Diduga Ada Kongkalikong, Motor Bolak-Balik Isi BBM Subsidi di SPBU Ciherang Pondok hingga 6 Kali Semalam

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disertai kemungkinan kongkalikong dengan petugas SPBU mencuat di Jalan Raya Sukaraja–Sukabumi, tepatnya di wilayah Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Seorang pengendara motor tertangkap tangan bolak-balik ke area SPBU hingga enam kali dalam satu malam untuk mengisi BBM subsidi jenis pertalite penuh. Setelah tangki penuh, bensin tersebut diduga dipindahkan ke jerigen di seberang jalan menggunakan selang.

Informasi di lapangan menyebutkan, setiap kali pengisian, pelaku memberikan uang tip sebesar Rp2.000–Rp3.000 kepada operator SPBU agar aksinya lancar. Modus ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan kerja sama antara pelaku dan petugas di lapangan.

Pelaku berdalih tidak melakukan pelanggaran karena membeli, bukan mencuri, serta mengaku menyalurkan BBM itu ke warga pelosok yang kesulitan membeli bensin. Namun, praktik tersebut tetap dikategorikan penimbunan BBM subsidi, tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.

Saat dikonfirmasi awak media, pengawas SPBU setempat mengelak mengetahui adanya praktik tersebut. “Siapa pun yang beli tetap kami layani. Soal uang tip untuk operator saya tidak tahu, dan saya sudah larang keras mereka,” ujarnya dengan nada tinggi saat ditemui di lokasi.

Kini pelaku bersama barang bukti satu unit motor telah diamankan oleh Polsek Caringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menimbun, menyalahgunakan, atau menyalurkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Caringin belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberlanjutan kasus ini.

Red

SPBU 34-16824 Jonggol Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik ilegal kembali terendus di sektor distribusi energi bersubsidi. Kali ini SPBU 34-16824 yang terletak di Jl. Raya Jonggol-Dayeuh, Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Selasa (6/5)

Kegiatan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3), serta bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam hukum positif Indonesia, praktik seperti ini tergolong kejahatan ekonomi yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

Modus Mafia: Tangki Besar, Jeriken, dan Antrian Berulang

Penelusuran Radar Informasi pada Senin malam (5/5/2025) menemukan pola pengisian mencurigakan. Motor-motor jenis Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi dengan tangki besar mengisi Pertalite berulang kali. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan ke dalam jeriken ukuran 30 liter yang sudah disimpan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Aktivitas ini berlangsung sejak pagi hari, rutin, dan tampaknya telah berlangsung lama.

Lebih mengejutkan lagi, pengawas SPBU, Jimi, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan atas aktivitas tersebut. “Mereka antre seperti biasa, pakai motor tangki besar. Menurut saya sih selagi mereka membeli dan ikut mengantre seperti yang lain itu normal dan tidak menyalahi aturan. Jadi kami tidak melarang,” ujarnya santai.

Indikasi Pembiaran Terstruktur

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan langsung dari pihak SPBU. Ini bukan lagi masalah pengawasan lemah, tapi potensi kolusi antara pelaku pengepulan dan pengelola SPBU.

Radar Informasi mendesak Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Jika terbukti, praktik ini harus dihentikan, dan para pelakunya baik dari pihak pengepul maupun pengelola SPBU harus dijerat secara hukum.

Red

Ngeri …!! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Berada Tak Jauh dari Polsek dan Dijaga Oknum TNI

JAKARTA.radarinformasi.com- Ditengah gencarnya upaya pemerintah dalam mengawasi pendistribusian BBM Bersubsidi agar tepat sasaran dan menindak mafia migas yang mencuri dan menggelapkan hak masyarakat kalangan bawah, masih saja ada Oknum yang memanfaatkan situasi hanya untuk memperkaya diri sendiri, gembar-gembor BBM Subsidi untuk kalangan bawah hanya sebagai isapan jempol semata, Jum’at (01/12/23).

Pasalnya ada sebuah lokasi tertutup ditengah Kota Jakarta Timur yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan dan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar tepatnya di Jl.H. Karim RT.1 RW. 5, Kelurahan Setu, Kec.Cipayung-Jakarta Timur. Mirisnya lagi saat tim melakukan investigasi kelapangan, gudang yang tertutup rapat dan berada tidak jauh dari Polsek Cipayung Jakarta Timur tersebut, ada hal yang sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, ternyata gudang tersebut dijaga oleh orang atau oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan berdinas di mabes TNI berinisial RD.

Sontak saat tim mengetahui hal tersebut timpun melakukan investigasi lebih dalam kepada oknum yang menurutnya bertanggungjawab penuh dilapangan menjaga gudang tersebut agar tidak ada sembarang orang masuk.

RD selaku oknum yang menjaga gudang itu mengatakan kepada Awak Media bahwa betul gudang tersebut adalah tempat penyimpanan solar bersubsidi yang menurutnya adalah milik Nico dan sudah beroperasi selama 3 bulan, tak hanya sampai disitu saat tim radarinformasi.com bertanya lebih jauh ada hal yang lebih mengejutkan lagi pasalnya RD menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan itu telah berjalan karena sudah berkoordinasi dengan APH setempat dan juga Oknum Media.

“Kita sudah beroperasi selama 3 bulan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak APH, seperti halnya Polsek, Polres dan ada juga Media”, ujar RD.

Sungguh miris memang mendengar keterangan RD karena seharusnya pemerintah bersama APH justru harus menindak para mafia migas yang jelas jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dapat diancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan tim radarinformasi.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, dalam hal ini Polres, Mabes Polri dan pihak Pertamina.

Reporter : Ilham Indra Karya, S.H
Redaktur : Dewi