INDRAMAYU.radarinformasi.com – Proses pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu masa jabatan 2024-2029 resmi dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Gedung DPRD. Rabu (9/10)
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171:/Kep.554-Pemkopda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD. Pengucapan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi.
Drs. H. Muhaemin, sebagai pimpinan sementara DPRD, memimpin jalannya acara hingga pelantikan resmi dilakukan. disamping itu Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si.,yang turut hadir menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan baru DPRD, khususnya kepada Drs. H. Haryono, M.Si., yang dipercaya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
“Selamat kepada Ketua DPRD yang baru dilantik, Drs. H. Haryono, M.Si., serta jajaran pimpinan lainnya, kami berharap, pimpinan DPRD ini dapat segera beradaptasi dan bekerja maksimal dalam menghadapi tantangan di Kabupaten Indramayu,” ujar Dedi Taufik dalam sambutannya.
Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan kepemimpinan legislatif di Kabupaten Indramayu. Adapun susunan pimpinan DPRD Indramayu masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:
Ketua: Drs. H. Haryono, M.Si.
Wakil Ketua I: H. Sirojudin, S.P., M.Si.
Wakil Ketua II: Amroni, S.IP.
Wakil Ketua III: Kiki Zakiyah, S.E.
Dalam pidatonya, Dedi Taufik menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak tugas yang menanti, dan masyarakat menaruh harapan besar pada DPRD untuk memperjuangkan aspirasi mereka,” tambahnya.
Pelantikan ini ditetapkan di Bandung pada 2 Oktober 2024, dengan penandatanganan elektronik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, M.S. Mahmudi.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Indramayu yang ke-497, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Sidang Paripurna Istimewa pada Senin (7/10/2024) di Gedung DPRD setempat. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Pj. Gubernur Jawa Barat yang diwakili Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. dr. H. Dodo Suhendar, MM, serta Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si. Senin (7/10)
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Dedi Taufik menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada para pendiri Kabupaten Indramayu, seraya menekankan pentingnya momen ini untuk merefleksikan pencapaian pembangunan.
“Ini adalah saat yang tepat untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil dan merumuskan strategi masa depan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Indramayu Bersatu, Bersinergi dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. Dedi Taufik berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan dapat terus memperkuat kolaborasi demi pertumbuhan ekonomi dan kemandirian daerah.
Sementara itu, Dr. Dodo Suhendar menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Indramayu, seraya menyebut perayaan ini sebagai momentum penting untuk merumuskan visi masa depan yang penuh optimisme.
“Indramayu memiliki potensi luar biasa yang harus terus diberdayakan untuk kemajuan bersama,” tuturnya.
Dalam pidatonya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin, menyatakan bahwa sejalan dengan visi Bupati Indramayu untuk mewujudkan “Indramayu Bermartabat”, pemerintah daerah terus berusaha mendorong Indramayu menuju kemajuan yang lebih baik.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri oleh keluarga Raden Aria Wiralodra, pendiri Indramayu, serta berbagai unsur masyarakat yang memberikan dukungan untuk kemajuan daerah ini.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Estomihi Sihombing, Pegawai Negeri Sipil Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) harus mengubur mimpi dan harapannya untuk bisa meniti karir menduduki jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Taput sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Taput maupun jabatannya struktural lainnya setingkat eselon II.
Pasalnya, meski sudah memenuhi persyaratan melalui hasil seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekwan Taput serta mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD Taput pada April lalu, namun Pj. Bupati Taput belum mengajukan namanya ke Mendagri agar dilakukan pengangkatan.
Pada Minggu,16 Juni, lalu, pun, Estomihi Sihombing genap berusia 56 Tahun. Sesuai dengan ketentuan peraturan tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat menduduki jabatan JPT Pratama adalah berusia paling tinggi 56 Tahun. Mengacu aturan tersebut, Estomihi Sihombing dipastikan tidak lagi memenuhi persyaratan dari sisi usia maksimal untuk menjabat JPT Pratama.
Kepada wartawan yang mewawancarainya, Estomihi Sihombing mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing.
Ia mengatakan, sebagai manusia biasa dan seorang PNS adalah hal yang wajar jika seseorang ingin berkarir dan menjadi kebanggaan tersendiri apabila bisa menjabat jabatan eselon II di usia menuju pensiun.
“Tapi dengan keadaan sekarang, saya merasa terzalimi. Saya merasa dikecewakan. Hasil selter saya disebut menduduki peringkat pertama untuk jabatan sekretaris DPRD Taput. Dan sudah mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD, tapi kenapa belum ditindaklanjuti. Kalau begini perlakuannya, ini sudah tidak profesional. Badan pertimbangan jabatan dan pangkat (baperjakat) harus mempertanyakan kenapa hasil selter itu tidak ditindaklanjuti. Apalagi selter itu menggunakan anggaran negara, tidak bisa main- main,” kata Estomihi.
Esto mengatakan, siapapun orangnya PNS di Pemkab Taput yang sudah lulus seleksi tetapi tidak jadi dilantik, pasti akan mengalami kekecewaan yang mendalam.
“Kalau memang Pj. Bupati Taput ragu dengan hasil selter karena seleksinya mungkin di jaman mantan Bupati, saya siap untuk dipanggil dan diuji oleh Pj. Bupati Taput untuk mengetahui sampai dimana menguasai tugas agar menjadi pertimbangan bagi Pj. Bupati Taput mengajukan saya diangkat sebagai sekretaris DPRD Taput. Secara pribadi juga, saya bersama rekan yang lulus seleksi juga sudah mengkomunikasikan kepada Pj. Bupati Taput untuk meneruskan dan memperhatikan hasil seleksi kami. Tapi belakangan yang kita dengar Pj. Bupati Taput justru meminta rekom lagi dari DPRD lagi,” katanya.
Lebih lanjut Esto mengatakan, kekecewaan itu ia rasakan semakin lebih pahit, karena Pj. Bupati Taput seorang yang bermarga sihombing.
“Masa jadi sihombing yang mau dikorbankan. Orang batak mengatakan Makkuling do mudar. Padahal anak abangnya yang sekarang ajudan nya saat ini saya perjuangkan dulu masuk di dinas pariwisata dan sekarang bisa menjadi P3K. Bisa ditanyakan sama pak YC. Hutauruk mantan kepala dinas pariwisata,” ungkapnya.
Estomihi mengatakan, tidak diajukannya namanya untuk diangkat menjadi sekretaris DPRD Taput sama dengan membunuh karirnya sebagai PNS.
“Mudah-mudahan mereka paham dan mengerti bahwa pemimpin itu silih berhanti. Kadang di atas kadang di bawah. Tapi biarlah Tuhan yang mengampuninya,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Taput, Benjamin Nababan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Estomihi Sihombing merupakan salah satu peserta seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Ia menjelaskan, hasil selter yang keluar pada Maret lalu telah merekomendasikan nama Estomihi Sihombing. Dan pimpinan DPRD Taput juga telah menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput.
Berdasarkan hasil selter dan rekomendasi pimpinan DPRD Taput, maka Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj. Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.
Diterangkan Benjamin, pada tanggal 10 Mei 2024, Mendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, maka untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui. Selanjutnya, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.
“Proses selanjutnya, saya sendiri tidak tahu lagi tindaklanjutnya karena kami belum pernah diperintah untuk mengkonsep surat dari bapak penjabat Bupati, ” kata Benjamin menjawab apakah hasil selter tersebut sudah disurati oleh Pj. Bupati Taput.
Benjamin yang ditanyakan perihal Estomisi Sihombing, salah satu peserta Selter sudah berusia lebih 56 tahun dan sesuai aturan tidak dimungkinkan untuk diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama, membenarkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama adalah berusia maksimal paling tinggi 56 Tahun.
“Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama usia paling tinggi 56 Tahun pada saat pengangkatan. Artinya 56 Tahun lewat hari pun sudah tidak bisa lagi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput telah membalas surat Bupati Taput Nikson Nababan tentang persetujuan pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Namun lanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing kembali menyurati pimpinan DPRD meminta rekomendasi dari DPRD tentang pejabat Sekretaris DPRD Taput.
“Menjawab surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing sudah kami sampaikan, bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput sudah merekomedasikan nama Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi pejabat sekretaris DPRD Taput. Kenapa diminta rekomendasi lagi. Dan rekomendasi pertama sudah bagaimana tindaklanjutnya. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj. Bupati Taput,” terang Arifin Rudi Nababan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dicoba dilakukan awak media terhadap Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing belum berhasil.
Hasil penelurusan awak media , pada bulan Maret lalu, Pemkab Taput melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan 3 jabatan eselon II. 3 Jabatan yang kosong itu diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan karena pejabat sebelumnya sudah pensiun, Kepala Dinas Perpustakaan karena pejabat sebelumnya dirotasi menjadi staf ahli dan jabatan Sekretaris DPRD yang ditinggal pejabat sebelumnya karena meninggal dunia.
Pada tanggal 25 Maret lalu, hasil selter pun keluar. Untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput, panitia seleksi mengeluarkan 3 nama. Diantaranya Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Khusus untuk jabatan Sekretaris DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus meminta rekomendasi dari pimpinan DPRD setempat. Melalui Surat tertanggal 1 April, Bupati Taput Nikson Nababan pun mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD perihal permohonan pemberian rekomendasi untuk Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Taput. Pimpinan DPRD Taput melalui keputusan pimpinan DPRD Taput nomor 06 Tahun 2024 membalas surat Bupati Taput dan menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Selanjutnya, Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj.Gubernur Sumatra Utara untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.
Pada tanggal 10 Mei 2024, Kemendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban bahwa mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui. Disebutkan juga, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.
Selanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing menyurati pimpinan DPRD Taput pada tanggal 31 Mei 2024 tentang konsultasi pengangkatan Sekretaris DPRD Taput. Yang kemudian disusul dengan surat kedua tertanggal 7 Juni 2024 dengan hal yang sama konsultasi pengangkatan sekretaris DPRD Taput. Dalam surat itu Pj. Bupati Taput memuat 3 nama hasil seleki terbuka yang telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negeri yakni Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing itupun dibalas pimpinan DPRD Taput pada tanggal 14 Juni tentang tanggapan atas permintaan rekomendasi Calon Sekretaris DPRD Taput.
Selain hasil selter untuk Sekretaris DPRD Taput, hasil selter untuk 2 jabatan lainnya juga yakni posisi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Perpustakaan Taput belum ditindaklanjuti.
MEDAN.radarinformasi.com- Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jonius TP Hutabarat atau yang akrab disapa JTP klaim dirinya seolah-olah sebagai Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut dan mengeluarkan surat mengatasnamakan fraksi.
Surat tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), perihal undangan pelaksanaan Jalan Santai dan Pelaksanaan Senam Massal yang berlangsung di Stadion Mini Serbaguna Tarutung pada Minggu 16 Juni 2024.
Merespon hal tersebut, Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan, secara etika Fraksi seharusnya tidak bisa mengeluarkan surat keluar. Karena Fraksi adalah perpanjangan partai di DPRD.
“Kalau lembaga luar mengatasnamakan DPRD, harus melalui pimpiman dewan, pimpinan dewanlah membuat surat keluar,” kata Zeira saat dikonfirmasi perihal surat itu, melalui telepon seluler, Senin (17/6/2024) malam.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui, bahwa soal kepemimpinan di Fraksi Nusantara memang sudah menjadi kesepakatan di antara tiga partai, yakni, Perindo, PKB dan PPP bergantian setiap tahunnya.
“Mau saya ataupun dia (JTP), kan kami sama-sama pimpinan, kan kami ketua sekretaris gantian setiap tahun, masalah persoalannya, mana bisa ketua tanda tangan tanpa ada sekretaris. Dari suratnya saja, redaksinya sudah salah itu, masak ketua aja yang teken, sekretarisnya mana,” sebutnya.
“Katakan bisalah begitu, biarkan katakan dia ketuanya, kita sekretarisnya, seharusnya saya ketuanya, tapi gak apa apalah, biar saja. Persoalannya, surat itu mana boleh keluar, mana ada stempel fraksi, yang ada itu stempel lembaga dewan,” sambung Ziera sembari menegaskan dirinyalah Ketua Fraksi Nusantara saat ini.
