
BOGOR.radarinformasi.com- Bisnis ilegal BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali marak di wilayah Bogor – Jawa Barat, salahsatunya terjadi di SPBU 33.16701 Jl. Raya Puncak, Km 73.6, Leuwimalang Kecamatan Cisarua, tepatnya depan Hotel USSU, dimana aksi yang dilakukan para mafia tersebut dapat mulus berjalan karena ada kerjasama dengan pihak SPBU, Rabu (03/07/2024).
Dengan menggunakan beberapa kendaraan roda dua jenis RX King dan Suzuki Thunder, para pemain tersebut mengisi BBM jenis Pertalite secara bolak-balik ke dalam SPBU dengan full tank lalu di suling dan dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya yang disimpan tidak jauh dari SPBU.

Saat radarinformasi.com mencoba mendatangi salahsatu pemotor yang enggan menyebutkan namanya, Ia mengakui sudah mengisi 4 kali full tank dengan selang beberapa menit.
Bahkan Irfan selaku pengawas SPBU saat dikonfirmasi dengan enteng mengatakan diperbolehkan mengisi dalam waktu berdekatan asalkan tidak melebihi dari batas malsimal.
“Gpp kan mereka mengisi juga tidak melebihi batas yang ditentukan meskipun dalam waktu yang berdekatan juga”, ujarnya.
“Konsumen itu emang dapat jatahnya 200 liter perkonsumen”, tambahnya.
Padahal seperti yang kita ketahui, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar rupiah.
Atas perbuatan pihak SPBU juga, diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.
Bule


