Miris, dari Tahun ke Tahun SDN Kebon Pedes 07 Bisnis Jual Beli LKS di Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com- Sungguh miris, masih banyak sekolah yang menggunakan cara-cara berbisnis dengan modus melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi atau langsung dari guru dengan dalih untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya, Kamis (28/09/23).

Padahal sangat jelas, menyoal adanya praktik jual beli LKS, itu jelas dilarang dan diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun anehnya lagi, dari tahun ke tahun, SDN Kebon Pedes 07 masih tetap melakukan hal tersebut, seolah dengan sengaja menyalahi aturan yang ada dan tidak mengindahkan larangan terkait jual beli LKS.

Bahkan saat radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi, Ian Setiawan selaku Kepala Sekolah menerima kunjungan Awak Media dengan duduk di lantai tanpa alas apapun dengan kondisi ruangan yang memprihatinkan, terlihat plafon sekolah tampak jebol disana sini.

“Beginilah keadaan sekolah kami, bocor dimana-mana dan hingga saat ini belum dapat bantuan dari pihak pemerintah, bahkan bangku untuk duduk tamu saja tidak bisa kami beli”, keluhnya.

Saat disinggung soal anggaran BOS yang dialokasikan untuk biaya perawatan Ia mengatakan bahwa dirinya baru dua tahun menjabat.

“Saya baru dua tahun menjabat dan anggaran BOS banyak yang di fiktifkan oleh kepala sekolah yang dulu, bahkan tandatangan saya saja pernah di palsukan oleh Operator untuk pengambilan uang 14 juta, kalau terkait LKS kita tidak ada dan tidak jual”, ujarnya.

Padahal sangat jelas di dalam ruangan tersebut banyak sekali buku-buku LKS yang menumpuk, selain itu tampak ibu-ibu Walimurid kelas satu yang masih di luar kelas tampak tengah memandu anaknya untuk mengisi PR di dalam buku LKS.

Reporter : Dewi

Bak Pasar Tradisional SDN Bondongan Lakukan Berbagai Macam Transaksi Jual Beli

BOGOR.radarinformasi.com- Sesuai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, namun faktanya pendidikan gratis hanyalah semboyan belaka, Kamis (28/09/23).

Pasalnya SDN Bondongan terkesan dengan sengaja mengangkangi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tersebut, bagaiman tidak setiap Siswa-siswi diwajibkan membeli sampul raport sebesar Rp.50.000,00, uang Rompi (ukuran L Rp.60.000,00 dan XL serta XXL sebesar Rp.65.000,00) bayar uang Kas, uang Komputer dan uang eskul.

Dra. Nani Tri Istiasih selaku Kepala Sekolah saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa untuk rompi merupakan ciri khas dari pihak sekolah.

“Rompi dan baju olahraga itu kan ciri khas dari pihak sekolah, kalau masalah kaos pramuka itu kan orangtua yang minta bukan pihak sekolah, terkait uang kas dan komputer memang benar adanya, kita kan butuh buat pemeliharaan komputer, semisal ada kerusakan kita pakai uang tersebut”, jelas Nani.

“Untuk sampul raport itu tidak benar, kita tidak menjual sampul raport koq, orangtua pada beli di luar”, pungkasnya.

Berbeda dengan keterangan salahsatu Walimurid, dimana Ia mengatakan bahwa pihak sekolah mengintruksikan untuk pembelian kaos pramuka di sekolah.

“Saya udah bayar uang untuk baju olahraga tapi sampai saat ini bajunya belum ada, pas saya minta uang kembali malah diintruksikan suruh beli kaos pramuka sekalian”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Reporter : Dewi