Lebih lanjut, Zeira menilai, secara prosedural surat yang dikeluarkan JTP sudah salah. Menurutnya, dalam aturan yang ada bila Fraksi ada aspirasi, suratnya harus dari pimpinan DPRD.
“Apalagi fraksi gabungan itukan terdiri dari beberapa anggota Partai, mana bisa fraksi nusantara mengatasnamakan senam sehat di sana tanpa di musyawarahkan dengan anggota fraksi,” ungkapnya.
Selain itu, mengenai tindak lanjut atas surat itu, menurut Zeira, yang memiliki kewengan mengevaluasi JTP adalah Partai Perindo dan Ketua DPRD Sumut.
“Kalau saya, terus terang, dalam konteks ini tidak bisa langsung melapor ke pimpinan dewan. Kalau misalnya adanya surat ini, tapi yang seharusnya melapor itu Pj Bupati Taput,” ungkapnya.
“Pj Bupati harusnya kan bisa membaca, stempel fraksi itu tidak ada untuk dibuat keluar, yang ada itu stempel DPRD Sumut sebagai kelembagaan. Harusnya protokoler memverifikasi surat itu, tidak boleh melakukan tindakan diluar aturan main,” sambungnya.
Disinggung soal JPT yang akan maju di Pilkada Taput 2024, sehingga mengeluarkan surat yang di luar ketentuan, Zeira mengaku enggan mengomentari sekaitan dengan itu. Akan tetapi ia menilai langkah yang dilakukan JTP ini sudah melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut.
“Kalau saya tak mau masuk dalam perspektif itu, tapi yang saya pelajari dalam tata tertib anggota dewan, fraksi itu tidak bisa menyampaikan surat secara langsung kelembaga lain, harus atas nama DPRD,” ungkapnya.
“Kalau ini dilakukan untuk apalagi ada Ketua DPRD, itukan pelanggaran etika dan tata tertiblah, redaksinya salah, menurut saya surat itu melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut,” pungkasnya.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Meski ada larangan untuk melaksanakan mutasi Aparatur Sipil Negeri kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, namun Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mengeluarkan instruksi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dilaksanakan untuk melakukan mutasi pejabat dari satu jabatan JPT ke jabatan JPT lainnya. Ironisnya, anggaran untuk pelaksanaan Ukom JPT Pratama tersebut saat ini tidak tertampung di APBD Taput Tahun anggaran 2024.
Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH mengatakan, DPRD Kabupaten Taput agar menolak untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama yang dimaksud oleh Pj. Bupati Tapanuli Utara dalam Instruksinya point kedelapan. Dijelaskan, selain karena Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di jaman Bupati Tapanuli Utara sebelumnya sudah melaksanakan uji kompetensi pejabat JPT Pratama tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Utara saat ini juga diminta tidak perlu membuat kegiatan yang pada akhirnya akan mengarah pada pemborosan anggaran.
“Karena seperti kita ketahui bersama, saat ini APBD Kabupaten Tapanuli Utara sedang banyak beban termasuk untuk membiayai hibah Pilkada dan penggajian PPPK,” katanya saat di wawancarai awak media pada, Rabu (12/6/2024).
Rudi Zainal menambahkan, sebagai warga masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, ia mengingatkan Pj. Bupati Tapanuli Utara agar lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diperintahkan dalam SK Pengangkatannya yang diantaranya menjaga keamanan dan ketertiban serta stabilitas sosial masyarakat, mensukseskan Pilkada dan menjaga stabilitas inflasi daerah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput Willi Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan Rabu 12 Juni 2024 di kantornya membenarkan adanya instruksi Pj.Bupati Taput nomor 5 tahun 2024 yang salah satunya untuk pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Taput.
Willi menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dilarang untuk melaksanakan mutasi PNS, kecuali ada persetujuan dari Mentri Dalam Negeri. Yang prosesnya, terang Willi, dimulai dari pengusulan ke Pemerintah Provinsi, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN hingga mendapat persetujuan dari Mendagri.
Ditanyakan apakah memungkinkan untuk melaksanakan Uji Kompetensi pejabat JPT Pratama tersebut, Willi menyebut bahwa tentunya hal itu masih akan dibahas karena menyangkut teknis dan anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Taput, Benjamin Nababan yang juga dikonfirmasi di kantornya juga membenarkan adanya instruksi Pj. Bupati Taput terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama di di lingkungan Pemkab Taput. Dijelaskan pejabat JPT Pratama adalah seluruh jabatan struktural eselon II
“Memang benar ada instruksi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pejabat JPT Pratama. Namun untuk saat ini belum ada anggaran yang ditampung untuk pelaksanaan uji kompetensi tersebut. Mengenai apakah bisa ditampung tentu masih harus dibahas karena menyangkut anggaran,” katanya.
Tak Butuh Waktu Lama, PJ Bupati Mulai Wujudkan Impian Masyarakat Mubar
MUNABARAT.radarinformasi.com- DR. Bahri. S.STP., M.SI. selaku Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat, dalam waktu singkat mulai wujudkan harapan Masyarakat Kabupaten Muna barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at (24/06/2022).
Fajar Hariki, selaku juru bicara PJ Bupati Muna barat mengatakan, Dr Bahri belum cukup sebulan menjalankan tugas sebagai Penjabat (PJ) Bupati Muna barat (Mubar) yang dipercayai oleh presiden melalui Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menakhodai Kabupaten Muna Barat (Mubar) menjadi motorik pemerintahan plus pembangunan di bumi Tercinta Laworo, sang birokrat muda dengan karir cemerlang di Kemendagri ini, telah menunjukan langkah progtesivitanya untuk membangun Daerah Muna Barat.
“Langkah dan terobosan – terobosan pembangunan yang dilakukan dengan energi gas full tampaknya telah menjadi style dan gaya tersendiri untuk mendrive pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Lawa Tiworo Kusambi (Laworoku). DR. Bahri, Selaku Penjabat (PJ) Bupati Muna barat (Mubar), baru sepekan dilantik menjadi pemimipin pemerintahan di bumi Laworo sudah melakukan langkah terobosan berupa percepatan pembangunan, diantaranya pembangunan Rumah jabatan Bupati (Rujab) juga pimpinan DPRD serta Mol Pelayanan perizinan, serta peningkatan kesejahteraan dan pendapatan para Pegawai( TPP) rencana implementasi pembangunan serta peningkatan kesejatraan ASN.
“Ini tentu telah mulai terwujud dan ini bukan janji politik karena semua rencana tertuang secara tekstual dalam dokumen pelaksanaan pembangunan yang disebut RPD, dokumen pembangunan ini biasa disebut RPJM transisi, yang menjadi pedoman atau rujukan Penjabat (PJ) Bupati dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan dalam periode 2022 – 2025 atau sampai dengan adanya Bupati defenitif”, ujar Fajar Hakiki.
Di dalam RPD itu didasari atas permasalahan utama pembangunan yang ada selama ini antara lain :
Rendahnya kualitas SDM
Rendahnya Produksi, Produktivitas dan Nilai Tambah Perekonomian Daerah
Belum optimalnya tata kelola pemerintahan
Belum optimalnya daya saing infrastruktur dan lingkungan.
“Rencana pembangunan tersebut seirama dengan kegiatan komunikasi sosial berupa silaturahim di semua elemen masyarakat termasuk forkopinda, langkah ini adalah bentuk pemahaman sosial dan kultural, karena silaturahim adalah modal sosial dalam pelaksanaan pembangunan daerah Muna Barat (Mubar), Dr. Bahri, sebagai putra daerah dan putra terbaik Muna Barat (mubar) sangat faham soal pembangunan juga kesejahteraan masyarakat”, jelasnya.
“Oleh karena itu, saya berharap energi yang berserakan ini mari kita satukan dan menyulamnya untuk menjadi kekuatan penolong bagi gerak pembangunan di bumi Laworuku, marilah kita beri kesempatan kepercayaan, pada Dr.bahri untuk mewujudkan harapan masayarakat Muna Barat (Mubar) dengan semangat Mubarku, Mubarmu dan Mubar kita semua”,tutupnya Fajar Hariki.