Pemilik Bangunan Liar Abaikan Peraturan, Pembangunan di atas DAS hampir rampung
BOGOR.radar.informasi.com – Sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 8 tahun 2015, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan, akan tetapi sangat disayangkan masih banyak bangunan liar yang sengaja menggunakan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan pribadinya, Sabtu (13/03/21).
Begitu pula Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Kp.Gati Rt.004/005 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Wahyu pemilik bangunan saat dikonfirmasi dengan arogan mengatakan bahwa, “Jangan menyikapi berdasarkan aduan dari orang yang membenci saya, anda itu tendensius, coba liat di luar sana banyak sekali bangunan yang berdiri di atas DAS, kenapa hanya punya saya yang dipermasalahkan, udah jelas punya saya di dalam dan bukan di pinggir jalan raya”.
“Silahkan kalau mau di publikasikan, disini saya kasian sama Kades dan Kasi Trantib aja kalau berita ini menyebar, paling nanti yang akan dipermasalahkan terkait IMB nya, saya juga tau banyak bangunan yang tidak memilik IMB”, ujarnya sambil berlalu pergi.
Sementara itu Ujang Suhendra,S.Pdi saat dikonfirmasi sehari sebelumnya mengatakan bahwa Pemilik bangunan belum pernah meminta ijin kepada pihak desa, hal itu juga di aminkan oleh RW setempat. Habri selaku Kasi Trantib Kecamatan menegaskan bahwa sudah dua kali pihaknya melakukan peneguran, akan tetapi tidak ada respon karena dua kali berkunjung ke lokasi tidak bertemu dengan yang bersangkutan.
RED


