Terbongkar! Skandal Penimbunan Solar Ilegal di Jakarta Selatan: Modus “Kencing” Solar oleh PT Potro Joyo Utomo

JAKARTA.radarinformasi.com – Sebuah gudang di kawasan Bintaro tepatnya berada di jalan Dahlia No 5 RT 09 RW 03, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat menjadi tempat penimbunan solar dengan modus ‘kencing’ solar, yang dilakukan oleh oknum supir mobil Tanki transportir. Praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk menjual kembali solar dengan harga setara solar industri, jauh lebih tinggi dari harga normal, yang tentunya memberikan keuntungan sangat besar bagi pelakunya. Senin (23/12)

Saat tim radarinformasi.com melakukan investigasi ke lokasi, ditemukan sejumlah kempu besar berukuran 1000 Ltr di gudang tersebut berikut 2 buah tanki duduk masing masing berukuran 8000 Liter, yang digunakan untuk menampung solar kencingan dari mobil Tanki Transportir perusahaan lain. Berdasarkan keterangan seorang penjaga gudang yang merangkap sopir bernama Fuad, ia mengungkapkan bahwa gudang ini hanya menerima aktivitas ‘kencing’ solar yang berasal dari transportir lain. Menurut Fuad, bosnya yang bernama Sodik sudah tidak berani main “Heli” (Mobil cold diesel box yang sudah dimodifikasi) untuk keliling membeli solar subsidi dari berbagai SPBU lagi.

“Solar yang ‘dikencingkan’ di sini diambil sedikit demi sedikit hingga minimal terkumpul sebanyak 8000 Liter. Setelah itu, kami pindahkan ke mobil tangki dan kirim ke konsumen,” ungkap Fuad. Ia juga menambahkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang individu bernama H. Sodik, yang kini menjadi sorotan.

Di lokasi tersebut ditemukan dua mobil tangki berkapasitas 16.000 liter dan satu mobil tangki dengan kapasitas 8.000 liter. Solar dari tanki transportir lain dialirkan ke kempu kempu besar yang ada di gudang. Solar yang telah terkumpul dalam kempu tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki milik PT Potro Joyo Utomo untuk dijual kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik curang ini merugikan konsumen dengan menjual solar ilegal yang seharusnya tidak dijual. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti menjual barang hasil penyalahgunaan.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga pihak pihak mana saja yang membeli Solar ilegal tanpa kelengkapan dokumen dari PT Potro Joyo Utomo tersebut diatas, serta pihak-pihak yang mungkin memberikan perlindungan terhadap praktik penimbunan solar ilegal tersebut. Praktik seperti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kelompok sektor Industri yang menggunakan BBM jenis solar.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini tidak hanya merusak tatanan hukum, melainkan juga sangat merugikan Negara.

Red

Mafia Migas Marak Beredar dan Menjamur di Kota Tangerang

TANGERANG.radarinformasi.com- Para mafia Migas marak beredar dan menjamur di Kota Tangerang, hal ini terbukti dari hasil pantauan Awak Media di lapangan yang menemukan adanya sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar. Gudang tersebut berada di Jln. Rasuna Said RT.002/RW.002 Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, gudang tersebut nampak begitu sangat tertutup dan dijaga ketat sehingga tidak semua orang dapat masuk kedalamnya, Jum’at (14/04/23).

Ferdi saat dikonfimasi oleh tim dilokasi mengatakan betul gudang tersebut adalah milik H. Ogon dan dijadikan tempat penampungan BBM jenis solar yang mereka dapat dari kendaraan-kendaraan atau mobil PT jenis truk pengangkut BBM industri, jenis solar baik dari swasta maupun sopir perorangan yang biasa kita ketahui dinamakan kencingan.

BBM jenis solar yang mereka tampung akan dijual kembali ke industri dengan harga industri, mirisnya lagi kegiatan tersebut Ferdi katakan sudah berjalan cukup lama seolah terkesan tidak tersentuh oleh hukum, padahal hal tersebut telah melanggar ketentuan pasal 55,53 Jo 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dapat diancam pidana 6 Tahun penjara serta Denda 60 Milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dari siapa dan dijual kemana serta melalui PT apa solar kencingan tersebut didapat dan dijual kembali ke industri oleh Ogon yang kami ketahui sebagai bos atau pemilik kegiatan gudang tersebut, selain itu tim akan meminta tanggapan kepada APH setempat yakni Polres Tangerang kota, Polda Banten hingga Mabes Polri.

Reporter : Ilham & tim

Penggelapan dan penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak terjadi di Cianjur Jawa Barat

Penggelapan dan penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak terjadi di Cianjur Jawa Barat

CIANJUR.radarinformasi.com- Ditengah- tengah gencarnya atensi Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit kepada seluruh jajaran Polri dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga ditingkat Polsek untuk betul-betul dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara ini, nampaknya tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penggelapan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dan terjadi di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Ciranjang, Cianjur -Jawa Barat. Hal ini terbukti saat tim radarinformasi.com melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Rabu 16 November 2022, terlihat beberapa mobil Box jenis Cold Diesel yang nampak keluar masuk berkali-kali membeli BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU nomor 34.432.03, Kamis (17/11/22).

Tim radarinformasi.com menemukan beberapa kendaraan jenis Box Cold Diesel dan Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi dan mempunyai daya tampung 1 sampai dengan 4 Ribu liter/4 Ton BBM bersubsidi jenis solar, salahsatu sopir mobil box itu mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja untuk keliling membeli solar di setiap SPBU yang berada di wilayah Cianjur, khususnya di SPBU Nomor 34.432.03 yang berada di Kecamatan Ciranjang.

Dan saat tim radarinformasi.com bertanya guna melakukan investigasi lebih lanjut tiba tiba muncul seorang yang bernama “Wendi” mengaku sebagai pengurus dilapangan, Wendi mengatakan bahwa, “Kendaraan jenis Box yang sudah dimodifikasi itu milik bos saya, pak Gungun Alias Igun”.

Bahkan dengan santai Wendi-pun mengatakan kepada radarinformasi.com bahwa bisnis Ilegal yang dijalani bersama bosnya ini sudah berjalan cukup lama dan memiliki gudang di daerah Cilaku. Sungguh miris memang apa yang dikatakan oleh Wendi karena jelas-jelas hal ini telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.

Saat ditemui dilapangan dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush/Daihatsu Terios warna putih hitam Gungun alias Igun, mengatakan bahwa, ” Saya sudah memulai bisnis ini sekitar 4 sampai 5 bulan lalu”.

Apa yang diutarakan Igun tersebut berbeda dengan keterangan Wendi yang bekerja sebagai pengurus di lapangan, yang mengatakan bahwa Wendi sudah bekerja kepada Igun selama 7 bulan. Berdasarkan temuan tersebut diatas tim radarinformasi.com akan berkoordinasi dan meminta tanggapan langsung kepada APH setempat dan pihak pihak terkait, dalam hal ini Polres Cianjur, Polda Jabar, Mabes Polri, Kementrian ESDM dan Pertamina, berkaitan dengan penindakan hukum kepada para pelaku bisnis ilegal penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pihak SPBU yang telah terbukti melanggar ketentuan dari Pertamina dan kementrian ESDM berkaitan dengan pendistribusian BBM bersubsidi.

Reporter : Ilham Indra Karya, SH/team
Redaktur : Dewi