Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Penggunaan 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM Oleh Masyarakat

Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Penggunaan 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM Oleh Masyarakat

BOGOR.radarinformasi.com – Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima (5) obat Sirup yang dilarang untuk dipergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), pada Kamis (21/10/2022). Kelima merk obat Sirup tersebut ialah, Termorex Sirup obat Demam, Flurin DMP Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Demam Sirup obat Demam dan Unubebi Demam drops obat Demam.

Menyikapi hal tersebut Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan dikalangan masyarakat.

“Untuk itu kami turun secara langsung ke Apotek-apotek, Toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang dilakukan oleh pemerintah”, tutur Kapolres Bogor.

Sambungnya, “Dengan sosialisasi yang kita lakukan ini diharapkan masyarakat yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larangan ini, sehingga dapat menghindari kelima obat Sirup yang dilarang tersebut”.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan”,
tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

red

Seorang Remaja di Tusuk OTK di Sukaraja Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Seorang Remaja di Tusuk OTK di Sukaraja Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang remaja berusia 20 tahun berinisial T, warga Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor di tusuk oleh orang tidak di kenal sekitar pukul 08.00 WIB. Pada Kamis (20/10/2022).

Korban yang saat kejadian sedang berada di rumah seorang diri tersebut di tusuk oleh Oang Tidak di Kenal (OTK) yang datang ke rumah dengan berpura-pura untuk melakukan sensus penduduk.

Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan mengatakan bahwa saat itu Korban sedang sendiri di rumah didatangi seorang Pria yang mengaku sebagai petugas sensus penduduk dengan meminta KK dan KTP.

“Saat itu Korban T ini mencoba menghubungi orang tuanya melalui telpon dari dalam rumah, namun Pria yang mengaku sebagai petugas sensus tersebut masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pemukulan. Saat itu Korban mencoba melakukan perlawanan kepada Pelaku. Hingga pada akhirnya Korban ini di tusuk oleh Pelaku dan melarikan diri, diketahui dari Korban bahwa pelakunya menggunakan masker dan topi kupluk, jadi Korban tidak mengenalinya”, jelas Kapolsek.

Lanjutnya, “Korban di larikan ke rumah sakit FMC oleh tetangganya yang mendengar teriakan Korban, hingga saat ini Korban sendiri masih dalam penanganan medis”.

“Saat ini kami bersama Sat Reskrim Polres Bogor pun langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap Pelaku penusukan tersebut”, ungkap Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Kepolisian Evakuasi Pohon Tumbang di Depan Pasar Cibinong

Kepolisian Evakuasi Pohon Tumbang di Depan Pasar Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com – Pohon setinggi kurang lebih 10 m ( pohon Trembesi ) dan 8 m ( pohon Palm ), tumbang di depan Pasar Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (20/10). Dalam kejadian tersebut satu unit mobil dan empat unit motor tertimpa hingga alami kerusakan.

Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong yang datang ke lokasi pun langsung melakukan penanganan bersama personil TNI, BPBD, Sat Pol PP serta Dishub dengan melakukan evakuasi pada pengendara yang berada di dalam mobil, batang/dahan pohon serta tiang listrik yang tumbang.

Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra S.I.K mengatakan, “Bahwa kejadian pohon tumbang tersebut terjadi sekitar pukul 09.50 WIB, dalam kejadian tersebut mengakibatkan tertimpanya 4 (empat) unit motor dan 1 (satu) unit kendaraan mobil Avanza yang saat itu melintas, beruntung tidak ada korban jiwa”, ungkapnya.

“Sudah kita lakukan penanganan pasca kejadian tersebut hingga arus lalin dapat kembali normal. Penyebab pohon tersebut tumbang diduga karena ada galian kedalaman sekitar 30 cm di sekeliling kedua pohon tersebut, adapun diperkirakan pohon tersebut sudah tua, ditambah cuaca/hujan yang cukup tinggi beberapa hari belakang ini”, tutupnya Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar Restorative Justice terkait adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan, “Bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah  di tanda tangani pihak Pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan Restorative Justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021”.

Dalam Restorative Justice yang kami lakukan pihak Terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak Pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Dengan telah dilakukan Restorative Justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Amankan Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

Polres Bogor Amankan Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com – Pengerusakan tembok pembatas antara gereja HKBP gedung baru dan gedung lama terjadi pada Minggu malam (16/10/2022), sekitar pukul 22.00 WIB, hal tersebut terjadi akibat adanya cekcok antara dua kubu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa aksi pengerusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. “Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G. Para pelaku tersebut merupakan jama’at dari salah satu kubu gereja tersebut”.

“Kedua pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis. Sementara itu terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut”.

Lanjutnya, “Terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut”.

“Hingga saat ini pun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan oleh para pelaku”, pungkas AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite Digrebek Sat Reskrim Polres Bogor

Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite Digrebek Sat Reskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Bogor menggrebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad, S.Tr.K

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di rumah warga tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

“Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K., bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Di lokasi, penyidik mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pick up atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum,” jelas Siswo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 derigen berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dua Orang dari Kedelapan Pelaku Pengedar Narkoba Merupakan Residivis Berhasil Dibekuk Polres Bogor

Dua Orang dari Kedelapan Pelaku Pengedar Narkoba Merupakan Residivis Berhasil Dibekuk Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Sebagai salah satu bentuk kegiatan menyambut Hari Bhayangkara 2022 dan guna menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih dari narkoba.(30/06/2022).

Sat Narkoba berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkotika jenis Sabu, dari pengungkapan tersebut sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP. Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, “Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Dari ke delapan orang yang berhasil kita amankan terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama”.

“Penangkapan para tersangka ini pun di lakukan di beberapa lokasi yang berbeda, ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong”.

Adapun dalam mengedarkan barang – barang terlarang ini para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembelinya. Jaringan peredaran narkotika ini selain di wilayah Bogor juga sampai hingga wilayah Depok.

“Dari kedelapan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong”.

“Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun”, tutup AKBP Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Tenjo Berikan Bantuan Pembangunan Mushola Warga Desa Babakan Tenjo

Polsek Tenjo Berikan Bantuan Pembangunan Mushola Warga Desa Babakan Tenjo

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Tenjo lakukan aksi sosial dengan berikan bantuan dalam pembangunan mushola Nurul Huda yang berada di Desa Babakan Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Pada Senin (27/06/2022).

Penyerahan bantuan berupa semen diserahkan secara langsung oleh Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi S.H., kepada ketua panitia pembangunan mushola Nurul Huda. Tak hanya bantuan barang material, personil Polsek Tenjo juga memberikan bantuan tenaga dalam pembangunan mushola tersebut.

Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi Mengatan bahwa, “Bantuan yang kita berikan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga kami, terlebih pembangunan mushola ini untuk kepentingan umat. Satu kebaikan dalam satu hari yang kita lakukan ini mudah-mudahan dapat bermanfaat”, ungkapnya.

Ketua panitia pembangunan musholla Nurul Huda Ustad Latip B Anarta pun berterima kasih kepada Kapolsek Tenjo dan Jajarannya atas bantuan yang telah di berikan ini.

“Mudah-mudahan bentuk kebaikan yang telah dilakukan ini mendapat balasan berlipat ganda oleh Allah SWT”, tuturnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Ade H

Polres Bogor Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten Bogor

Polres Bogor Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten BogorPolres Bogor Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten Bogor

Polres Bogor Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten Bogor Berlokasi di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Instansi terkait gelar deklarasi pembubaran genk motor yang berada di wilayah kabupaten Bogor, pada Jum’at (27/05/22). Yang mana kelompok motor XTC, yang berada di wilayah kabupaten Bogor dan komunitas motor lainnya mendeklarasikan bahwa mereka sudah bukan lagi merupakan Genk motor melainkan menjadi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Sabtu (28/05/22). Kegiatan deklarasi tersebut pun secara langsung disaksikan oleh Kapolres Bogor Dr. AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 0621 Kabupaten Bogor Mayor Ujang Rohmat, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagasarid S.E , M.Si, Ketua IMI Korwil Kabupaten Bogor Aan Antriana Al Muhamarom S.S Anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan PJU Polres Bogor. Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Bogor AKBP. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa selama ini XTC ini di kenal sebagai sebuah komunitas motor. Namun mulai hari ini sebutan itu tidaklah lagi berlaku karena melalui deklarasi yang telah di bacakan tadi mereka sudah menyatakan diri sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan. “Kedepan kami TNI – Polri, pemerintah kabupaten Bogor bersama organisasi kemasyarakatan XTC ini nantinya siap menjalin kerjasama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. Kita akan buat sebuah mekanisme untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bogor, apakah nanti melalui patroli bersama yang kita gelar ataupun kegiatan – kegiatan positif lainnya”, tutupnya. Sumber Humas Polres Bogor RedBerlokasi di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Instansi terkait gelar deklarasi pembubaran genk motor yang berada di wilayah kabupaten Bogor, pada Jum’at (27/05/22). Yang mana kelompok motor XTC, yang berada di wilayah kabupaten Bogor dan komunitas motor lainnya mendeklarasikan bahwa mereka sudah bukan lagi merupakan Genk motor melainkan menjadi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Sabtu (28/05/22).

Kegiatan deklarasi tersebut pun secara langsung disaksikan oleh Kapolres Bogor Dr. AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 0621 Kabupaten Bogor Mayor Ujang Rohmat, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagasarid S.E , M.Si, Ketua IMI Korwil Kabupaten Bogor Aan Antriana Al Muhamarom S.S Anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan PJU Polres Bogor.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Bogor AKBP. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa
selama ini XTC ini di kenal sebagai sebuah komunitas motor. Namun mulai hari ini sebutan itu tidaklah lagi berlaku karena melalui deklarasi yang telah di bacakan tadi mereka sudah menyatakan diri sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan.

“Kedepan kami TNI – Polri, pemerintah kabupaten Bogor bersama organisasi kemasyarakatan XTC ini nantinya siap menjalin kerjasama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. Kita akan buat sebuah mekanisme untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bogor, apakah nanti melalui patroli bersama yang kita gelar ataupun kegiatan – kegiatan positif lainnya”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Tim Resmob Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Pelaku Sejoli Kasus Pembunuhan

Tim Resmob Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Pelaku Sejoli Kasus Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan mayat wanita di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Wanita yang diketahui berinisial ZB (52) itu rupanya menjadi korban pembunuhan dua sejoli, Sabtu (28/05/22).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H mengatakan kedua pelaku pembunuhan yakni laki-laki berinisial AM (26) dan kekasihnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap pada Senin 23 Mei 2022 lalu.

“Berawal dari kejadian penemuan mayat pada tanggal 21 Mei 2022 di wilayah Kemang, selanjutnya dari olah TKP yang dilakukan oleh Resmob, kami menemukan petunjuk yang mengarah pada keperbuataan yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan selanjutnya tanggal 23 Mei tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO di rumahnya masing-masing di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok”, ungkapnya, Jumat (27/05/2022).

Diketahui, AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang Kabupaten Bogor.

“Motifnya kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran dan kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang, maka keduanya datang kepada korban ingin menagih hutang dari korban sebesar Rp. 100 juta, namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses menghilangkan nyawa terhadap korban”, pungkasnya.

“Jadi tersangka TO ini, berupaya menagih hutang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp 100 juta. Jadi hutang itu, terkait ayahnya tersangka TO ini meminjamkan uang investasi untuk dipinjam-pinjamkan lagi ke orang lain, jadi profesi korban ini seperti bank keliling”.

Adapun kronologisnya pada hari Kamis 19 Mei, kedua pelaku datang untuk menagih hutang tersebut dan telah berencana apabila tidak diberikan akan membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan.

“Ketika didalam kendaraan di daerah Sawangan, posisinya duduk korban itu berada di bangku tengah sebelah kiri. Tersangka TO itu duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan,” jelasnya.

Kemudian, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban. Tak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.

“Tersangka (AM) dari depan itu loncat menekan leher. Perannya tersangka TO ini menutup mulut korban sampai memastikan nafasnya betul-betul habis. Tapi tidak sampai disitu saja, dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone sambil memastikan korban ini sudah mati”, bebernya.

Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Baru pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 jasad korban ditemukan warga.

“Di hari Sabtu tanggal 21 Mei kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas. Kemudian kami olah TKP , berkat kemampuan dari inafis kami berhasil mendapat identitas korban inisial ZB umurnya 52 tahun alamatnya di Tangerang Selatan”, jelasnya.

“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red