Kapolres Bogor Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas dan Berikan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas

BOGOR.radarinformasi.com– Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Silaturahmi Kamtibmas dan Cooling System di Polres Bogor pada Senin, 2 September 2024. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mako Polres Bogor ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., Kasi Dokkes Polres Bogor, Elynda Vidyana Ekawati, MARS, serta perwakilan dari penyandang disabilitas. Rabu (4/9)

Dalam acara yang dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB tersebut, Kapolres Bogor memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Polres Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Cooling System Operasi Mantap Praja (OMP) 2024 dan bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas serta kesiapan menjelang Pilkada 2024.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dan menjadi kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan bantuan. “Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut, sebagai bentuk kepedulian Polres Bogor terhadap warga yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas,” ujar Kapolres.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Bogor berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempererat hubungan dengan berbagai elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terlalu … 3 Pria Asal Indramayu Tega Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dan Wicara

Terlalu … 3 Pria Asal Indramayu Tega Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dan Wicara

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tiga orang pria asal Indramayu berinisial KS, AS dan MR yang tega mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas secara bergantian hingga menyebabkan korban trauma, mulai menjalani persidangan, ketiga pelaku tersebut didakwa Pasal 285 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara, para pelaku mulai menjalani sidang agenda pertama yakni pembacaan Surat Dakwaan yang secara langsung dibacakan oleh Siska Purnamasari selaku Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu di depan persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (09/03/2022).

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 berlokasi di area pesawahan, hal ini terjadi barawal dari ajakan KS yang tidak lain merupakan teman korban mengajak korban (sebut saja Bunga) untuk berjalan-jalan keliling kota Indramayu melalui pesan singkat (WA), Bunga yang tidak menaruh curiga kemudian menyetujui ajakan KS tersebut.

“Kemudian KS menjemput Bunga dirumahnya, kemudian Bunga diajak membeli minuman beralkohol jenis ciu, setelah itu KS memanggil 2 teman lainnya yaitu AS & MR untuk minum bersama di area persawahan. Di situlah mereka bertiga yang dalam kondisi mabuk dan memaksa Bunga agar mau menuruti kemauan para terdakwa melakukan persetubuhan, korban sempat mencoba berteriak namun, para terdakwa dengan sadis justru membekap mulut korban dan menyiksa korban agar pasrah, hingga korban tidak berdaya”, jelas Siska Purnama Sari selaku JPU, ditemui di Kantor Kejari Indramayu, pada Rabu (09/03/2022).

Sementara itu, Gustiar Fistriansah, SH MH. didampingi Herry Reang SH, tim pengacara terdakwa mengungkapkan bahwa, terhadap dakwaan Penuntut umum tidak mengajukan eksepsi (keberatan) hingga akhirnya agenda dilanjutkan ketahap pembuktian, namun hal tersebut terpaksa harus ditunda karena kondisi korban yang tuna rungu wicara sehingga membutuhkan seorang penerjemah.

“Sidang hari ini ditunda hingga 1 minggu kedepan, karena memerlukan seorang penerjemah yang dapat menyampaikan keterangan korban”, katanya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi