DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Susunan Perangkat Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah saat ini.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si., Apt., menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan penataan struktur perangkat daerah guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Menurut Bhisma, langkah penataan organisasi perangkat daerah tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang memerlukan perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Indramayu pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja APBD.

“Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Bhisma dalam penyampaiannya.

Selain tingginya proporsi belanja pegawai, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada APBD murni tahun anggaran sebelumnya, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp2,684 triliun. Namun pada tahun anggaran berikutnya turun menjadi Rp2,335 triliun atau berkurang sekitar Rp348,7 miliar atau sebesar 12,99 persen.

Penurunan kapasitas fiskal tersebut menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penyesuaian perangkat daerah, termasuk melalui langkah perampingan organisasi agar lebih selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Bhisma menambahkan, pengaturan perangkat daerah nantinya mencakup pembentukan, perubahan, penggabungan, perampingan, hingga penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai wadah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Melalui Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Penyesuaian ini juga disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Rapat paripurna itu turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Daerah Perbatasan Jabar–Jateng Perkuat Kolaborasi Lewat Forum Kunci Bersama

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Sepuluh daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sepakat memperkuat sinergi dan kerja sama lintas daerah untuk menjawab tantangan pembangunan bersama.

Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Paripurna Kepala Daerah se-Kunci Bersama yang digelar di Kabupaten Kuningan, Selasa (22/7/2025). Forum ini melibatkan sepuluh daerah anggota yakni: Kabupaten Kuningan, Kabupaten dan Kota Cirebon, Ciamis, Cilacap, Brebes, Kota Banjar, Majalengka, Pangandaran, dan Indramayu.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang mewakili Bupati Lucky Hakim dalam forum tersebut menegaskan pentingnya sinergitas dalam menjawab persoalan-persoalan yang kerap muncul di wilayah perbatasan.

“Persoalan seperti infrastruktur, pengembangan potensi daerah, hingga penanganan pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT), semuanya membutuhkan penanganan lintas wilayah. Forum Kunci Bersama ini adalah ruang strategis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut secara kolektif,” ujar Syaefudin.

Dalam forum tersebut juga dibahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan pertanggungjawaban sekretariat Kunci Bersama, tanggapan para bupati/walikota, pemilihan ketua forum, serta kesepakatan atas keputusan paripurna.

Syaefudin juga menyampaikan bahwa Kabupaten Indramayu akan menjadi tuan rumah gelaran Pekan Olahraga dan Seni Perbatasan (Porsenitas) pada bulan Oktober 2025. Ajang ini akan menjadi momen strategis dalam mempererat kolaborasi, memperkuat persaudaraan, sekaligus menampilkan potensi masing-masing daerah.

“Indramayu siap menjadi tuan rumah yang baik. Porsenitas ini bukan hanya soal olahraga dan seni, tetapi juga momentum memperkuat ikatan emosional dan kerja sama antar wilayah,” imbuhnya.

Forum Kunci Bersama terus menjadi wadah strategis untuk mendorong solusi kolaboratif dalam membangun daerah-daerah perbatasan yang tangguh dan terintegrasi. 

Reporter   : Andika

Redaktur    : Rizal

Bupati Lucky Hakim Terima Masukan DPRD Tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Indramayu 2025-2029

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (2/6/2025). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Aep Surahman, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda RPJMD telah disampaikan kepada DPRD pada 24 Mei 2025 dan telah dibahas oleh fraksi-fraksi pada 28 Mei 2025. Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dokumen tersebut.

Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umum yakn Fraksi Golkar, melalui juru bicara Romdoni, Fraksi PKB, melalui juru bicara Sadar, Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Anggi Nofiah, Fraksi Gerindra, melalui juru bicara Fressha Rezkana, Fraksi Demokrat–NasDem, melalui juru bicara Diyanto, dan Fraksi PKS–Perindo, melalui juru bicara Carwan.

Pemandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi selanjutnya diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada Bupati Indramayu guna mendapatkan jawaban dan penjelasan lebih lanjut secara tertulis.

Dalam keterangannya usai menghadiri rapat paripurna, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan dan masukan terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029. Menurutnya, masukan yang disampaikan mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Indramayu secara berkesinambungan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu atas pandangan, saran, dan masukan yang bersifat membangun. Semua hal yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti secara serius, serta akan kami jawab secara tertulis sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Bupati berharap kolaborasi yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat guna melahirkan kebijakan dan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi penting dalam proses pembangunan. Harapan kami, semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu,” tambahnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Wabup Syaefudin Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 di Hadapan DPRD Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mewakili Bupati Lucky Hakim, menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu (28/5/2025). 

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Kiki Zakiyah, dan dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran Forkopimda, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Syaefudin menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang komprehensif dan terintegrasi. Dokumen ini dirancang sebagai panduan pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).

Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi strategis (Panca Karsa), yaitu Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-nilai religius di seluruh aspek kehidupan; Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang adil, mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing; Mewujudkan infrastruktur dan lingkungan hidup yang aman dan nyaman bagi masyarakat; Menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik; serta Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan desa dengan semangat gotong royong.

“RPJMD ini disusun melalui pendekatan holistik-tematik, dan integratif, serta mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri. Proses penyusunannya juga melibatkan partisipasi publik melalui forum konsultasi dan Musrenbang, gunai merumuskan sasaran pembangunan yang fokus, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Syaefudin.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan harapan agar dokumen RPJMD ini menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dokumen ini diharapkan mampu menjawab berbagai isu strategis daerah, termasuk peningkatan tata kelola pemerintahan, pengembangan potensi daerah, perbaikan pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan dan tenaga kerja, kesehatan masyarakat, pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup, hingga pengentasan kemiskinan, melalui program-program prioritas pembangunan yang telah dirancang.

“Saya berharap RPJMD ini benar-benar menjadi solusi atas kebutuhan riil masyarakat, dengan mempertimbangkan skala prioritas yang jelas, relevansi dengan kapasitas daerah, peraturan yang berlaku, kondisi empiris, serta landasan keilmuan yang kuat. Dengan demikian, dokumen ini dapat menjadi acuan utama dalam pembangunan Kabupaten Indramayu lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029 oleh Wakil Bupati Syaefudin kepada DPRD Kabupaten Indramayu.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

DPRD Kabupaten Indramayu Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 RAPERDA 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Selasa (22/4)

Adapun 3 RAPERDA tersebut yakni RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintah Desa (Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa), RAPERDA tentang Perubahan atas PERDA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (21/4/2025), Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni. 

Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menyampaikan, DPRD telah menerima dan membahas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap 3 RAPERDA tersebut pada 15 April 2025 lalu. 

Dengan demikian, dikatakan Amroni sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Indramayu tersebut. 

Adapun fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum ini adalah Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Idah Nuryani, Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Amri Amrullah, Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Warpan, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Turah, Fraksi Demorat-Nasdem dengan juru bicara Taufig Hadi Sutrisno, dan Fraksi PKS-Perindo dengan juru bicara Bhisma Panji Dhewanthara. 

Pemandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintah Desa (Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa), RAPERDA tentang Perubahan atas PERDA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disampaikan masing-masing fraksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim guna mendapatkan jawaban maupun tambahan penjelasan lebih lanjut. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal