Wakepsek MTS Nurussadah : Saya beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 saya Jual ke Siswa Rp.5.000,00

Wakepsek MTS Nurussadah : Saya beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 saya Jual ke Siswa Rp.5.000,00

BOGOR.radarinformasi.com- Hingga saat ini praktik jual beli LKS yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor masih marak terjadi, padahal sudah jelas sejak tahun 2008, telah lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 tahun 2008, salahsatu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.75 tahun 2016 dan Undang-undang No.3tahun 2017, Rabu (22/09/21).

Bahkan Pemerintah telah menggarkan 20% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku dalam menunjang proses belajar dan mengajar, akan tetapi tidak semua sekolah mentaati aturan tersebut, MTS.Nurussadah adalah salahsatu sekolah yang telah melanggar aturan dari pemerintah, pasalnya untuk penunjang proses belajar dan mengajar siswa diarahkan untuk membeli Lembar Kerja Siswa.

Sesuai dengan peraturan tersebut, sudah sangat jelas bahwa jual beli LKS termasuk dalam pungutan liar.

Wawan selaku Wakepsek bagian Kesiswaan saat dikonfirmasi mengatakan, “Kita memang jual LKS untuk penunjang siswa dalam pembelajaran, akan tetapi bagi anak yatim ataupun piatu kita gratiskan koq, bahkan yang tidak beli juga kita kasih fotocopynya, kita beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 dan kita jual seharga Rp.5.000,00, sebanyak 15 LKS jadi total hanya Rp.75.000,00”.

“Jadi kita pakai dua buku, buku paket yang dianggarkan dari dana BOS dan buku LKS, biar mempermudah Siswa dalam belajar”, pungkasnya.

Berbeda dengan yang dikatakan oleh Wawan,
salahsatu Wali Murid mengatakan bahwa Ia membeli buku dengan total harga mencapai Rp.180.000,00.

“Ya anak saya sekolah di MTS tersebut dan disuruh beli LKS dengan harga Rp.180.000,00 dengan jumlah buku 15 buku”, ujar salahsatu Walimurid kelas VII.

Red

Kepsek MI An-Naba Ancam Wali Murid yang Vokal dalam Menentang Praktik Jual Beli LKS dan PTM

Kepsek MI An-Naba Ancam Wali Murid yang Vokal dalam Menentang Praktik Jual Beli LKS dan PTM

BOGOR.radarinformasi.com- Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari, apabila kita teringat pepatah bijak tersebut, kita tahu secara sederhana pepatah tersebut mengandung makna bahwa murid akan mencontoh perilaku gurunya bahkan dengan kreatifitasnya dia bisa mengembangkan lagi.
Apabila contohnya baik maka itu akan bernilai positif bagi anak, celakanya kalau contoh yang diberikan itu buruk, tentu efeknya bisa buruk pula, Senin (19/07/21).

Mengingat guru perlu menjadi teladan yang baik, maka pepatah tersebut merupakan sentilan sekaligus pengingat bahwa menjadi seorang guru harus bersikap bijak dalam menghadapi situasi apapun, akan tetapi berbeda dengan Emus Mulyadi, Kepala Sekolah di MI An-Naba tersebut diduga bersikap arogan terhadap Wali Murid yang vokal menentang keras PTM dan Praktik Jual Beli LKS.

Melalui seluler Emus Mulyadi mengintimidasi dan melakukan intervensi terhadap Dian salahsatu Orangtua Murid.
“Ibu bisa datang ke sekolah ga, pokoknya saya tunggu besok jam 1 di sekolah”.

Tidak hanya sampai disitu, bahkan ada orang yang tak dikenal berinisial H mengaku dari Kemenag dan melakukan pengancaman via seluler. Dalam pesan singkatnya Ia mengatakan bahwa, “Perkenalkan saya Hendra dari Kemenag, Ibu ada apa dengan Sekolah An-Naba, ibu singgung-singgung terkait LKS ya, menurut saya ibu berdami saja”, ujar Ridho Akbar (suami Dian) menirukan isi pesan Whaatsap yang diterima istrinya.

“Anehnya Oknum yang mengaku orang dari Kemenag ini saat berusaha dihubungi via telpon malah memblok saya”, ujar Ridho.

Red

MUI Kecamatan Caringin Geram dengan Adanya Praktik Jual Beli LKS di Sekolah

MUI Kecamatan Caringin Geram dengan Adanya Praktik Jual Beli LKS di Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan adanya pemberitaan di media online terkait Praktik Jual Beli LKS di lingkungan sekolah serta Pembelajaran Tatap Muka dimasa pandemi Covid-19, KH. Entis Sutisna selaku Ketua MUI kecamatan Caringin angkat bicara, Ia geram dimasa pandemi ini, dimana banyak Orangtua yang mengalami penurunan pendapatan harus memaksakan membayar LKS dengan alasan penunjang pembelajaran, Minggu (18/07/21).

Pada pemberitaan yang berjudul “Dua sekolah di Kecamatan Caringin lakukan PTM di masa PPKM Darurat” telah dijelaskan bahwa, MI An – Naba dan Yayasan Al.Muawanah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), bahkan untuk MI An-Naba melakukan Praktik Jual Beli LKS.

Jual beli LKS yang dilakukan secara terang-terangan tersebut beredar di group sekolah, dimana salahsatu Wali Kelas melakukan pengumuman untuk harga yang harus dibayarkan oleh Wali Murid.
“Assalamualaikum wr.wb, maaf saya mengganggu, saya mau menginfokan harga LKS ya,,satu LKS harganya 11 ribu ya dan ada 13 LKS jadi semuanya 143 ribu ya..maaf untuk dp minimal 50 ribu ya mamah, semoga Allah memberikan kesehatan lahir dan batin dan memudahkan rejeki kita semua,selalu ada dalam lindungan Allah SWT, amin…”

Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP.No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No.2/2008 tentang Buku. Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Ketua MUI sendiri saat dihubungi Via seluler mengatakan, “Kalau memang melanggar aturan harus diberikan teguran keras dan bagi sekolah yang berani jual beli LKS harus di berikan sanksi keras, yang paling kesal saya urusan LKS, wajib di tindak tegas, kasian Orangtua Wali Murid, se-kecamatan harus di telesuri dan MUI siap turun”.

Sesuai dengan himbauan Bupati yang mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, MUI, Tokoh Agama, Pimpinan dan Ketua Ormas, PMI, Muspika, Pengurus PHRI, Apindo, Dewan Pendidikan, dan pengurus organisasi profesi lainnya untuk berperan aktif dalam penegakan PPKM Darurat.

Dalam himbauan Bupati ini sangat jelas mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam PPKM Darurat, akan tetapi sangat disayangkan kedua yayasan tersebut melakukan hal yang melanggar aturan dengan memberlakukan Sekolah Tatap Muka di masa pandemi.

Red