Polsek Ciampea Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciampea berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada Minggu (27/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Raya Abdul Fatah, Kampung Petir, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Senin (28/10)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika dua warga, H (41) dan T (33), sedang nongkrong di belakang Toko Pelangi Mebel. Mereka melihat seorang pria tak dikenal menggunakan motor Honda Beat hitam dengan pelat nomor F 3196 AR berhenti di area tersebut. Saat ditanya, pria itu mengaku hendak pulang ke Ciseeng tetapi tersesat mengikuti petunjuk Google Maps.

Saat memeriksa ponsel pelaku, T menemukan foto-foto peta dan lokasi yang dicurigai sebagai titik penyimpanan narkoba, beserta daftar barang yang diduga narkotika. Merasa curiga, warga membawa pelaku ke dalam toko dan memeriksa tas pinggangnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket kecil diduga sabu dibungkus pipet hitam, satu paket tembakau sintetis dalam pipet kuning, dua bungkus kertas rokok biru, dan satu plastik tembakau sintetis. Selain itu, ditemukan satu ponsel Samsung A50s biru dan satu sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi F 3196 AR.

Terduga pelaku diketahui berinisial AWP (22), berdomisili di Gg. Menteng Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Keterangan para saksi menyebutkan bahwa H bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Kampung Petir, Desa Bojong Jengkol, sedangkan T juga berdomisili di lokasi yang sama.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Ciampea untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Ciampea menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kasus Narkoba Masih Marak di Indramayu, Begini Pesan Kalapas

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di lapangan Kejari Indramayu, pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya yang mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya dinas pendidikan lebih memperhatikan tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.

Diketahui, sebanyak 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir telah dimusnahkan.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  : Dewi