Polsek Klapanunggal Amankan Pelaku Penusukan yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Korban, berinisial D (32), saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit namun sudah dapat dimintai keterangan. Selasa (18/2)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku, berinisial GS (28), berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025. GS diketahui sebagai warga pendatang yang baru mengontrak di lingkungan perumahan tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini Unit Reskrim Polsek Klapanunggal tengah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujar AKP Silfi.

Pihak kepolisian juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti guna melengkapi proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal dan Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jumat (6/12)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengawas, pelaku penyuntikan, sopir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.

“Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan alat suntik berbahan besi yang disebut tombak. Proses ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku, dengan menggunakan es balok untuk mempercepat proses pengisian,” kata AKP Silfi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit truk, satu unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kilogram kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kilogram yang masih berisi penuh.

AKP Silfi menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Lakukan Penyelidikan dan Tindak Lanjuti Terkait Pembobolan Dua Alfamart

BOGOR.radarinformasi.com – Dua Alfamart di wilayah hukum Polsek Klapanunggal menjadi sasaran aksi pembobolan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi berhasil menangkap satu pelaku berkat laporan cepat dari warga sekitar. Kamis (25/7/24)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Aiptu Hendy Suhendi, S.H., memimpin langsung penangkapan pelaku. Dalam operasi ini, tim Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan pelaku berinisial T (29), seorang warga Kp. Bondol, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini terungkap ketika seorang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Alfamart Perum Primavera, Desa Bojong, Klapanunggal, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian, mereka menemukan pelaku T yang telah diamankan oleh warga setempat. Selain Alfamart di Perum Primavera, pelaku juga diketahui membobol Alfamart di Kp. Bojong, Desa Bojong, Klapanunggal.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Klapanunggal untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut,” tegas Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.

Pembobolan ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah Bogor. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Klapanunggal berjanji akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rokok Berbagai Merk

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 18 bungkus rokok berbagai merk pada Jumat pagi. Pengungkapan ini dipimpin oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi, SH dan Katim 2 Brigadir M Tommy Akbar, SH. Sabtu (29/6/2024).

Menurut laporan, kejadian bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Seorang pria tak dikenal ditemukan berada di dalam rumah pelapor Enin bin Acip, oleh anak pelapor yang bernama Ade Ketika ditanya, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai dan berusaha melarikan diri. Dalam usaha melarikan diri, beberapa bungkus rokok jatuh dari jaket yang dikenakan oleh pria tersebut. Ade segera berteriak “Maling, maling,” dan warga sekitar langsung berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku.

Pelaku yang diidentifikasi bernama SA, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Tengah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setelah menerima laporan dari warga, piket unit Reskrim bersama tim patroli segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 18 bungkus rokok berbagai merk, sebuah jaket jeans dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO.

Kapolsek Klapanunggal IPTU Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan TKP, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengejaran terhadap kemungkinan tersangka lainnya”.

“Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Polsek Klapanunggal terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Berhasil Gerebek Gudang dan Para Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil melalukan pengungkapan terhadap para pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada 6 September 2023. Kamis (07/09/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian  berhasil mengamankan  tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J sudah dalam pengamanan pihak kepolisian dan proses pemeriksaan serta penyelidikan pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa, “Pengungkapan tersebut berhasil kita ungkap setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di sebuah rumah di Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal”.

Dari situlah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J, dan Barang bukti berupa 85 tabung gas 12 Kg, timbangan digital, mobil pickup Grandmax, ember es batu, obeng, nota, bendel surat jalan, 332 segel gas serta 380 karet gas.

“Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana”.

Lebih lanjut, “Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita lakukan”, jelas Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Truck Hantam 4 Pengendara Motor Akibatkan Satu Orang Meninggal Di Tempat

BOGOR.radarinformasi.com– Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truk   dengan beberapa kendaraan roda dua yang terjadi Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/08/2023).

Dimana akibat dari kecelakan tersebut mengakibatkan satu orang pengendara motor meninggal dunia ditempat dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka berat hingga dilarikan ke Rumah Sakit Merry dan Rumah Sakit Thamrin Cileungsi.

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi  S.I.K,.MM  mengatakan, “Bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan oleh pengendara truk yang berkendaraa dalam kondisi mengantuk, hingga hilang konsentrasi dan menabrak sebanyak empat motor yang datang dari berlawanan arah”.

“Saat ini pengemudi truk telah diamankan oleh unit laka lantas Pospol Agro guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, selain menimbulkan korban jiwa kecelakaan tersebut  pun di taksir menimbulkan kerugian materi mencapai Rp. 20.000.000,-.”, jelas AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Operasi Antik Polsek Klapanunggal Amankan Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor gelar Operasi Antik Lodaya 2023. Dalam operasi tersebut, Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, pada Rabu 26 Juli 2023. 

Dari pelaku yang merupakan seorang pria berinisial A (36) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. Kamis (27/07/2023).

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M mengatakan penangkapan terhadap seorang  pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut di lakukan setelah adanya informasi terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Raya Narogong.

“Dari informasi tersebutlah kita lakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A tersebut beserta barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam pipet dan plastik warna hijau”.

“Atas perbuatannya tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kapolsek Klapanunggal  Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Berhasil Mengamankan Kakek Setelah Beredarnya Video Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Polsek Klapanunggal Berhasil Mengamankan Kakek Setelah Beredarnya Video Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Kakek berinisial M (73), yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ternyata mengimingi uang sebesar Rp 2 ribu. Korban pun diajak jalan-jalan sebelum dicabuli oleh pelaku

Hal itu dikatakan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi,.S.I.K,. M.M saat konferensi pers di Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Rabu (07/12/2022).

“Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp 2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya”, kata AKP Irrine.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imannudin,. S.H,.S.I.K,.M.H mengungkapkan, “Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali. Korban sementara baru satu dan masih kita dalami”.

“Sebelumnya, kakek berinisial M (73), diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 30 November 2022”, bebernya

“Aksi tersebut terbongkar setelah pelaku melakukannya di depan sebuah rumah yang dikiranya dalam kondisi kosong. Padahal, di dalam rumah tersebut penghuni rumah merekam aksi bejat sang kakek, lalu melaporkannya ke Polsek Klapanunggal. Akibat dari kejadian tersebut saat ini Korban mengalami Trauma dan Mirisnya lagi Korban adalah anak yatim piatu yang hanya tinggal bersama neneknya”, tutup Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red