Janji Dukungan Tidak Kunjung Realisasi, Pemuda/Pemudi GSJA SYALOM Perumnas Kecewa Di Kepemimpinan Pj Bupati Taput

TAPANULI UTARA.radarinformasi.com-Pemuda-Pemudi Gereja GSJA SYALOM PERUMNAS Pagar Batu mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dr. Dimposma Sihombing, Pasalnya, permohonan audiensi dan proposal dukungan kegiatan Natal yang telah diajukan tidak mendapatkan tanggapan serius meski telah dilakukan upaya komunikasi berulang kali.

Ketua Panitia Natal, Amos Derebi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mencoba menemui ke Kantor Bupati Taput, bahkan menyerahkan proposal secara resmi. Namun, respons yang diterima hanya berupa janji-janji tanpa realisasi. “Bapak Pj Bupati melalui staf-stafnya selalu berjanji, ‘datang besok’, ytetapi saat kami kembali, alasannya selalu berubah. Ini berlangsung hingga berminggu-minggu tanpa kejelasan. Kami merasa seperti ditolak secara halus,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Amos menyoroti bahwa Undang-Undang dan regulasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebenarnya mengakomodasi dukungan terhadap kegiatan keagamaan. Salah satu landasannya adalah “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, yang menyebutkan bahwa APBD dapat digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Pj Bupati Tapanuli Utara seolah mengabaikan tanggung jawab tersebut.

“Padahal, dalam Pasal 298 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014, telah ditegaskan bahwa belanja daerah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan sepanjang hal itu sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Sayangnya, Pj Bupati Dr. Dimposma Sihombing tidak hadir sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan kurangnya komitmen beliau dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui dukungan kegiatan keagamaan seperti Natal,” tegas Amos.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya menjadi perpanjangan tangan masyarakat, bukan malah mengabaikan aspirasi yang diajukan dengan itikad baik. “Kami tidak meminta untuk kepentingan pribadi. Perayaan Natal ini adalah upaya kami untuk berbagi kasih dan mendorong nilai-nilai spiritual serta sosial di masyarakat. Namun, yang kami dapatkan hanya janji tanpa bukti,” tambahnya.

Amos berharap kritik ini menjadi refleksi bagi Pj Bupati Dr. Dimposma Sihombing agar lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, terutama terkait dukungan terhadap kegiatan keagamaan yang penting. “Kami ingin beliau hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat. Jika kehadirannya hanya sebatas formalitas tanpa tindakan nyata, bagaimana masyarakat bisa merasa diperhatikan?” tutupnya.

Melalui kritik ini, Pemuda-Pemudi GSJA SYALOM berharap Pj Bupati Tapanuli Utara segera mengevaluasi diri dan memperbaiki kinerjanya agar selaras dengan amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat. Perayaan Natal bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga momen penting untuk membangun solidaritas, sesuatu yang seharusnya didukung penuh oleh pemerintah.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing Disebut tak Mampu Jaga Kekondusifan

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com — Para tokoh masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) merasa prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini dampak Pilkada Serentak 2024. Penjabat Bupati Taput, Dimposma Sihombing yang diharapkan mampu menjaga kekondusifan  justru terkesan melakukan upaya kegaduhan dan memecah belah masyarakat. Kamis (17/6)

“Sejak Pj bupati ini dilantik kami melihat tidak ada kekondusifan yang dirasakan masyarakat Taput. Masa kantor bupati pun seperti texas kali mau ada adu jotos di situ, ada apa ini? Kita maunya tidak seperti itu, karena kita mau tatanan pemerintahan ini berjalan dengan baik,” ujar Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Taput, Mars lan Sinaga kepada wartawan, Kamis (17/10).

Ia mengamati beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini efek ‘cawe-cawe’ Pj Bupati Dimposma Sihombing. Mulai dari masifnya papan bunga terpajang di seputaran kantor bupati, baliho bernada hasutan yang dipasang di beberapa kecamatan, hingga ‘demo bayaran’ di kantor bupati pada waktu bersamaan datangnya sekdaprov Sumut dan rombongan untuk melakukan pembinaan di Pemkab Taput.

“Belum lagi sebelumnya video-video hoaks yang disebarluaskan kepada generasi muda Taput, tentu ini sungguh sangat merusak mental anak-anak muda kita apalagi Taput sangat dikenal sebagai kota wisata rohani dan pusat HKBP bagi umat Nasrani,” ujarnya didampingi beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat Taput lainnya.

LADN mengajak semua kandidat yang berkontestasi untuk memberikan edukasi politik yang sehat dan mencerdaskan. Menjaga adat dan peradaban yang sudah tertata dengan baik selama ini di Kabupaten Taput. Terhadap para aparatur penegak hukum, aparatur sipil negara, dan unsur penyelenggara pemilihan agar menjaga netralitas dan tidak berat sebelah dalam ucapan, perbuatan, dan tindakan guna menjaga kekondusifan hingga hari H Pilkada, 27 November 2024.

“Pj bupati dan seluruh instansi terkait kami harap netral-lah di Pilkada ini. Soal pilihan silakan saja berbeda karena itu hanya diri kita dan Tuhan yang tahu. Namun dalam perbuatan janganlah kita perlihatkan dan menciptakan kegaduhan ini. Kami mendengar seperti kiriman papan bunga hingga demo itu semacam sudah di-setting dan tentunya ini sudah membuat kegaduhan serta kerukunan masyarakat Taput,” ujar Marslan.

Ia mengajak semua masyarakat kembali menghayati Dalihan Natolu sebagai falsafah hidup orang Batak. Dalihan Na Tolu atau “Tungku Nan Tiga” memiliki makna sistem pranata sosial patrilineal, artinya kedudukan laki-laki yang lebih utama sehingga mengharuskan perempuan ketika sudah menikah harus mengikuti suami dan menjadi anggota kerabat suami termasuk keturunannya.

“Jika ini dengan benar kita hayati maka tidak akan ada konflik yang terjadi. Mari kita tetap menjunjung tinggi adat dan adab. Selama ini kami terus menyosialisasikan soal ini di seluruh desa-desa yang ada di Taput. Mari saling kita jaga kekondusifan. Kami siap turun dengan tokoh masyarakat dan adat lainnya, sejalan sepikir untuk menjaga kekondusifan di Taput ini,” pungkasnya.

Apresiasi Mendes Tokoh masyarakat Taput lainnya, Tohom Tobing, mengapresiasi Mendagri Tito Karnavian dan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), telah mengirimkan sosok Dimposma Sihombing sebagai PJ Bupati Taput yang berhasil membuat kegaduhan dan memecah belah kehidupan masyarakat Taput. Dimposma saat ini menjabat sebagai Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT.

“Jika sampai 27 November mendatang Pj bupati kiriman Mendagri dan Mendes PDTT ini masih menjabat, kami tidak garansi keamanan di Taput. Kelihatannya dia sudah kondisikan Taput ini seperti lima tahun yang lalu. Dia inginkan Taput ini chaos lagi dengan apa yang dia perlihatkan saat ini,” tegas pria yang juga Ketua Kelompok Sadar Kamtibmas Kabupaten Taput ini.

Mantan ketua AMPI Taput empat periode ini menambahkan, masyarakat Taput sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan peradaban. Jangan gara-gara Pilkada dan berbeda pilihan, kondusivitas di Taput menjadi terganggu serta terjadi polarisasi yang tinggi antar-elemen masyarakat.

“Kami harus akui bahwa kondisi di Taput akhir-akhir ini tidak baik-baik saja. Malah kami melihat cenderung arahnya seperti lima tahun yang lalu, seperti pembakaran kantor panwas dan gejolak-gejolak lainnya,” katanya.

Richard Pakpahan, tokoh masyarakat asal Tarutung, menambahkan bahwa sesuai informasi yang diperolehnya bahwa Pj Bupati Dimposma juga melakukan intervensi ke kepala Dinas Pendidikan melalui kepala seksi untuk memobilisasi para kepala sekolah mendukung salah satu paslon.

“Peristiwa ini sudah berlangsung tiga minggu belakangan ini, kalaulah ini benar tentu sangat tidak pantas apa yang dilakukan Pj bupati tersebut. Selama dia Pj sangat kontras kebijakan yang dia lakukan ketimbang pejabat-pejabat sebelumnya. Padahal tugas Pj bupati adalah untuk menyukseskan Pilkada, menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkada dan memastikan roda pemerintahan di Taput berjalan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

BKN Perintahkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing, Cabut SK Pembebasan Sementara Sekda Indra Simaremare

TAPANULI UTARA.radarinformasi.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VI Sumatera Utara, berkirim surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing yang isinya memerintahkan untuk mencabut keputusan membebaskan sementara Sekda Taput Indra Simaremare dan mengembalikannya ke jabatan semula.

Dalam Surat Nomor 539/KR.VI/BKN/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Simanungkalit disebutkan bahwa Keputusan Bupati Taput nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang memutuskan membebaskan sementara Indra Simaremare dari jabatannya sebagai Sekda Taput tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Dengan demikian agar Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mencabut keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula Indra Simaremare,” demikian isi surat BKN pada poin 5, sebagaimana dilihat pada salinan surat yang diperoleh oleh awak media, Jumat (11/10/2024).

“Agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kami paling lambat 14 hari sejak surat diterima,” isi surat BKN pada poin 6.

Surat BKN kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing berkenaan dengan surat Indra Simaremare tanggal 04 Oktober 2024 hal bantahan/keberatan dan perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan Bupati Taput nomor 686 tahun 2024.

BKN menyampaikan bahwa, untuk menjalankan implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN haruslah berpedoman kepada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2024.

Untuk menjamin implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, harus dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2024. Hal ini merupakan penerapan kaidah umum pembinaan disiplin yang perlu dilakukan sebelum penerapan pendekatan penegakan disiplin.

Sedangkan berdasarkan informasi yang disampaikan pada surat Indra Simaremare, bahwa yang bersangkutan sama sekali belum pernah diperiksa oleh Pj Bupati maupun oleh tim pemeriksa sehingga tidak dapat dibebaskan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 40.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

BKN Sebut SK Pemberhentian Sekretaris Daerah Oleh Pj. Bupati Taput Tidak Sesuai Prosedur

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, seperti yang tertuang dalam keputusannya bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Minggu (6/10)

Dalam keputusannya, Dimposma Sihombing menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya dan mengingat UU nomor 20 Tahun 2023, PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, PP 94 Tahun 2021, Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, memutuskan dan menetapkan membebaskan sementara dari tugas jabatan Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Taput terhitung mulai 4 Oktober 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 hurud d dan f PP Nomor 94 Tahun 2021.

Terkait keputusan itu, Indra Simaremare yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan bahwa surat keputusan dari Pj. Bupati Taput yang membebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah sudah sampai kepadanya.

Namun lanjut Indra, keputusan tersebut  tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan dan peraturan. Menurutnya, jika disebut  keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan dari Sekretaris Daerah tidak pernah  memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin.

“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan panggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Dan kalau ada bukti-bukti buat Berita acara pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Indra.

Terkait surat pemberhentian sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, Indra juga mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional Sumatra Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.

“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum setdakab Pemerintah Kabupaten Taput. Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Inspektorat Pemkab Taput Erikson Siagian membenarkan bahwa Indra Simaremare juga tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatra Utara.

Binhot Aritonang, selaku Asisten Adimistrasi dan Umum Pemkab Taput, mengatakan bahwa dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatanya sebagai Sekretaris Daerah tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personalia.

Sementara itu, Pj. Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing saat ingin dikonfirmasi terkait keputusan membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, mengelak dari wartawan yang ingin mewawancarai usai acara HUT Taput di Lapangan Serbaguna, Sabtu, 5 Oktober 2024, kemarin.

Dua ajudan Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing terlihat menghalangi wartawan dan menuntun Pj. Bupati Taput masuk ke dalam mobil dinasnya untuk kemudian pergi meninggal lokasi tersebut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Masih Seumur Jangung Menjabat Pj. Bupati Taput, Dimposma Sihombing 2 Kali Tidak Hadiri Paripurna Pelaksanaan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2023 Gagal

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, telah dua kali tidak menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama Bupati Tapanuli Utara dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023.

Pada rapat paripurna yang digelar Senin (08/07/2024), Dimposma Sihombing untuk kedua kali kembali mangkir. Akibatnya rapat paripurna kembali ditunda hingga Senin tanggal 15 Juli 2024.

Pasalnya, untuk kedua kalinya Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing, tidak menghadiri rapat paripurna dengan alasan yang belum diketahui.

Sebelumnya agenda rapat paripurna DPRD Taput yang digelar pada Senin (01/07/2024) juga tidak dihadiri Pj Bupati Dimposma Sihombing. Itu artinya, telah dua kali Dimposma Sihombing tidak hadir, dan dua kali pula rapat paripurna terpaksa ditunda.

Pj Bupati Dimposma Sihombing, hanya menghadiri rapat paripurna pada Jumat (28/06/2024) dengan agenda penyampaian nota jawaban Bupati Taput atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023.

Rangkaian rapat Paripurna kemudian dilanjutkan pada Senin (01/07/2024) dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan bersama tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023.

Ketika itu, Pj Bupati Dimposma Sihombing tidak menghadiri rapat, sehingga rapat paripurna ditunda pelaksanaannya pada Senin (08/07/2024). Namun, lagi-lagi Dimposma Sihombing tidak menghadiri rapat.

Pada rapat paripurna Senin (08/07/2024), diperoleh informasi bahwa, kehadiran anggota DPRD Taput pada rapat paripurna tersebut telah kuorum. Terlihat juga Sekdakab Indra Simaremare dan sejumlah pimpinan OPD juga telah hadir sejak pukul 09.00 WIB sesuai waktu yang ditentukan.

Namun hingga pukul 17.00 WIB, Pj Bupati Dimposma Sihombing tidak kunjung hadir di ruang rapat paripurna.

Saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan sempat mempertanyakan soal kesiapan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk menghadiri rapat paripurna.

Menurut Arifin Rudi, rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan bersama tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dihadiri Kepala Daerah.

“Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda wajib dihadiri Kepala Daerah,” kata Arifin Rudi.

Karena Pj Bupati Dimposma Sihombing tidak kunjung hadir ditempat, Ketua DPRD Taput kemudian menyatakan rapat paripurna ditunda pelaksanaannya pada Senin depan (15/07/2024).

“Karena Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing tidak menghadiri rapat, sementara rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda wajib dihadiri Kepala Daerah. Maka rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan tentang persetujuan bersama Bupati Tapanuli Utara dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023 ditunda hingga Senin 15 Juli 2024,” kata Arifin Rudi Nababan.

Menanggapi keputusan Ketua DPRD Taput yang terpaksa menunda rapat paripurna hingga minggu depan, Sekdakab menyatakan menerima keputusan dan akan melaporkan hal itu kepada PJ Bupati Taput, Dimposma Sihombing.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Merasa Dizalimi Estomihi Sihombing Sangat Kecewa di Kepemimpinan Pj.Bupati Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Estomihi Sihombing, Pegawai Negeri Sipil Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) harus mengubur mimpi dan harapannya untuk bisa meniti karir menduduki jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Taput sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Taput maupun jabatannya struktural lainnya setingkat eselon II.

Pasalnya, meski sudah memenuhi persyaratan melalui hasil seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekwan Taput serta mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD Taput pada April lalu, namun Pj. Bupati Taput belum mengajukan namanya ke Mendagri agar dilakukan pengangkatan.

Pada Minggu,16 Juni, lalu, pun, Estomihi Sihombing genap berusia 56 Tahun.
Sesuai dengan ketentuan peraturan tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat menduduki jabatan JPT Pratama adalah berusia paling tinggi 56 Tahun.
Mengacu aturan tersebut, Estomihi Sihombing dipastikan tidak lagi memenuhi persyaratan dari sisi usia maksimal untuk menjabat JPT Pratama.

