Kebal Hukum! Pelaku Pertambangan Pasir Ilegal di Kabupaten Taput Tetap Leluasa Beroperasi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Seolah tidak memiliki rasa takut serta kebal akan hukum, Tambang Pasir ilegal yang berada pada aliran sungai Aek Sigeaon di Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara masih tetap leluasa Ber-Operasi seperti biasa. Jumat (28/2/2025).

Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal menjadikan para pelaku tambang illegal seolah kebal Hukum.

Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Saat awak media kembali menyisir lokasi yang dijadikan tempat penambangan pasir yang diduga Illegal tersebut, kembali didapati Aktivitas pertambangan masih berjalan seperti biasanya tanpa menghiraukan tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

Tampak juga di lokasi penambangan sebuah mesin yang masih terus beroperasi serta selang pipa yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah sungai menuju mobil muatan yang berada diatas bibir sungai, serta terdapat beberapa Unit mobil jenis “Dump truck” terparkir menunggu loading muatan dilokasi.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telf seluler nya, Ronald Situmorang selaku Camat Sipoholon menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait aktivitas pertambangan pasir diwilayahnya, karena izin penambang itu gawean provinsi bukan gawean kita.

“Kami tidak memiliki kekuasaan untuk menindak, karna itu tugasnya Aparat Penegak Hukum, Pihak Kepolisian, Pol-PP. Kami hanya sebatas memberi himbauan dan teguran,” ungkapnya.

Dampak buruk yang terjadi akibat adanya aktivitas pertambangan pasir Ilegal tersebut telah banyak merugikan masyarakat dan pemerintah, diantaranya tanggul yang pernah dibuat oleh pemerintah yang dianggarkan menggunakan Anggaran Negara tersebut telah Hancur akibat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku tambang ilegal tersebut.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas, terhadap para pelaku penambangan pasir galian C illegal yang berada di sepanjang aliran sungai Aek Sigeaon. Peran APH diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara dipertanyakan, Hingga kini tidak adanya tindakan tegas dari para Aparat Penegak Hukum setempat.

Mungkinkah akan ada tindakan tegas, terhadap para pelaku Pertambangan yang merusak lingkungan serta merugikan Negara?, Masih menjadi misteri hingga saat ini, apakah Hukum akan menjerat para pelaku, atau justru para pelaku mendapat perlindungan Hukum ?

Hingga berita ini dilansir, para pemilik dari tambang pasir ilegal tersebut masih leluasa menjalankan aksinya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tambang Ilegal di Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dugaan praktik pertambangan tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini, Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung. Selasa (25/2)

Harris menilai, penambang ilegal adalah kegiatan memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Selain tersebut penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Himbauan Tegas dari Bupati Ketapang Terhadap Kejahatan Lingkungan

Himbauan Tegas dari Bupati Ketapang Terhadap Kejahatan Lingkungan

KETAPANG.KALBAR.radar informasi.com Himbauan tegas dari Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos, terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Jum’at (04/02/2022).

“Pelanggaran terhadap himbauan ini akan dikenakan sanksi/hukuman sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Martin Rantan,SH.,M.Sos, Kamis 3 Februari 2022.

Himbauan Bupati Ketapang ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan pada Camat se-Kabupaten Ketapang, Lurah se-Kabupaten Ketapang dan Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang.

Hal ini dilakukan oleh Martin Rantan, dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pengelolaan lingkungan, pengelolaan sampah sebagai implementasi program perlindungan terhadap lingkungan,” tuturnya.Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos,

Di dalam himbauan tersebut.

  1. Tidak melakukan penambangan emas dan sejenisnya secara ilegal.
  2. Tidak menggunakan zat-zat kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan.
  3. Tidak membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi membersihkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.
  4. Tidak membuang sampah ke sungai, parit umum dan got serta saluran air lainnya.
  5. Membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari penuturan beberapa warga Kabupaten Ketapang, hingga saat ini masih marak terjadi Penambahan Emas Ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa izin yang terjadi di beberapa wilayah.

Bahkan menurut beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya itu, ada lokasi pertambangan ilegal di wilayah ini sekaligus tempat lokalisasi dan peredaran Narkoba. Para pekerja di lokasi ini diperkirakan sekitar kurang lebih 4.000 orang, termasuk pekerjaan dari luar pulau Kalimantan.

Pernyataan dari beberapa warga dan informasi yang diperoleh ini diperkuat oleh pernyataan salahsatu Tokoh Masyarakat kecil yang berkerja di wilayah tambang emas tersebut

Dan warga juga menerang kan di lokasi tersebut lengkap, ada perempuannya dan obat-obatan juga,” katanya warga.

Red