Gagalkan Yang Hendak Tawuran, Polsek Klapanunggal Amankan Para Pelajar dan Berbagai Jenis Sajam

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar,  berhasil mengamankan 16 pelajar yang hendak gelar aksi tawuran di wilayah Kampung Rawa Tagas, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin 30 Oktober 2023. Selasa (31/10/2023).

Para pelajar tersebut berhasil diamankan setalah pihak kepolisan menerima aduan masyarakat terkait adanya sekumpulan pelajar yang hendak menggelar aksi tawuran.

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Iptu Silfi Adi Putri, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan bahwa diamankannya para pelajar tersebut kami berhasil lakukan dengan bantuan  anggota satpol PP dan masyarakat  sekitar yang berada di lokasi kejadian, yang mana pada saat dilakukan penangkapan para pelajar ini  sempat berusaha melarikan diri.

“Dari pemeriksaan yang kita lakukan bahwa ke 16 pelajar ini berasal dari Sekolah Yayasan Amal Mulia (YAPAM) Kembang Kuning Klapanunggal, mereka ini berencana untuk melakukan tawuran dengan para pelajar yang berasal dari salahsatu sekolah SMK di jonggol”, jelasnya.

“Dari tangan para pelajar ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 10 senjata tajam yang terdiri dari pedang dan celurit, serta satu buah stik golf. Saat ini terhadap seluruh pelajar tersebut masih manjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Klapanunggal”, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Iptu Silfi Adi Putri.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Tangkap Pelajar Yang Lakukan Pembacokan Saat Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisan unit Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di Jalan alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salahsatu SMK di wilayah Cileungsi tersebut, melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban RAN (16) salahsatu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung, akibat kejadian tersebut korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K.,MM dalam konferensi Pers nya di Polres Bogor mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salahsatu SMK di wilayah Klapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Selasa (08/08/2023).

Dimana kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi pada 3 Agustus yang lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Korban yang saat itu mengendarai  sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cileungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor dan dua buah celurit.

Selain pelaku pembacokan berinisial RAN (18) yang kita kenakan pidana karena sudah cukup umur, Kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang kami serahkan kepada pihak Dinsos untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dan pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Sementara itu Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan dari sekitar 20 orang anak yang kita amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut kita serahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut bahwa mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut”.

“Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan kita kenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun”, AKP Irrine Kania.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelaku Curanmor dan Penadah Kendaraan Bermotor Diciduk Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian pada Senin (23/05/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

Kaposlek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi., S.I.K mengatakan bahwa, “Dari penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kunci kontak kendaraan”.

Yang mana aksi pencurian tersebut awalnya dilakukan oleh Pelaku P (38) dan Seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia, yang kemudian kendaraan hasil curian tersebut di jual kepada seorang penadah berinisial MNS. dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.

“Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun”, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Wujudkan Sinergitas TNI-Polri, Polsek Klapa Nunggal Lakukan Sambang Warga Bersama-sama

BOGOR.radarinformasi.com – Kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk wujud Sinergitas TNI-Polri melalui Sambangi warga masyarakat wilayah Klapanunggal Kabupaten Bogor, Minggu (30 April 2023).

Polsek Klapanunggal dipimpin langsung Kapolsek AKP Irrine Kania Defi, S.I.K., dan Danramil Klapanunggal Kapten CAJ Suwignyo melaksanakan giat sambang warga khususnya lansia sekaligus bakti sosial diwilayah Desa Bantarjati Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

Adapun kali ini yang menjadi salahsatu tujuan Sambang Warga dengan Isnanto umur 90 tahun warga Kp. Nambo Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

“Untuk menuju lokasi rumah Bapak Isnanto tidaklah mudah, karena lokasi yang cukup jauh dan berada di perbukitan dan menjadi satu-satunya rumah yang ada di bukit tersebut kami menggunakan kendaraan roda 2 (dua)”.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memupuk sinergitas antara kedua institusi TNI dan Polri khususnya di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor yaitu dalam hal ini lebih peduli terhadap warga sekitar yang membutuhkan perhatian lebih dari kami selaku Aparat Negara untuk tetap peduli dan melayani warga masyarakat dengan wujud Sinergitas TNI-Polri ini”, tutup Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Seorang Remaja Wanita 14 Tahun Ditemukan Tak Berdaya di Area Pesawahan, Ini Identitas ….!!

Seorang Remaja Wanita 14 Tahun Ditemukan Tak Berdaya di Area Pesawahan, Ini Identitas ….!!

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang Remaja ditemukan Tergeletak di rerumputan area sawah yang berada di wilayah Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, pada Rabu (28/12/2022) pagi.

Remaja berjenis wanita tanpa identitas tesebut pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Itang yang hendak pergi ke sawah, dimana wanita yang mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung tersebut ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya di rerumputan area sawah.

Pihak kepolisan Polsek Klapanunggal Polres Bogor yang datang ke lokasi kejadian setelah menerima informasi kejadian tersebut pun langsung melakukan pertolongan dan evakuasi ke RSUD Cibinong.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi S.I.K mengatakan, “Saat ini korban sudah kita evakuasi dan saat ini masih dalam penanganan medis di RSUD Cibinong, mengingat kondisinya pada saat ditemukan sangat lemas”.

“Sementara itu identitas korban sendiri sudah kita ketahui, Korban ini berinisial Sdri. AR berusia 14 tahun yang merupakan warga wanaherang kecamatan gunung putri. Terkait kejadian ini kami pun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Klpanunggal AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor amankan seorang Pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku berinisial M melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial N, pada Rabu (1/11/2022) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Klapanunggal AKP irrine Kania defi S.I.K menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya Pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di perumahan pesona palad dan mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.

Aksi Pelaku sendiri dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telpon dan polsek langsung memeriksa tkp dan menindaklanjutinya.

“Atas perbuatannya Pelaku terancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, di tambah 1/3 dan ancaman 15 tahun tentang Perlindungan Anak”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar Restorative Justice terkait adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan, “Bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah  di tanda tangani pihak Pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan Restorative Justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021”.

Dalam Restorative Justice yang kami lakukan pihak Terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak Pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Dengan telah dilakukan Restorative Justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Red