Kepsek MI Semplak Pilar : Saya Jual Beli LKS di Ruangan Saya, tidak Melibatkan Pihak Ketiga

Kepsek MI Semplak Pilar : Saya Jual Beli LKS di Ruangan Saya, tidak Melibatkan Pihak Ketiga

BOGOR.radarinformasi.com – Penjualan buku LKS di sekolah negeri dan swasta, mulai dari SD hingga SMA, kembali marak bahkan sangat tidak terkendali, hal ini diduga lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dan ketidakseriusan dalam melaksanakan proses pendidikan, sehingga apa yang sudah menjadi larangan tetap dilakukan, lebih mirisnya lagi praktik jual beli buku LKS dilakukan di lingkungan sekolah dan diketahui oleh Kepala Sekolah, Sabtu (20/11/21).

Sangat ironis sekali, perhatian pendidikan diabaikan seolah tidak ada permasalahan sama sekali, padahal seperti yang kita tahu, larangan penjualan buku paket atau LKS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.

MI Semplak Pilar yang beralamat di Kecamatan Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor merupakan salahsatu MI yang masih nekat melakukan jual beli LKS, tanpa mengindahkan aturan yang melarangnya.

Saat dikonfirmasi diruangannya, Kepala Sekolah mengatakan bahwa, “Kita memang jual LKS tapi saya ga tau kalau jual beli LKS itu dilarang, saya baru setahun menjabat menjadi Kepala Sekolah jadi belum paham”.

Saat disinggung terkait tempat jual beli LKS, Ia mengatakan, “Saya tidak melibatkan orang lain, saya jual dan taroh bukunya disini, di ruangan saya, tapi kalau ada anak yang tidak mampu boleh datang kesini tanpa harus beli, bagi anak yatim juga kita gratiskan”.

“Anggaran dana BOS kan ga cukup untuk mengcover semuanya, bahkan buat beli buku paket saja tidak cukup, buku paket hanya cukup untuk pegangan para guru saja”, paparnya.

Sementara itu salahsatu Orangtua siswa, saat ditemui dikediamannya mengatakan, “Jujur saya maksain beli karena kalau ga beli kasian anak saya, nanti repot dalam mengerjakan tugasnya, ada 12 buku LKS yang harus dibeli seharga Rp.200.000,00, dan itu ga boleh dicicil”.

Alasan klasik yang diberikan pihak sekolah rata-rata semua sama, alasan mereka tetap jual beli buku LKS karena dana BOS yang tidak mencukupi dan kesulitan dalam memberikan pembelajaran di masa pandemi, padahal dimasa pandemi ini guru dituntut untuk lebih inovatif dan kreatif dalam proses belajar dan mengajar, dengan adanya jual beli LKS maka akan terdampak kepada siswa yang tidak mampu dalam segi ekonomi.

Reporter : Dewi

Iuran Rp.50.000,00/bulan dan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah masih Terjadi di SMPN 1 Ciawi

Iuran Rp.50.000,00/bulan dan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah masih Terjadi di SMPN 1 Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, namun sangat disayangkan hal tersebut masih terjadi di SMPN 1 Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Rabu (29/09/21).

Padahal berdasarkan pasal tersebut sudah jelas, guru maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah, hal tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah, tak berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut, kecuali, jika koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah, dengan disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

Dengan adanya praktik jual beli seragam dengan harga yang sangat melambung tersebut, tentu saja sangat membebani para Orangtua dimasa pandemi seperti ini, PPDN acapkali dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk meraup keuntungan, dunia sekolah yang seharusnya bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa diduga malah dijadikan ajang bisnis.

“Anak saya sekolah di SMPN 1 Ciawi, untuk seragam harus bayar Rp.1.000.000,00 dengan mendapatkan tiga seragam, yaitu seragam batik, muslim dan kaos olahraga, saya juga sebenarnya aneh koq sekolah negri biaya masuknya mahal ya”, ungkap salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat radarinformasi.com mencoba konfirmasi pihak sekolah, Kepala Sekolah tidak ada di tempat, Suparman,S.Pd selaku Humas mengatakan bahwa, “Untuk seragam itu kan untuk keseragaman siswa aja dalam pembelajaran, bukan Rp.1.000.000,00 tetapi cuma Rp.800.000,00 dan itu juga dapat empat (4) seragam, seragam kotak-kotak dua buah, muslim dan olahraga”.

“Untuk lebih jelasnya dalam perincian saya panggilkan Ketua Komite saja ya, biar beliau yang menjelaskan”, paparnya.

Tak selang beberapa waktu, Sawaludin selaku Ketua Komite sekaligus Babhinmas Desa Banjarwangi datang dan menjelaskan bahwa, “Untuk seragam kita tidak memaksa koq, itu bagi yang mampu dan mau saja, bukan kita yang jualan tapi oleh pihak ketiga”.

Saat dipertanyakan siapa yang dimaksud pihak ketiga, baik Suparman ataupun Sawaludin tidak memberikan jawaban samasekali. Bahkan saat dipertanyakan terkait adanya iuran sebesar Rp.50.000,00/bulan, Ia menjelaskan bahwa itu sumbangan sukarela karena dana BOS tidak mencukupi untuk membayar Guru Honorer.

Red