Dugaan Peredaran Obat Keras di Bojonggenteng, Aparat Belum Bersuara, Ada Apa?

SUKABUMI.radarinformasi.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perbincangan warga. Selain aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada belum adanya penjelasan dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.

Sebelumnya, awak media sudah melakukan penelusuran ke lokasi dan bertemu dengan seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Jack. Menurutnya, yang bersangkutan sulit untuk dihubungi.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng terkait dugaan peredaran obat keras golongan G yang disebut terjadi di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kapolres Sukabumi melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, belum terdapat jawaban maupun keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Belum adanya respons dari aparat penegak hukum memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana informasi tersebut telah diketahui aparat dan apakah telah dilakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Masyarakat tentu tidak berharap munculnya kesan bahwa laporan atau keluhan warga diabaikan. Sebaliknya, publik menunggu adanya tindakan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab, ketika dugaan aktivitas yang meresahkan warga terus menjadi perbincangan sementara aparat yang berwenang belum memberikan penjelasan, ruang pertanyaan di tengah masyarakat akan semakin besar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada aparat yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Red

Obat Keras Beredar Terang-terangan di Bojonggenteng, Mantan Kades Diduga Ikut Terseret

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan hingga kini masih beroperasi. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Saat awak media mendatangi lokasi untuk menggali informasi lebih lanjut, seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat dan ikut berjaga di sekitar area mengatakan bahwa pemilik bernama Jack. Ia juga berujar bahwa Jack sulit untuk dihubungi.

“Percuma ditelpon tidak akan dijawab. Saya aja telpon juga ga pernah nyambung,” ujarnya kepada awak media.

Di lokasi yang sama, awak media juga sempat ditemui oleh mantan Kepala Desa setempat. Dalam keterangannya, ia menyebut tidak berada dalam posisi sebagai pelindung atau “backup”, melainkan hanya berupaya menjaga kondusifitas lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa menurutnya pihak yang berjualan merupakan warga pribumi, meskipun disebutkan bahwa pemilik atau pengelola utama berasal dari luar daerah.

Namun demikian, pernyataan tersebut menuai perhatian, mengingat aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin merupakan hal yang dilarang.

Ironis rasanya, ketika seorang mantan Kepala Desa yang semestinya menjadi contoh dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang, justru terkesan memberi ruang bahkan dukungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan warga. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan transparan.

Red