5 Pengusaha Penambang Batu Diduga Ilegal, 3 Menggunakan Alat Berat Merajalela Tak Tersentuh Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan  batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di aliran sungai Situmandi wilayah hukum Polda Sumut melalui Polres Tapanuli Utara merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait. Senin (17/2)

Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.

Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu yang diduga ilegal yang berada di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung itu selain merusak jalan usaha tani berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Taput dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Taput, tambang galian C yang berlokasi di  Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung sepanjang aliran sungai  Situmandi diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat tiga unit Excavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima. Karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan  investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang batu ilegal tersebut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, Bid Propam Polda Sumut Turun ke Polres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bid Propam Polda Sumatera Utara dikabarkan turun ke Polres Taput terkait penanganan sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani pihak Polres Taput. Senin (25/11)

Kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput untuk memeriksa proses penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus perkara saling lapor (split) bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae 30 Oktober 2024.

Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H, selaku kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk pada kasus bentrok di Pahae Jae menyampaikan Bid Propam Polda Sumut turun ke Polres sehubungan dengan laporan sebelumnya ke Polda Sumut.

Dimana pada laporan sebelumnya, Dwi Ngai sebagai kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk meminta Bid Propam Polda Sumut agar memeriksa proses penanganan sejumlah perkara yang menurutnya tidak ditangani secara profesional oleh pihak Polres Taput.

“Puji Tuhan. Kami sangat mengapresiasi pak Kapolda Sumut, dalam hal ini Bid Propam Polda Sumut karena telah menanggapi laporan kami dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan sejumlah perkara di Polres Taput,” kata Dwi Sinaga didampingi tim kuasa hukum lainnya, Senin (25/11/2024) dini hari di Tarutung.

Dwi menjelaskan, selain proses penanganan perkara saling lapor (split) atas peristiwa bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae, kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut adalah kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak yang hingga saat ini tidak jelas statusnya sebagai saksi.

Menurutnya, kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak nyata, bukan hoax. Hal itu dibuktikan dengan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan terhadap Rivai yang dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik, sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

“Ini sangat aneh, dalam KUHAP tidak ada diatur mencabut status tersangka menjadi saksi. Pencabutan status tersangka terhadap seseorang harus melalui pra peradilan (Prapid), Restoratif Justice (RJ), atau SP3,” kata Dwi.

“Hal itu juga termasuk yang kami laporkan ke Polda Sumut sehingga Bid Propam turun ke Taput. Sedikit mengobati kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Taput, tetapi kami sangat mengapresiasi,” sambungnya.

Lanjut Dwi Sinaga, yang perlu dicermati dalam kasus ini bukan cuma soal kasus salah tangkap terhadap Rivai, tetapi juga bagi tiga orang lagi yang saat ini masih ditahan. “Terkait Rudi Zainal, Desi pane dan Janto Sinaga, kami mempertanyakan kenapa mereka masih ditahan, seharusnya juga bebas seperti Rivai,” katanya.

Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap 3 orang yang saat ini masih ditahan hanya berdasarkan video yang katanya mereka pada saat kejadian berada di lokasi dan keterangan saksi-saksi. Sedangkan kualitas saksi juga diragukan, terbukti dengan keterangan saksi yang menyebutkan Rivai Simanjuntak berada di lokasi dan turut melakukan pemukulan ternyata tidak bisa dibuktikan penyidik.

“Video mana yang bisa membuktikan bahwa ketiga orang klien kami melakukan pemukulan? Jadi kami tegaskan, karena terhadap Rivai Simanjuntak dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan, maka terhadap 3 orang lagi yang masih ditahan harus dibebaskan. Kasus salah tangkap terhadap Rivai adalah sebagai bukti ketidakprofesionalan Polres Taput dalam menangani perkara ini,” tegas Dwi.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing, belum memberikan penjelasan lebih rinci soal kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Dinilai Tidak Profesional Menangani Sejumlah Kasus, Dewan Mahasiswa Pospera Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Taput

MEDAN.radarinformasi.com – Ratusan massa dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) turun ke jalan dengan semangat yang menggelora di depan Markas Polda Sumatera Utara pada Rabu lalu. Jumat (14/11)

Rasa geram dan tuntutan keadilan tampak jelas dari ekspresi para demonstran, yang menggelar aksi sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan ketidakprofesionalan Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, dalam menangani sejumlah kasus hukum serta dalam menjaga netralitas pada Pilkada Tapanuli Utara 2024.

Di bawah terik matahari siang, massa aksi mulai berkumpul di Kampus UISU sejak pukul 11.30 WIB dan bergerak ke Mapolda Sumut, membawa spanduk, poster, dan seruan yang tak henti-hentinya berkumandang. Tuntutan utama mereka adalah pencopotan Kapolres Taput, yang dinilai tidak netral dan diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Taput. Hal ini, menurut Koordinator Aksi Pospera Sumut, Febrino Galatia, telah melukai prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh aparat negara dalam proses demokrasi.

“Kami tidak akan diam. Kapolres Tapanuli Utara harus dicopot. Jika memang aparat kepolisian diminta menjaga netralitas, maka mereka harus menunjukkan integritasnya, bukan malah terlibat dalam politik praktis,” tegas Febrino dengan suara lantang yang disambut sorak setuju para demonstran.

Aksi ini semakin memanas ketika massa juga menuntut pengusutan terhadap maraknya praktik perjudian di wilayah Taput, yang dinilai Kapolres gagal tangani. “Kami menuntut keadilan. Kami menuntut agar kepolisian bersih dari politik kotor!” teriak seorang demonstran.

Kondisi di lokasi demonstrasi semakin tegang ketika perwakilan dari Polda Sumut, Kepala Jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), AKP Panjaitan mencoba menemui mereka untuk berdialog. Namun, para demonstran menolak mentah-mentah upaya itu. “Kami ingin Kapolda Sumut langsung yang turun menemui kami, bukan perwakilan!” ujar salah satu peserta aksi dengan nada tegas.

Mereka bertahan hingga sore, menunggu Kapolda Sumut turun tangan secara langsung. Massa yang setia bertahan terlihat duduk berbaris di depan Mapolda Sumut, menggemakan seruan keadilan dengan suara yang semakin serak, namun tak pudar oleh rasa lelah. Situasi di sekitar lokasi aksi tampak tetap kondusif meskipun penuh ketegangan, sementara personel kepolisian berjaga ketat di sekitar area Mapolda Sumut.

Menjelang sore, seorang perwira  menengah Polda Sumut, yakni Kompol Rudy akhirnya turun menemui para demonstran dan menerima tuntutan mereka. Meski menerima penjelasan dari perwakilan ini, massa tetap menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses ini hingga tuntutan tersebut benar-benar diwujudkan.

“Kami meminta agar Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan tidak ada aparat yang terlibat dalam praktik politik yang merugikan pihak lain,” tambah Febrino di tengah-tengah para demonstran. Baginya, ketidaknetralan aparat dalam Pilkada, apalagi yang melibatkan petinggi kepolisian, dapat mencederai keadilan dan merusak demokrasi.

Aksi massa ini diharapkan dapat menggerakkan publik dan pihak berwenang untuk segera menanggapi tuntutan yang telah berulangkali digaungkan, seraya mempertanyakan netralitas aparat dalam pemilu dan Pilkada. Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah Polri tetap berkomitmen menjaga prinsip netralitas demi menjamin demokrasi yang adil.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal