Ada Kerjasama antara SPBU 33-16701 Cisarua dengan Pihak Mafia BBM Jenis Pertalite untuk Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com-  Bisnis ilegal BBM  bersubsidi jenis Pertalite kembali marak di wilayah Bogor – Jawa Barat, salahsatunya terjadi di SPBU 33.16701 Jl. Raya Puncak, Km 73.6, Leuwimalang Kecamatan Cisarua, tepatnya depan Hotel USSU, dimana aksi yang dilakukan para mafia tersebut dapat mulus berjalan karena ada kerjasama dengan pihak SPBU, Rabu (03/07/2024).

Dengan menggunakan beberapa  kendaraan roda dua jenis RX King dan Suzuki Thunder, para pemain tersebut mengisi BBM jenis Pertalite secara bolak-balik ke dalam SPBU dengan full tank lalu di suling dan dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya yang disimpan tidak jauh dari SPBU.

Saat radarinformasi.com mencoba mendatangi salahsatu pemotor yang enggan menyebutkan namanya, Ia mengakui sudah mengisi 4 kali full tank dengan selang beberapa menit.

Bahkan Irfan selaku pengawas SPBU saat dikonfirmasi dengan enteng mengatakan diperbolehkan mengisi dalam waktu berdekatan asalkan tidak melebihi dari batas malsimal. 

“Gpp kan mereka mengisi juga tidak melebihi batas yang ditentukan meskipun dalam waktu yang berdekatan juga”, ujarnya. 

“Konsumen itu emang dapat jatahnya 200 liter perkonsumen”, tambahnya.

Padahal seperti yang kita ketahui, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar rupiah.

Atas perbuatan pihak SPBU juga, diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan,  mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.

Bule

Diduga Ada Kerjasama Antara SPBU 34-1682334 dengan Oknum Pemain BBM Subsidi

BOGOR.radarinformasi.com- Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan penggunaan BBM subsidi, salahsatunya dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode saat pembeliaan BBM, Sabtu (20/01/24).

Namun meski aturan telah ditetapkan, akan tetapi para Oknum Mafia BBM juga punya seribu cara untuk melakukan kegiatan penimbunan BBM Subsidi demi mencari keuntungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-1682334 Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor -Jawa Barat.

Radarinformasi.com memergoki sebuah mobil Pick up yang berhenti tak jauh dari SPBU tersebut dan tengah memindahkan BBM ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan sebelumnya, di dalam mobil tersebut juga terlihat adanya selang dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM dan tangki mobil ke jerigen.

“Saya beli Pertalite ini buat kebutuhan sendiri, karena di rumah saya jualan dengan Pom Mini, sekali belanja cuma 5 jerigen, itupun untuk 3 hari ke depan”, ujar pemilik mobil Pickup tersebut.

Saat ditanya bagaimana dalam waktu yang berdekatan bisa bolak-balik SPBU untuk isi BBM, Ia menjelaskan bahwa, “Saya ke pom dulu, saya isi full tank terus saya sedot lalu saya pindahkan ke jerigen, udah gitu balik lagi ke pom untuk pengisian yang kedua, begitu seterusnya sampai penuh 5 jerigen”.
Saat pihak radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi ke pihak SPBU, Pengawas mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya mobil yang berulang-ulang kali mengisi di SPBU-nya.

“Saya tidak tau-menahu dengan adanya hal tersebut, karena setau saya kami tidak ada kerjasama dengan Oknum tersebut, lagian kamera CCTV ini kan tersambung langsung ke Pertamina jadi ga mungkin kami main-main”, ujarnya singkat.

Janggalnya lagi, Pengawas yang mengaku tidak tahu terkait adanya Oknum tersebut, keesokan harinya mengatakan bahwa dirinya telah mendatangi pihak Oknum untuk mempertanyakan dimana Oknum tersebut membeli BBM jenis Pertalite, karena Ia merasa tidak ada kerjasama dengan pihak Oknum manapun.

Padahal seperti yang kita ketahui, untuk ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Di samping itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Red