233.552.570 terdiri dari penurunan target pendapatan bunga deposito dan pendapatan jasa giro.

Pendapatan transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.  Pada APBD 2025 Rp 912.703.428.842, pada P-APBD Rp 882.825.283.525 berkurang Rp 29.878.145.317 atau turun 3,27%. Penurunan target pendapatan tersebut terdiri dari penurunan pada pos pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 62.051.908.958. Namun terdapat kenaikan pada pos pendapatan transfer antar daerah Rp 32.173.763.641.

Selanjutnya Bupati Oloan menguraikan rincian perubahan struktur belanja daerah pada Rancangan P-APBD 2025.  Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Pada APBD 2025 Rp 713.789.459.377, pada P-APBD Rp 734.148.792.912,44 bertambah Rp 20.359.333.535,44 atau naik 2,85%. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Pada APBD Rp 114.396.776.578, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 87.054.145.550,56 berkurang Rp 27.342.631.027,44 atau turun sebesar 23,90%. 

Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pada APBD 2025 Rp 3.000.000.000, pada P-APBD menjadi Rp 2.059.055.000 berkurang Rp 940.945.000 atau turun 31,36%. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa, pada APBD Rp 181.860.856.053, pada P-APBD Rp 181.799.405.150 berkurang Rp 61.450.903 atau turun 0,03%.

Berdasarkan gambaran umum Rancangan P-APBD 2025 ini, Bupati Humbahas  mengharapkan kepada DPRD Humbahas memberikan masukan demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Pada akhirnya, tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan DPRD Humbahas demi terwujudnya Kabupaten Humbang Hasundutan “Membangun Masyarakat Adil Makmur Lestari dan Berkeadaban.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

KPK Kembali Tangkap Eks Gubernur Riau yang Baru Bebas Ditahan di LP Sukamiskin

KPK Kembali Tangkap Eks Gubernur Riau yang Baru Bebas Ditahan di LP Sukamiskin

Jakarta.radarinformasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau dan dilakukan penahanan, karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Penahanan Annas Maamun, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015, Rabu (30/03/22).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan”, ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Annas Maamun bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022. Ia bakal mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1,” ucap Karyoto.

Diketahui, Annas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta. Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014 sampai dengan 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan Rumah Layak Huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Riau kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

“Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 Septermber 2020 atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Red