Ketua Komite SMAN 01 Cigombong diduga Menjadi Otak dalam Pungli

Ketua Komite SMAN 01 Cigombong diduga Menjadi Otak dalam Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Ditengah pemerintah gencar memberantas Pungutan Liar “Pungli” ke semua sektor, termasuk sektor pendidikan masih banyak pihak sekolah yang dengan bermacam alasan dan dalih melakukan penggalangan dana partisipasi pendidikan melalui Komite Sekolah, Rabu (01/12/21).

Tentu saja praktek Pungli tersebut sangat meresahkan masyarakat dan dalam pelaksanaannya ada yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara terselubung dengan menggunakan dalih Komite Sekolah, hal itu terjadi pula di SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dimana pihak sekolah dengan mengatasnamakan Komite telah memungut uang sebesar Rp.50.000,00/bulan dengan alasan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, sedangkan sangat jelas Penggalangan Dana
dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sesuai bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini. Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan Walimurid yang melakukan pembayaran tersebut dilakukan di sekolah dan diterima oleh pihak sekolah, meskipun menggunakan stempel Komite Sekolah.

“Terkait adanya sumbangan nanti silahkan konfirmasi langsung dengan Komite Sekolah, karena kami pihak sekolah hanya menyetujui dan mengetahui, masalah pembayaran yang dilakukan di sekolah karena kan Komite punya kesibukan jadi pembayaran dititipkan”, ujar Euis Lilih selaku Wakepsek Humas SMAN 01 Cigombong.

Sementara itu H.Sudaryat selaku Ketua Komite yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 03 Caringin (Ketua K3S) menjabarkan bahwa, “Kita bukan melakukan pungutan, akan tetapi sumbangan untuk memperindah sarana dan prasarana yang ada di sekolah, karena kita kan mau ikut lomba Wiyatamandala, sumbangan itu kan kita pakai untuk membuat gedung lobi, lapangan, taman dan juga perbaikan meja dan bangku sekolah”.

Masih menurutnya, “Sudah dua tahun kami tidak menerima sumbangan apapun dari pemerintah untuk pembangunan jadi saya rasa wajar kita menggalang dari orangtua siswa, itu juga bagi yang mampu, kalau tidak mampu tinggal datang dan ngomong ke pihak sekolah, apalagi anak yatim kita gratiskan koq”.

Penjelasan dari Ketua Komite sangat berbeda jauh dengan pemaparan dari Walimurid, salahsatu Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Benar ada sumbangan di sekolah, akan tetapi jumlahnya dan batas waktunya ditentukan, bukan keiklhasan dari Walimurid, bahkan kita dikasih kwitansi harus lunas dari bulan Juli sampai November sebesar Rp.250.000,00”.

Dewi/Bule

Abaikan Gaungan Pemerintah Pusat terkait Sekolah Gratis, SDN 01 Gadog tetap jual LKS dan Sampul Raport

Abaikan Gaungan Pemerintah Pusat terkait Sekolah Gratis, SDN 01 Gadog tetap jual LKS dan Sampul Raport

BOGOR.radarinformasi.com– Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk dunia pendidikan sehingga pemerintah berani menggaungkan slogan Pendidikan Gratis. Tapi fakta dilapangan sering berbeda dengan semangat yang di usung pemerintah. Dalam Dunia Pendidikan Pungutan Liar (pungli) masih marak terjadi, mulai dari masih adanya praktik jual-beli LKS ataupun jual sampul raport, Kamis (04/11/21).

Hal ini juga terjadi di SDN 01 Gadog, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana Siswa-siswi diwajibkan untuk membeli buku LKS/Modul seharga Rp.120.000,00 serta sampul raport seharga Rp.70.000,00, bahkan uang LKS tersebut tidak boleh dicicil, tentu saja hal tersebut sangat membebani para orangtua di masa pandemi seperti saat ini.

“Waktu itu memang diadakan rapat dan kita diarahkan untuk membeli LKS di pak Tatang, karena kalau tidak membeli itu nanti bisa ketinggalan pelajaran, itu juga harus cash dan ga boleh dicicil, selain itu juga kita diharuskan ganti sampul raport”, ujar salahsatu Walimurid kelas IV.

Padahal seperti yang kita tahu, tindakan pungutan uang tersebut diduga kuat telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.

Sementara jual beli LKS telah melanggar peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar, pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Sementara itu, Dudu Kurniadi selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmsi via seluler mengatakan bahwa, “Kita menjalankan pendidikan sesuai aturan hukum, untuk sampul raport kita pungut karena kita tidak anggarkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan itu juga atas kemauan Orangtua Siswa, kita sudah rapatkan dengan semua pihak, nah mengenai LKS, saya jelaskan kita sudah buat untuk modul, kita sudah anggarkan dari dana BOS untuk pembuatan masternya, untuk penggandaannya kita serahkan kepada Orangtua masing-masing”.

“Insyaallah, sekolah kami sangat terbuka dengan semua pihak para stakeholders apalagi tujuannya untuk evaluasi dan penyempurnaan dan peningkatan program demi anak anak kami bagaimana pun kami adalah sekolah penggerak yang harus mensukseskan program Kemendikbud yaitu menciptakan profil pelajar Pancasila dan Mitra kami adalah semua pemangku kepentingan”, paparnya.

Red