Kepada wartawan yang mewawancarainya, Estomihi Sihombing mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Ia mengatakan, sebagai manusia biasa dan seorang PNS adalah hal yang wajar jika seseorang ingin berkarir dan menjadi kebanggaan tersendiri apabila bisa menjabat jabatan eselon II di usia menuju pensiun.

“Tapi dengan keadaan sekarang, saya merasa terzalimi. Saya merasa dikecewakan. Hasil selter saya disebut menduduki peringkat pertama untuk jabatan sekretaris DPRD Taput. Dan sudah mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD, tapi kenapa belum ditindaklanjuti. Kalau begini perlakuannya, ini sudah tidak profesional. Badan pertimbangan jabatan dan pangkat (baperjakat) harus mempertanyakan kenapa hasil selter itu tidak ditindaklanjuti. Apalagi selter itu menggunakan anggaran negara, tidak bisa main- main,” kata Estomihi.

Esto mengatakan, siapapun orangnya PNS di Pemkab Taput yang sudah lulus seleksi tetapi tidak jadi dilantik, pasti akan mengalami kekecewaan yang mendalam.

“Kalau memang Pj. Bupati Taput ragu dengan hasil selter karena seleksinya mungkin di jaman mantan Bupati, saya siap untuk dipanggil dan diuji oleh Pj. Bupati Taput untuk mengetahui sampai dimana menguasai tugas agar menjadi pertimbangan bagi Pj. Bupati Taput mengajukan saya diangkat sebagai sekretaris DPRD Taput. Secara pribadi juga, saya bersama rekan yang lulus seleksi juga sudah mengkomunikasikan kepada Pj. Bupati Taput untuk meneruskan dan memperhatikan hasil seleksi kami. Tapi belakangan yang kita dengar Pj. Bupati Taput justru meminta rekom lagi dari DPRD lagi,” katanya.

Lebih lanjut Esto mengatakan, kekecewaan itu ia rasakan semakin lebih pahit, karena Pj. Bupati Taput seorang yang bermarga sihombing.

“Masa jadi sihombing yang mau dikorbankan. Orang batak mengatakan Makkuling do mudar. Padahal anak abangnya yang sekarang ajudan nya saat ini saya perjuangkan dulu masuk di dinas pariwisata dan sekarang bisa menjadi P3K. Bisa ditanyakan sama pak YC. Hutauruk mantan kepala dinas pariwisata,” ungkapnya.

Estomihi mengatakan, tidak diajukannya namanya untuk diangkat menjadi sekretaris DPRD Taput sama dengan membunuh karirnya sebagai PNS.

“Mudah-mudahan mereka paham dan mengerti bahwa pemimpin itu silih berhanti. Kadang di atas kadang di bawah. Tapi biarlah Tuhan yang mengampuninya,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Taput, Benjamin Nababan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Estomihi Sihombing merupakan salah satu peserta seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Ia menjelaskan, hasil selter yang keluar pada Maret lalu telah merekomendasikan nama Estomihi Sihombing. Dan pimpinan DPRD Taput juga telah menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput.

Berdasarkan hasil selter dan rekomendasi pimpinan DPRD Taput, maka Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj. Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.

Diterangkan Benjamin, pada tanggal 10 Mei 2024, Mendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, maka untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Selanjutnya, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.

“Proses selanjutnya, saya sendiri tidak tahu lagi tindaklanjutnya karena kami belum pernah diperintah untuk mengkonsep surat dari bapak penjabat Bupati, ” kata Benjamin menjawab apakah hasil selter tersebut sudah disurati oleh Pj. Bupati Taput.

Benjamin yang ditanyakan perihal Estomisi Sihombing, salah satu peserta Selter sudah berusia lebih 56 tahun dan sesuai aturan tidak dimungkinkan untuk diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama, membenarkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama adalah berusia maksimal paling tinggi 56 Tahun.

“Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama usia paling tinggi 56 Tahun pada saat pengangkatan. Artinya 56 Tahun lewat hari pun sudah tidak bisa lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput telah membalas surat Bupati Taput Nikson Nababan tentang persetujuan pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Namun lanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing kembali menyurati pimpinan DPRD meminta rekomendasi dari DPRD tentang pejabat Sekretaris DPRD Taput.

“Menjawab surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing sudah kami sampaikan, bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput sudah merekomedasikan nama Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi pejabat sekretaris DPRD Taput. Kenapa diminta rekomendasi lagi. Dan rekomendasi pertama sudah bagaimana tindaklanjutnya. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj. Bupati Taput,” terang Arifin Rudi Nababan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dicoba dilakukan awak media terhadap Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing belum berhasil.

Hasil penelurusan awak media , pada bulan Maret lalu, Pemkab Taput melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan 3 jabatan eselon II. 3 Jabatan yang kosong itu diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan karena pejabat sebelumnya sudah pensiun,
Kepala Dinas Perpustakaan karena pejabat sebelumnya dirotasi menjadi staf ahli dan jabatan Sekretaris DPRD yang ditinggal pejabat sebelumnya karena meninggal dunia.

Pada tanggal 25 Maret lalu, hasil selter pun keluar. Untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput, panitia seleksi mengeluarkan 3 nama. Diantaranya Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Khusus untuk jabatan Sekretaris DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus meminta rekomendasi dari pimpinan DPRD setempat. Melalui Surat tertanggal 1 April, Bupati Taput Nikson Nababan pun mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD perihal permohonan pemberian rekomendasi untuk Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Taput. Pimpinan DPRD Taput melalui keputusan pimpinan DPRD Taput nomor 06 Tahun 2024 membalas surat Bupati Taput dan menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Selanjutnya, Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj.Gubernur Sumatra Utara untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.

Pada tanggal 10 Mei 2024, Kemendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban bahwa mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Disebutkan juga, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj
Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.

Selanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing menyurati pimpinan DPRD Taput pada tanggal 31 Mei 2024 tentang konsultasi pengangkatan Sekretaris DPRD Taput. Yang kemudian disusul dengan surat kedua tertanggal 7 Juni 2024 dengan hal yang sama konsultasi pengangkatan sekretaris DPRD Taput. Dalam surat itu Pj. Bupati Taput memuat 3 nama hasil seleki terbuka yang telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negeri yakni Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing itupun dibalas pimpinan DPRD Taput pada tanggal 14 Juni tentang tanggapan atas permintaan rekomendasi Calon Sekretaris DPRD Taput.

Selain hasil selter untuk Sekretaris DPRD Taput, hasil selter untuk 2 jabatan lainnya juga yakni posisi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Perpustakaan Taput belum ditindaklanjuti.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Kritikan Pedas Para Ketua Parpol Ingatkan Pj. Bupati Taput Jangan Cawe – Cawe Pilkada

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing yang mengikuti dan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah untuk menghadiri kegiatan jalan santai dan senam yang dilaksanakan anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat yang juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Taput di Tarutung pada Minggu 16 Juni 2024 lalu, menuai protes dari para Ketua Partai Politik di daerah tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Tapanuli Utara (Taput) Fatimah Hutabarat mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Taput Dimposma Sihombing sebaiknya agar lebih berhati- hati dan selektif dalam mengikuti sebuah kegiatan mengingat saat ini Kabupaten Tapanuli Utara akan melaksanakan Pilkada 2024 pada November mendatang. Apalagi jika sebuah kegiatan tersebut sarat dengan muatan politis.

Ikhwal himbauan itu disampaikan Fatimah Hutabarat saat diwawancarai wartawan, Senin 17 Juni 2024 lalu di kediamannya, terkait kegiatan anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat yang juga Bakal Calon Bupati Taput yang dihadiri Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing di Tarutung, Minggu, 16 Juni 2024 lalu.

“Saya sarankan sama bapak Penjabat Bupati Taput Dimposma Sihombing agar kedepannya lebih berhati -hati dalam mengikuti sebuah kegiatan. Apalagi kegiatan itu menjurus ke Politik. Jangan nanti dianggap berpihak,” kata Fafimah.

Diterangkan Fatimah yang merupakan Wakil Ketua DPRD Taput itu, setelah mengetahui adanya kegiatan olahraga jalan santai dan senam anggota DPRD Sumut melalui undangan yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Taput, ia sempat berkomunikasi melalui telepon dengan Pj. Bupati Taput. Namun kata Fatimah, Pj. Bupati Taput mengatakan hanya menghargai undangan Anggota DPRD Sumut.

“Namun setelah kita mendengar dan melihat di beberapa media sosial, ada beberapa hal-hal yang menjurus ke politik dalam pelaksanaan kegiatan itu. Maka itu kita ingatkan Pj. Bupati Taput agar lebih berhati -hati kedepannya. Demikian juga anggota DPRD Sumut JTP juga jangan menunggangi kegiatan olahraga bersama Pj. Bupati Taput untuk kepentingan politiknya,” kata Fatimah.

Tigor Lumbantoruan, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dimintai tanggapannya terkait hal itu langsung mengingatkan agar Pj. Bupati Taput tidak cawe – cawe ( mencampuri- red) dalam seluruh proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Taput yang akan dilaksanakan November mendatang

“Pj. Bupati Taput jangan ikut cawe cawe Pilkada. Pj. harus netral, tidak berpihak agar suasana aman bisa tercipta di antara masyarakat khususnya para pendukung bacalon Bupati. Namun kehadiran Pj. Bupati Taput di acara senam pagi anggota DPRD sumut yang juga salah satu bakal calon Bupati Taput itu sudah membuat tidak aman keresahan di masyarakat,” kata Tigor.

Tigor juga menyikapi tentang surat undangan yang disampaikan anggota DPRD Sumut Fraksi Nusantara kepada Pj. Bupati Taput tentang kegiatan jalan santai dan senam tersebut yang kemudian ditindaklanjuti Pj. Bupati Taput dengan membuat surat agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah menghadiri kegiatan jalan santai dan senam tersebut.
Menurut mantan anggota DPRD Taput dan Sumut itu, dari sisi admininstrasi, surat keluar dari lembaga legislatif harusnya dikeluarkan oleh pimpinan DPRD bukan dikeluarkan oleh Fraksi.

“Apa gunanya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD kalau memang untuk urusan surat keluar dari DPRD bisa mengatasnamakan Fraksi. Tapi disitulah kelengahan Pj. Bupati Taput dalam menyikapi surat tersebut,” katanya.

Terakhir, Tigor meminta agar Pj.Bupati Taput bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam Pilkada Taput. ” Karena dia ditugasi sebagai Pj. Bupati Taput untuk menjalankan pemerintahan dan untuk mensukseskan Pilkada sebelum Bupati Taput defenitif terpilih,” katanya.

Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa Taput Dompak Hutasoit yang diwawancarai wartawan terkait kegiatan jalan santai dan senam yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat juga mengingatkan Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing agar tidak terlibat atau diseret dalam kegiatan politik.

Pasalnya kata Dompak, meskipun kegiatan anggota DPRD Sumut yang dilaksanakan di taman kota Tarutung, Minggu 16 Juni 2024 lalu adalah kegiatan jalan santai dan senam, namun fakta di lokasi kegiatan ditemukan ada nyanyian lagu dari massa yang hadir yang menyebut nama JTP yang sengaja maupun tidak sengaja adalah bentuk seruan untuk berkampanye kepada bakal calon Bupati.

Selain itu, dalam rangkaian acara kegiatan anggota DPRD Sumut tersebut ditemukan juga adanya atribut – atribut bakal calon Bupati -Bakal Calon Wakil Bupati berupa gambar dan nama Bakal Calon Bupati – Bakal Calon Wakil Bupati Taput JTP – Dens.

“Sebaiknya Penjabat Bupati Taput fokus untuk mensukseskan Pilkada, dan jangan mau terlibat dan diseret untuk kepentingan bakal calon Bupati tertentu.Karena itu bisa menganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat. Padahal salah satu tugas Penjabat Bupati adalah menjabat stabilitas sosial di masyarakat,” katanya.

Selain Partai Nasden dan PKB, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan bermuatan politis yang dilakukan Pj. Bupati yang notabene adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara Dr. Nikson Nababan melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara Sabungan Parapat dalam keterangan persnya, Selasa 25 Juni 2024 mengingatkan Penjabat Bupati Tapanuli Utara yang juga seorang Aparatur Sipil Negara hendaknya menjaga sikap dan tindak tanduknya agar tidak terlibat dalam kegiatan bermuatan politis.

Disebutnya, Pj. Bupati Taput hendaknya tidak berdalih mengikuti kegiatan tersebut karena undangan dari anggota DPRD Sumut yang melaksanakan kegiatan jalan santai dan senam tersebut. Pj. Bupati Taput hendaknya tidak melupakan bahwa dalam diri seseorang anggota DPRD Sumut tersebut sudah melekat dan dicitrakan sebagai Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara. Demikian juga di lokasi kegiatan jalan santai dan senam berubah menjadi seperti curi start kampanye calon kepala daerah.

Selain itu, Penjabat Bupati Tapanuli Utara setelah menerima undangan dari anggota DPRD Sumut dengan kop surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut terkait kegiatan jalan santai dan senam, seyogianya terlebih dahulu mempelajari tentang apa sesungguhnya Fraksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 01 Tahun 2001 Tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Karena terkait fungsi fraksi jelas diatur di dalam peraturan tersebut.

Terakhir, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing diharapkan agar fokus dalam melaksanakan tugas -tugas sesuai perintah tugas saat pelantikannya yakni menjaga keamanan dan ketertiban dan stabilitas sosial mayarakat, mengendalikan inflasi daerah dan serta mensukseskan Pilkada Taput yang akan dilaksanakan November mendatang.

Seperti diketahui, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing mengikuti kegiatan jalan santai dan senam yang dilaksanakan anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat yang juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Tapanuli Utara yang telah mendaftar ke beberapa partai politik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu 16 Juni 2024 lalu yang dimulai dari depan Gedung Serbaguna Tarutung menuju taman kota Tarutung.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Soal Keabsahan Surat Fraksi Nusantara ke Pj Bupati Taput, Ini Jawaban Jonius TP Hutabarat

MEDAN.radarinformasi.com – Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan, secara etika Fraksi seharusnya tidak bisa mengeluarkan surat keluar. Karena Fraksi adalah perpanjangan partai di DPRD.

“Kalau lembaga luar mengatasnamakan DPRD, harus melalui pimpinan dewan, pimpinan dewanlah membuat surat keluar,” kata Zeira saat dikonfirmasi perihal surat itu, melalui telepon seluler, Senin (17/6) malam.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui, bahwa soal kepemimpinan di Fraksi Nusantara memang sudah menjadi kesepakatan di antara tiga partai, yakni, Perindo, PKB dan PPP bergantian setiap tahunnya.

“Mau saya ataupun dia (JTP), kan kami sama-sama pimpinan, kan kami ketua sekretaris gantian setiap tahun, masalah persoalannya, mana bisa ketua tanda tangan tanpa ada sekretaris. Dari suratnya saja, redaksinya sudah salah itu, masak ketua aja yang teken, sekretarisnya mana,” sebutnya.

“Katakan bisalah begitu, biarkan katakan dia ketuanya, kita sekretarisnya, seharusnya saya ketuanya, tapi gak apa apalah, biar saja. Persoalannya, surat itu mana boleh keluar, mana ada stempel fraksi, yang ada itu stempel lembaga dewan,” sambung Ziera sembari menegaskan dirinyalah Ketua Fraksi Nusantara saat ini.

Lebih lanjut, Zeira menilai, secara prosedural surat yang dikeluarkan JTP sudah salah. Menurutnya, dalam aturan yang ada bila Fraksi ada aspirasi, suratnya harus dari pimpinan DPRD.

“Apalagi fraksi gabungan itukan terdiri dari beberapa anggota Partai, mana bisa fraksi nusantara mengatasnamakan senam sehat di sana tanpa di musyawarahkan dengan anggota fraksi,” ungkapnya.

Selain itu, mengenai tindak lanjut atas surat itu, menurut Zeira, yang memiliki kewengan mengevaluasi JTP adalah Partai Perindo dan Ketua DPRD Sumut.

