PT Navyta Sukses Mandiri Diduga Lakukan Produksi Pengepakan Minyak Goreng Kita Secara Ilegal, APH Setempat Terkesan Lakukan Pembiaran!

SUKABUMI.radarinformasi.com – PT Navyta Sukses Mandiri diduga melakukan kegiatan produksi dan pengemasan Minyak Goreng Kita secara ilegal di Sukabumi. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun telah beroperasi hampir satu tahun. Namun, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini. Senin (17/3)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Perdagangan telah menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita. Satgas Pangan dibentuk di tingkat pusat maupun daerah untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, seperti pengurangan takaran dan produksi ilegal. Namun, di Sukabumi, instruksi tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kecurangan Takaran

Tim media Radar Informasi menemukan bahwa PT Navyta Sukses Mandiri telah melakukan kegiatan pengemasan Minyak Goreng Kita tanpa izin resmi dari Kemendag. Disperindag Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa izin pengemasan masih dalam proses sejak perusahaan mengajukan permohonan pada Oktober 2024.

“Sebelum izin keluar, seharusnya PT Navyta tidak boleh melakukan produksi dan pengepakan Minyak Goreng Kita. Sebab, minyak ini merupakan barang bersubsidi pemerintah,” ujar salah satu pejabat Disperindag yang enggan disebutkan namanya.

Selain tidak memiliki izin, PT Navyta juga diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak dalam botol berukuran 1 liter yang diproduksi PT Navyta ternyata berkurang hingga 100 ml dari takaran seharusnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pembiaran

Dugaan pembiaran semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya oknum aparat kepolisian yang sering datang ke gudang produksi PT Navyta di Kecamatan Sukaraja. Bahkan, Direktur PT Navyta cabang Sukabumi, berinisial AN, sempat meyakinkan pihak Disperindag bahwa kegiatan produksi mereka tidak ilegal dan telah diketahui oleh aparat setempat.

Ironisnya, meskipun lokasi gudang produksi berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kota Sukabumi, tindakan penertiban justru pertama kali dilakukan oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan praktik ilegal yang telah berjalan hampir setahun ini tidak lebih dulu ditindak oleh APH setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Radar Informasi terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi serta kemungkinan keterlibatan oknum APH dan pejabat Disperindag setempat dalam kasus ini.

Red

LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tambang Ilegal di Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dugaan praktik pertambangan tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini, Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung. Selasa (25/2)

Harris menilai, penambang ilegal adalah kegiatan memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Selain tersebut penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal