
BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Piket Bawas dan anggota Polsek Dramaga melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Operasi ini digelar di wilayah hukum Polsek Dramaga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang meminta seluruh jajaran untuk terus menjaga kondusifitas wilayah, dengan melibatkan sinergi antarinstansi serta masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan, termasuk yang melibatkan ormas tertentu, matel (mandor terminal liar), maupun geng motor, akan ditindak tegas. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI yang mendorong sinergi Polri-TNI dalam memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas.
Pada operasi tersebut, petugas melakukan edukasi dan pembinaan terhadap seorang individu yang diduga melakukan pungli di jalan raya. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp7.000. Kepada pelaku, petugas memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman serta merespons aduan masyarakat secara cepat dan tepat,” ujar IPTU Desi Triana.
Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar. “Kami akan menindak tegas semua bentuk premanisme, pungli jalanan, matel, hingga debt collector ilegal yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. “Kedekatan antara anggota Polri dan warga sangat penting dalam menciptakan suasana yang kondusif. Dengan komunikasi yang terbuka, informasi dari masyarakat dapat cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, SH, juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan tindak kriminal lainnya, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 (aktif 24 jam) atau melalui layanan aduan Polres Bogor di nomor WhatsApp 0812-1280-5587.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule




















