Bupati Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025, Volume Naik Jadi Rp3,91 Triliun

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/8/2025). Dalam agenda tersebut, disampaikan bahwa struktur APBD 2025 mengalami peningkatan dari Rp3,75 triliun menjadi Rp3,91 triliun atau naik 4,19 persen.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang mewakili Bupati Lucky Hakim, menjelaskan perubahan tersebut mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Ia menerangkan, dokumen perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana kerja serta anggaran, sekaligus sebagai landasan pengajuan perubahan APBD 2025.

Pada sisi pendapatan daerah, yang semula direncanakan sebesar Rp3,68 triliun naik menjadi Rp3,75 triliun atau bertambah 1,91 persen. Sementara itu, belanja daerah yang semula ditetapkan Rp3,75 triliun disesuaikan menjadi Rp3,91 triliun, meningkat 4,19 persen. Kenaikan tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, serta transfer ke pemerintah desa.

Adapun pada pos pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp70 miliar naik menjadi Rp156,65 miliar. Lompatan ini dihasilkan dari proyeksi SiLPA tahun 2024, yang setelah diaudit BPK RI menunjukkan peningkatan Rp86,65 miliar. Sementara itu, untuk pos pengeluaran pembiayaan tetap tidak dianggarkan (nol rupiah).

“Dengan demikian, total volume perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 bertambah dari Rp3,75 triliun menjadi Rp3,91 triliun atau naik 4,19 persen,” pungkas Syaefudin.

Reporter : Andika