“Kalau saya, terus terang, dalam konteks ini tidak bisa langsung melapor ke pimpinan dewan. Kalau misalnya adanya surat ini, tapi yang seharusnya melapor itu Pj Bupati Taput,” ungkapnya.

“Pj Bupati harusnya kan bisa membaca, stempel fraksi itu tidak ada untuk dibuat keluar, yang ada itu stempel DPRD Sumut sebagai kelembagaan. Harusnya protokoler memverifikasi surat itu, tidak boleh melakukan tindakan diluar aturan main,” sambungnya.

Disinggung soal JPT yang akan maju di Pilkada Taput 2024, sehingga mengeluarkan surat yang di luar ketentuan, Zeira mengaku enggan mengomentari sekaitan dengan itu. Akan tetapi ia menilai langkah yang dilakukan JTP ini sudah melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut.

“Kalau saya tak mau masuk dalam perspektif itu, tapi yang saya pelajari dalam tata tertib anggota dewan, fraksi itu tidak bisa menyampaikan surat secara langsung kelembaga lain, harus atas nama DPRD,” ungkapnya.

“Kalau ini dilakukan untuk apalagi ada Ketua DPRD, itukan pelanggaran etika dan tata tertiblah, redaksinya salah, menurut saya surat itu melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut,” pungkasnya.

Jonius TP Hutabarat Bantah Adanya Pelanggaran Etika

Sementara itu, Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat membantah dirinya melakukan pelanggaran etika dan tata tertib DPRD Sumut. Karena mengeluarkan surat atas nama Fraksi Nusantara untuk kepentingan Pilkada di Tapanuli Utara (Taput) 2024.

JTP Politisi Partai Perindo ini mengatakan, Fraksi itu boleh-boleh saja mengeluarkan surat kepada lembaga lain. Seperti surat undangan yang ia keluarkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Taput dalam acara Jalan santai dan senam massal.

“Fraksi itu boleh mengeluarkan surat, menurut saya boleh, Fraksi itukan gambaran kita anggota DPRD, antar lembaga juga selama ini kita gunakan,
misalanya melakukan reses, kita melakukan Wasbang, kita semua pakai Fraksi kok, untuk undangan, inikan undangan, bukan sebuah keputusan,” kata JTP saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).

JTP mengatakan, kegiatan yang dilakukan di Stadion Mini Serbaguna Tarutung pada Minggu 16 Juni 2024 adalah bentuk ucapan terima kasihnya kepada warga Taput yang telah memilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu.

“DPR itukan lembaga politik, artinya saya hanya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang saya baru terpilih kembali. Makanya saya lakukan lah olahraga bersama, yang namanya saya berada di satu daerah, saya undang dong kepala daerahnya, saya undang pemerintahannya, kan tidak salah kalau saya mengundang, saya mengundang, karena ini adalah acara anggota DPR,” ujarnya.

Jonius TP Hutabarat Klaim Sebagai Ketua Fraksi

JTP juga merespon soal adanya anggapan kegiatan ini berhubungan dengan rencananya yang akan maju di Pilkada Taput 2024. Menurutnya, sah-sah saja ada orang yang berpikir demikian.

“Bisa saja mereka berpikir seperti itu, tapi menurut saya ini tahapan calon juga belum ditetapkan, siapa saja bisa berkeinginan menjadi seorang calon kepala daerah kan sah-sah saja. Tapi kan ini belum ada ditetapkan siapa jadi calon, umbar-umbar senyum kepada masyarakat itukan sah-sah saja,” ungkapnya.

Selain itu, JTP juga mengatakan adanya perbedaan pendapat antara dirinya dengan Zeira Salim Ritonga mengenai surat itu tak menjadi masalah. Dia menyebutkan, dirinya juga masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut.

“Saya kan ketua Fraksi sudah dua tahun, Dia (Zeira) kan minta ganti belum tentu, karena itu harus diparipurakan. Kami F-Nusantara ada tiga partai Perindo, PKB dan PPP,” ujarnya.

“PPP menginginkan saya jadi ketua, mereka dua orang, Perindo saya, PKB sendiri ada pak loso masih menginginkan saya. Artinya 4 lawan satu, jadi saya pemenangnya,” sambungnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Ketua DPC Partai NasDem Fatimah Hutabarat Ingatkan Pj. Bupati Taput Agar Tidak Ikuti Kegiatan Menjurus Politis

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Tapanuli Utara (Taput) Fatimah Hutabarat mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Taput Dimposma Sihombing sebaiknya agar lebih berhati- hati dan selektif dalam mengikuti sebuah kegiatan mengingat saat ini Kabupaten Tapanuli Utara akan melaksanakan Pilkada 2024 pada November mendatang. Apalagi jika sebuah kegiatan tersebut sarat dengan muatan politis.

Ikhwal himbauan itu disampaikan Fatimah Hutabarat saat diwawancarai wartawan, Senin (17/6/ 2024) di kediamannya, terkait kegiatan anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang juga Bakal Calon Bupati Taput yang dihadiri Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing di Tarutung, Minggu, 16 Juni 2024.

“Saya sarankan sama bapak Penjabat Bupati Taput Dimposma Sihombing agar kedepannya lebih berhati -hati dalam mengikuti sebuah kegiatan. Apalagi kegiatan itu menjurus ke Politik. Jangan nanti dianggap berpihak,” kata Fafimah.

Diterangkan Fatimah yang merupakan Wakil Ketua DPRD Taput itu, setelah mengetahui adanya kegiatan olah raga jalan santai dan senam anggota DPRD Sumut melalui undangan yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Taput, ia sempat berkomunikasi melalui telepon dengan Pj. Bupati Taput. Namun kata Fatimah, Pj. Bupati Taput mengatakan hanya menghargai undangan Anggota DPRD Sumut.

“Namun setelah kita mendengar dan melihat di beberapa media sosial, ada beberapa hal-hal yang menjurus ke politik dalam pelaksanaan kegiatan itu. Maka itu kita ingatkan Pj. Bupati Taput agar lebih berhati -hati kedepannya. Demikian juga anggota DPRD Sumut JTP juga jangan menunggangi kegiatan olahraga bersama Pj. Bupati Taput untuk kepentingan politiknya,” kata Fatimah.

Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa Taput Dompak Hutasoit yang diwawancarai wartawan terkait kegiatan jalan santai dan senam yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat juga mengingatkan Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing agar tidak terlibat atau diseret dalam kegiatan politik.

Pasalnya kata Dompak, meskipun kegiatan anggota DPRD Sumut yang dilaksanakan di taman kota Tarutung, Minggu 16 Juni 2024 adalah kegiatan jalan santai dan senam, namun fakta di lokasi kegiatan ditemukan ada nyanyian lagu dari massa yang hadir yang menyebut nama JTP yang sengaja maupun tidak sengaja adalah bentuk seruan untuk berkampanye kepada salah bakal calon Bupati.
Selain itu, dalam rangkaian acara kegiatan anggota DPRD Sumut tersebut ditemukan juga adanya atribut – atribut bakal calon Bupati -Bakal Calon Wakil Bupati berupa gambar dan nama Bakal Calon Bupati – Bakal Calon Wakil Bupati Taput JTP – Dens.

“Sebaiknya Penjabat Bupati Taput fokus untuk mensukseskan Pilkada, dan jangan mau terlibat dan diseret untuk kepentingan bakal calon Bupati tertentu.Karena itu bisa menganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat. Padahal salah satu tugas Penjabat Bupati adalah menjabat stabilitas sosial di masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Penjabat Bupati Taput Dimposma Sihombing mengikuti kegiatan jalan santai dan senam yang dilaksanakan anggota DPRD Sumut JTP Hutabarat. JTP Hutabarat merupakan bakal calon Bupati Tapanuli Utara yang telah mendaftar ke beberapa partai politik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu 16 Juni 2024 yang dimulai dari depan Gedung Serbaguna Tarutung menuju taman kota Tarutung.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Dinilai Pemborosan Anggaran, Pj. Bupati Tapanuli Utara Sebaiknya Urus 3 Arahan Pj. Gubernur Sumatera Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Meski ada larangan untuk melaksanakan mutasi Aparatur Sipil Negeri kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, namun Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mengeluarkan instruksi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dilaksanakan untuk melakukan mutasi pejabat dari satu jabatan JPT ke jabatan JPT lainnya.
Ironisnya, anggaran untuk pelaksanaan Ukom JPT Pratama tersebut saat ini tidak tertampung di APBD Taput Tahun anggaran 2024.

Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH mengatakan, DPRD Kabupaten Taput agar menolak untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama yang dimaksud oleh Pj. Bupati Tapanuli Utara dalam Instruksinya point kedelapan.
Dijelaskan, selain karena Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di jaman Bupati Tapanuli Utara sebelumnya sudah melaksanakan uji kompetensi pejabat JPT Pratama tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Utara saat ini juga diminta tidak perlu membuat kegiatan yang pada akhirnya akan mengarah pada pemborosan anggaran.

“Karena seperti kita ketahui bersama, saat ini APBD Kabupaten Tapanuli Utara sedang banyak beban termasuk untuk membiayai hibah Pilkada dan penggajian PPPK,” katanya saat di wawancarai awak media pada, Rabu (12/6/2024).

Rudi Zainal menambahkan, sebagai warga masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, ia mengingatkan Pj. Bupati Tapanuli Utara agar lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diperintahkan dalam SK Pengangkatannya yang diantaranya menjaga keamanan dan ketertiban serta stabilitas sosial masyarakat, mensukseskan Pilkada dan
menjaga stabilitas inflasi daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput Willi Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan Rabu 12 Juni 2024 di kantornya membenarkan adanya instruksi Pj.Bupati Taput nomor 5 tahun 2024 yang salah satunya untuk pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Taput.

Willi menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dilarang untuk melaksanakan mutasi PNS, kecuali ada persetujuan dari Mentri Dalam Negeri. Yang prosesnya, terang Willi, dimulai dari pengusulan ke Pemerintah Provinsi, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN hingga mendapat persetujuan dari Mendagri.

Ditanyakan apakah memungkinkan untuk melaksanakan Uji Kompetensi pejabat JPT Pratama tersebut, Willi menyebut bahwa tentunya hal itu masih akan dibahas karena menyangkut teknis dan anggaran.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Taput, Benjamin Nababan yang juga dikonfirmasi di kantornya juga membenarkan adanya instruksi Pj. Bupati Taput terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama di di lingkungan Pemkab Taput. Dijelaskan pejabat JPT Pratama adalah seluruh jabatan struktural eselon II

“Memang benar ada instruksi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pejabat JPT Pratama. Namun untuk saat ini belum ada anggaran yang ditampung untuk pelaksanaan uji kompetensi tersebut. Mengenai apakah bisa ditampung tentu masih harus dibahas karena menyangkut anggaran,” katanya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi