PGRI Indramayu Gelar Konferensi XXIII, Bupati Lucky Hakim Tekankan Peran Guru Bermutu untuk Wujudkan Indonesia Maju

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indramayu resmi membuka Konferensi Masa Bakti XXIII Tahun 2025 di Gedung PGRI Indramayu, Rabu (13/8/2025). Agenda lima tahunan ini menjadi ajang strategis bagi para pendidik untuk mengevaluasi kinerja, merefleksikan capaian, sekaligus merumuskan arah kebijakan organisasi ke depan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim yang hadir dalam pembukaan memberikan apresiasi tinggi. Ia menilai forum ini bukan sekadar konsolidasi internal, melainkan kesempatan memperkuat sinergi antara PGRI dan pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan.

“Atas nama pribadi dan Pemkab Indramayu, saya menyambut baik pelaksanaan konferensi ini. Ini momentum penting untuk memperkuat kebersamaan, menyusun strategi, dan memastikan arah kebijakan sejalan dengan pembangunan pendidikan daerah,” ujar Lucky.

Di hadapan para “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”, Lucky menegaskan PGRI adalah organisasi kuat dan disiplin yang harus terus membangun kekompakan demi lahirnya guru profesional dan sejahtera.

Mengusung tema “Guru Bermutu, Indonesia Maju. Guru Hebat Indonesia Kuat”, konferensi ini dinilai sangat relevan dengan tuntutan zaman. Lucky menekankan bahwa visi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada kualitas pendidikan, dengan guru sebagai garda terdepan.

Pemkab Indramayu, lanjutnya, berkomitmen mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan sarana-prasarana, pelatihan, dan kolaborasi program bersama PGRI. Ia berharap konferensi ini menghasilkan kepengurusan solid yang mampu menjaga marwah organisasi sekaligus menjadi mitra transformatif bagi kemajuan pendidikan.

“Kesuksesan pendidikan tak lepas dari peran PGRI yang konsisten berjuang demi kemajuan daerah. Mari kita terus bergandengan tangan untuk kejayaan Indramayu yang kita cintai,” pungkasnya.

Reporter  : Andika

Pengamat : PGRI dan Dinas Pendidikan Dinilai Abai, Kekerasan Oknum Guru Terhadap Murid Kembali Terjadi

MELAWI KALBAR.radarinformasi.comn-Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya di wilayah Desa Manggala  Kecamatan Pinoh selatan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada 31 Januari 2025 hingga viral video nya dan viral dibeberapa media online nasional serta lokal. Senin (10/2)

Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak  terutama dari pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar saat memberikan keterangan pers nya pada awak media pada hari Minggu  9 Febuari 2025 lalu.

Terang Herman Hofi Munawar kejadian ini jelas  bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter anak bangsa.

Fenomena ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga pendidik serta minimnya pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Dinas Pendidikan setempat.

Kasus kekerasan di lingkungan sekolah bukanlah hal baru. Berulangnya kejadian ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik masih belum berjalan optimal perlindungan terhadap anak anak didik sangat lah lemah di setiap lingkungan sekolah.

“PGRI, sebagai organisasi profesi guru, diharapkan memiliki peran dalam memberikan pembinaan kepada anggotanya. Namun, lemahnya implementasi program pembinaan serta kurangnya evaluasi berkala terhadap para pendidik membuat kasus kekerasan terus terjadi dan berulang kembali,” terang Herman Hofi Munawar.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan seharusnya lebih proaktif dalam melakukan penguatan mental dan spiritual bagi para guru. Guru bukan hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat. Konsep Wawasan Wiyata Mandala, yang menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang harmonis, kini seolah menghilang tanpa arah yang jelas.

Dr. Herman Hofi Law mengungkapkan bahwa pengamat kebijakan publik, menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap tenaga pendidik berkontribusi pada meningkatnya kasus kekerasan di sekolah.

“Seharusnya ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pembinaan yang jelas terhadap tenaga pendidik. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru bukan hanya merusak citra dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan saat ini sebab masih banyak oknum guru yang bertindak seakan akan malaikat pencabut nyawa terhadap murid,” ucapnya.

Tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Dalam aspek pidana, guru yang melakukan kekerasan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang lain, termasuk yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya.

Selain hukum pidana, kekerasan di lingkungan sekolah juga melanggar hak-hak siswa sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2014, yang menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

Dalam ranah hukum administratif, tindakan kekerasan oleh oknum guru juga melanggar ketentuan berikut:
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Permendikbud No. 82 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.

Oknum guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pidana penjara atau denda, pemberhentian dari jabatan sebagai guru, pencabutan izin mengajar, hingga sanksi administratif lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Selain itu, korban kekerasan juga berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi kepada oknum guru atau lembaga pendidikan yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Dr. Herman Hofi Law juga menegaskan bahwa PGRI dan Dinas Pendidikan harus mengambil langkah konkret dalam menanggulangi kasus kekerasan oleh oknum guru. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Setiap guru wajib mengikuti pelatihan berkala terkait etika dan psikologi anak, agar mereka dapat memahami batasan dalam berinteraksi dengan siswa.

Dinas Pendidikan harus memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik, termasuk memberikan sanksi bagi oknum guru yang terbukti melakukan kekerasan.

Sekolah harus kembali menghidupkan nilai-nilai Wawasan Wiyata Mandala, yang menekankan pentingnya peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan harmonis.

Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga melibatkan orang tua dan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan di sekolah.

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid menjadi refleksi buram dunia pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Jika pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga pendidik tidak segera diperbaiki, maka kejadian serupa akan terus berulang.

PGRI dan Dinas Pendidikan harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak siswa serta meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Pemerintah pun perlu memastikan bahwa setiap guru benar-benar memahami perannya sebagai pendidik yang tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi teladan bagi anak didiknya.

Dr. Herman Hofi Law menekankan pentingnya reformasi dalam dunia pendidikan. “Jangan sampai dunia pendidikan kita terus dicoreng oleh perilaku oknum guru yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah dan PGRI harus hadir sebagai pengawas yang aktif, bukan sekadar simbol,” tegasnya.

Jika tidak ada tindakan konkret, dunia pendidikan Indonesia akan terus mengalami degradasi moral yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas generasi penerus bangsa.

Herman juga minta,kasus oknum guru aniaya murid di Melawi harus ada  tindakan tegas terhadap pelaku  dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Melawi walupun kedua belah pihak sudah berdamai dan mereka sodara tetapi prilaku oknum guru tersebut sudah jelas melanggar aturan serta ketentuan selaku pendidik tegas Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Law
Penulis : Jono Aktivis98

PGRI Fasilitasi Tenaga Guru Honorer untuk Pembekalan Seleksi Pendaftaran Calon ASN PPPK

PGRI Fasilitasi Tenaga Guru Honorer untuk Pembekalan Seleksi Pendaftaran Calon ASN PPPK

BOGOR.radar.informasi.com – Seleksi Guru Honorer yang akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan program kebijakan perhatian Pemerintah dalam upaya mengatasi masalah kekurangan Guru Pendidik yang ada didaerah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) merancang secara Resmi Program Pengadaan 1juta Guru Pendidik untuk Tahun sekarang agar para Guru Pengajar bisa merata didaerah, Senin (21/06/21).

Oleh karena itu, Pemerintah juga menginstruksikan kepada Kepala Deaerah agar para Guru Honorer yang mengajar selama belasan tahun, supaya mereka ikut serta dalam seleksi Pendaftaran Calon PPPK tersebut. Gagasan program baik ini pun mendapat sambutan hangat para Pengajar Guru Pendidik Honorer, karena selama ini mereka tidak pernah diperhatikan penghasilannya dan kesejahteraannya yang tidak menentu, biarpun diri mereka sudah relatif cukup lama mengajar, mengabdi di kancah Dunia Pendidikan.

Menanggapi keluhan para Guru Pendidik Honoer, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor dan PGRI Cabang Ciawi merasa prihatin dan tergugah ingin mengupayakan, memperjuangkan nasib para Pengajar Guru Honoer tersebut.
Dengan membuka kesempatan latihan Pembekalan dalam mengikuti tes Seleksi Calon PPPK pada akhir Bulan nanti.

Rangkaian Program Pembekalan Seleksi Pendaftaran bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) digelar diruang Gedung SMP PGRI Desa Banjar Wangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Sabtu (19/06/2021)dan
dihadiri oleh Ketua Pengawas Koordinator Layanan Pendidik (Koryandik) Mustopa, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Bogor Ojat Sudrajat, Ketua PGRI Cabang Ciawi Wawan Setiawan, para Pengurus PGRI Cabang Ciawi dan 120 orang Peserta Calon Pendaftar PPPK lainnya.

Pengurus PGRI Kabupaten Bogor Ojat Sudrajat menerangkan, “Bahwa PGRI Kabupaten Bogor akan terus berupaya memperjuangkan nasib Para Guru Honoer agar nantinya mereka bisa lolos dalam mengikuti Tes Seleksi PPPK, maka Pengurus PGRI Kabupaten Bogor bersama dengan PGRI Cabang Ciawi mengadakan Pembekalan bagi Para Calon Guru Honorer yang mau ikut dalam seleksi, untuk diangkat menjadi Pegawai PPPK, tentunya mereka harus diberikan latihan dan perbekalan terlebih dahulu agar mereka tidak kaku menghadapi Tes Soal yang diberikan pada mereka”.

Adapun syarat untuk mengikuti PPPK ini tidak ditentukan masa usianya, yang penting usianya 35 tahun ke atas, tidak seperti Calon PNS usianya dibatasi antara 25 tahun sampai 35 tahun, apabila Calon Guru Honoer tidak lulus dalam tes tersebut, ga usah kuatir, karena ada 3 tahap dalam ikut tes seleksi, karena pembukaan seleksi akan berlaku mulai pada Bulan Agustus, September dan Desember untuk tahun ini, sedangkan kouta yang diberikan oleh Pemerintah untuk Kabupaten Bogor Sebanyak 1500 Kuota, untuk Pengangkatan Calon PPPK Guru Pendidik Honoer tersebut”, ungkapnya.

Masih menurutnya, “Dengan pembekalan dan latihan ini, diharapkan bisa memberi dorongan dan semangat pada mereka dan juga mudah-mudahan mereka semuanya lolos dalam seleksi nanti supaya mereka bisa sejahtera dan terakomodir mendapatkan gaji setara dengan PNS”.

Sementara itu, Wawan Setiawan Ketua Pengurus PGRI Cabang Ciawi memaparkan bahwa, Dengan adanya program dari Pemerintah mengenai mengangkat Guru Honorer dijadikan PPPK, saya menyambut gembira dan mengucapkan sangat berterima kasih pada Pemerintah bahwa di tahun 2021 semua Guru Honoer yang ada dilingkungan Ciawi diberi kesempatan mengikuti tes seleksi Pendaftaraan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”.

“Ini suatu kebijakan yang adil, karena selama ini untuk di wilayah lingkungan Ciawi khususnya masih membutuhkan Tenaga Guru Pengajar, baik itu di SD maupun di SMP, karena niat untuk menjadi Guru Honorer orang tidak mau, karena kesejahteraannya lebih kecil dibandingkan dengan PNS, dengan adanya pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mudah-mudahan penghasilan dan kesejahteraan mereka lebih meningkat lagi”, pungkasnya.

Reporter : Dede Mamat
Redaktur : Dewi Pelangi