Satres Narkoba Polres Indramayu Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Pemuda 25 Tahun DicidukĀ 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di Kabupaten Indramayu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (25) yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan berbahaya. Minggu (1/5)

Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 30 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu. AL sebelumnya dicurigai warga karena aktivitas mencurigakan di tempat tinggalnya.

Warga yang merasa resah melaporkan kejadian tersebut, lalu melakukan penggerebekan sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer bertuliskan Hexymer Trihexyphenidhyl 2mg, serta obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sebuah telepon genggam, dan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria yang dikenal dengan inisial IOB, diduga berasal dari Aceh. Polisi saat ini masih melacak keberadaan IOB yang diyakini sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran obat-obatan di sebuah kos. Setelah kami pastikan, kami lakukan penggerebekan dan langsung menghubungi Polsek setempat. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini, AL telah diamankan di Mapolres Indramayu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Indramayu memastikan akan terus memburu jaringan di balik peredaran obat-obatan terlarang ini demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Gelar Operasi Antik Pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang Amankan Seorang Pengedar Ganja

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap seorang pelaku peredaran narkotika jenis ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Parung panjang Polres Bogor dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar pada 26 Juli 2023.

Pelaku berinisial A (24) tersebut diamankan pihak kepolisian di wilayah Kampung Cipining, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg perbatasan dengan Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang  Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba janis ganja. Jum’at (28/7/2023).

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto S.H.,M.H mengatakan bahwa, “Pengungakapan tersebut berhasil kami lakukan berkat adanya informasi masyrakat terkait adanya seseorang yang memiliki kepemilikan ganja, dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka”.

“Atas perbuatannya tersangka pun akan kita jerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun”, jelas ungkap  Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Suharto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Orang dari Kedelapan Pelaku Pengedar Narkoba Merupakan Residivis Berhasil Dibekuk Polres Bogor

Dua Orang dari Kedelapan Pelaku Pengedar Narkoba Merupakan Residivis Berhasil Dibekuk Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Sebagai salah satu bentuk kegiatan menyambut Hari Bhayangkara 2022 dan guna menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih dari narkoba.(30/06/2022).

Sat Narkoba berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkotika jenis Sabu, dari pengungkapan tersebut sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP. Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, “Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Dari ke delapan orang yang berhasil kita amankan terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama”.

“Penangkapan para tersangka ini pun di lakukan di beberapa lokasi yang berbeda, ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong”.

Adapun dalam mengedarkan barang – barang terlarang ini para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembelinya. Jaringan peredaran narkotika ini selain di wilayah Bogor juga sampai hingga wilayah Depok.

“Dari kedelapan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong”.

“Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun”, tutup AKBP Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red