Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu Anggi Noviah, Pengacara Sebut salah satunya Sulit Buktikan secara hukum atas Tuduhan Perzinaan di Aceh!

​INDRAMAYU.radarinformasi.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah, tengah menghadapi badai masalah hukum yang dilaporkan oleh suaminya. Menurut Ruslandi, SH, MH, pengacara Anggi Noviah, setidaknya ada tiga klaster persoalan hukum yang membelit kliennya, yang ia yakini dapat diselesaikan dan Badai Selalu Berlalu , terutama terkait masalah rumah tangga.

​Klaster Hukum yang Dihadapi Anggi Noviah
​Ruslandi membagi permasalahan menjadi tiga kelompok utama:

​Kasus di Polda Aceh Darussalam dan Hukum Pidana Umum Lex Spesialis Derogat Legi Generali yaitu  ( Qanun Jinayat): Ini terkait dengan Tuduhan yang dilaporkan suami di Aceh. Ruslandi menyatakan akan berjuang membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, perbuatan yg dilakukan klien sy di Aceh dalam rangka bisnis & sepengetahuan suaminya sehingga sulit dibuktikan kalau itu suatu kesalahan apa lagi Hal Kesusilaan.

​Tuduhan Perzinahan Sulit Dibuktikan: Ruslandi menyoroti bahwa dalam pengalaman selama menjadi pengacara, kasus perzinahan jarang sekali bisa terbukti di pengadilan, umumnya selesai di tahap perdamaian karena sulit untuk bisa P21. Ia juga menyebutkan syarat pembuktian dalam KUHP lama yang masih berlaku (Pasal 284), di mana persoalan baru bisa naik ke sidang jika syarat perkawinan (Pasal 27 BW) sudah gugur.

Kemudian Klaster yg ketiga adalah ;
​Persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena antara pelaku dengan korban masih terikat Hukum Perkawinan: Klaster ini berkaitan dengan pengakuan disertai bukti – bukti kekerasan Anggi Noviah yang sering mengalami KDRT perlakuan kekerasa baik fisik maupun mental sejak awal Maret 2024 jauh sebelum kejadian di Propinsi Aceh tanggal 22 September 2025, yang akan menjadi bagian dari alasan gugatan perceraian.

​Ruslandi, SH, MH menegaskan bahwa masalah keluarga dan rumah tangga, termasuk pengakhiran perkawinan, adalah domain Pengadilan Agama (berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Jika ingin diakhiri, harus melalui pintu gugatan perceraian.

​Terkait Posisi Anggota DPRD: Klaster hukum ini berbeda, menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD yang terkait dengan status Anggi Noviah sebagai anggota Dewan.

​Sementara itu, pengacara pihak penggugat (suami Anggi), Khalimi, SH menyatakan bahwa pada hari Selasa  tanggal 21 Oktober 2025 akan digelar Klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Langkah ini sesuai dengan tugas BK DPRD untuk menindaklanjuti aduan yang berkaitan dengan etika dan tata tertib anggota dewan.

​Ruslandi berharap agar persoalan yang melibatkan Anggi Noviah dapat dikembalikan kepada ranah penyelesaian masalah keluarga di Pengadilan Agama, dan ia siap memproses dugaan pidana terkait perlindungan perempuan yang domain hukumnya adalah proses hukum pidana.

(Andika/Mutadi).

Penyidik Minta Tersangka Cabut Kuasa, Herman Hofi : Itu Jelas Pelanggaran Hukum

PONTIANAK.radarinformasi.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa tindakan penyidik yang meminta tersangka mencabut surat kuasa pengacara adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Senin (10/2)

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu 9 Febuari 2025, Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya mengganggu hak-hak tersangka dan melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana.

“Setiap tersangka memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk didampingi pengacara. Surat kuasa pengacara adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa pengacara telah diberi kewenangan untuk mendampingi dan mewakili tersangka dalam proses hukum,” ujar Dr. Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah penyidik yang meminta pencabutan surat kuasa tersebut dapat dikategorikan sebagai:

– Mengganggu hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

– Melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses peradilan.

– Bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai profesionalisme penyidik.

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, Pasal 12 KUHAP yang menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam proses peradilan juga berpotensi dilanggar.

“Jika tindakan ini terjadi, tersangka bersama pengacaranya memiliki hak untuk mengajukan protes atau keberatan kepada penyidik maupun pihak pengadilan guna meminta perlindungan hukum,” tambahnya.

Dr. Herman berharap aparat penegak hukum tetap profesional dan menghormati hak-hak hukum tersangka demi terwujudnya sistem peradilan yang adil dan transparan.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Law

HUT Pertama Kantor Pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners Berikan Santunan 500 Anak Yatim dan Fakir Miskin

HUT Pertama Kantor Pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners Berikan Santunan 500 Anak Yatim dan Fakir Miskin

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ratusan anak yatim dan fakir miskin hadiri syukuran kantor pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners (Advokat & Konsultan) dalam rangka HUT kantor yang pertama yang diadakan di Desa Sukra Dusun Karang baru RT 01/06 Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Sabtu (18/02/2023).

Ada beberapa rangkain kegiatan yang diadakan oleh kantor Joharul dari kegiatan sosial sampai santunan anak yatim sebagai bentuk rasa syukur atas HUT yang Pertama.

Adapun kegiatan yang dimulai pada hari Kamis tanggal 16 sampai dengan 18 Februari 2023 tersebut meliputi, pembacaan Ayat Suci Al-Quran 30 juz oleh Hafidzoh (Penghafal Al-Qur’an).

Pengobatan Tradisional Gratis oleh Tabib Sanjaya. Santunan yatim piatu dan fakir miskin.Surak/ Sodakoh Syukuran Tawur duit. Dzikir Manakib Syeh Abdul Kodir Jaelani. Do’a bersama 40 yatim piatu dari yayasan Yatim piatu Al Muawanah Harjamukti kota Cirebon, dan ditutup dengan makan bersama.

Dalam keterangan, Joharul Maknun, mengatakan kegiatan ini dalam rangka rangkaian kegiatan HUT Kantor Pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners yang Pertama.

” Di HUT yang pertama ini, Alhamdulilah ada beberapa rangkain kegiatan yang kita lakukan diantara memberikan santunan kepada 500 anak yatim dan fakir miskin, pengobatan Tradisional gratis dan yang lainnya,” terang Joharul kepada media.

Dirinya berharap di HUT yang pertama ini semakin memberikan pelayanan terbaik terkait masalah hukum bagi masyarakat, tetap sehat dan selalu sukses.

Sementara itu Pengacara Toni RM, yang turut hadir dalam kesempatan itu menyampaikan selamat atas HUT Kantor Pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners yang Pertama.

” Luar biasa saya sangat mengapriasi Joharul Maknun dan Partners yang baru satu tahun sudah bisa melaksanakan acara ini, itu berarti sudah sukses,” terang Toni RM.

Sementara itu, Cahaya (6) asal Desa Tegal taman Kec Sukra mengatakan Sangat senang dan bahagia menerima santunan dari pengacara Joharul di acara HUT yang pertama.

” Alhamdulilah terima Kasih banyak buat pa Joharul yang telah memberikan santunan kepada kami anak yatim, semoga makin sukses dan ditambah rezeki oleh Allah SWT,” ujarnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Selama Kurun Waktu Setahun, Ini Loch Kasus-kasus Pembunuhan Yang Ditangani Pengacara Ruslandi

Selama Kurun Waktu Setahun, Ini Loch Kasus-kasus Pembunuhan Yang Ditangani Pengacara Ruslandi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sosok Pengacara yang satu ini, berani mengambil perkara pidana dalam kasus-kasus pembunuhan yang sering viral setahun belakangan dengan menjadi Penasehat Hukum (PH) bagi tersangka.

Menurut Ruslandi, Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum tersangka karena perintah langsung dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Indramayu yang menguasakan dirinya sebagai penasehat hukum tersangka.

“Saya memang seringnya menjadi Penasehat Hukum pelaku atau yang diduga sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana. Dan, ada beberapa kasus menonjol hingga menyita perhatian publik yang pernah saya tangani,” katanya, saat ditemui di sebuah Cafe di Indramayu, Senin (26/12/2022).

Kasus-kasus tindak pidana viral yang ditangani Ruslandi selama tahun 2022 ini diantaranya adalah Pembunuhan terhadap Sopir Taksi Online yang dililit lakban kemudian jasadnya dibuang ke saluran irigasi.

“Pembunuhan tersebut dilakukan oleh 2 orang Tersangka dengan motif ingin merampas mobil milik korban,” tuturnya.

Kemudian ada juga pembunuhan terhadap Marbot Masjid yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu di Kompleks Masjid LDII, Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Diketahui, motif Pelaku adalah karena dendam.

Lalu, yang ketiga ini merupakan kasus paling viral dan sangat menyita perhatian publik, yaitu kasus pembunuhan terhadap gadis cantik di sebuah kamar kos.

“Motif pembunuhan yang berawal dari aplikasi Michat ini didasari karena Pelaku merasa sakit hati dan merasa dihina oleh korban,” papar Ruslandi.

Ia melanjutkan, pembunuhan yang berawal dari aplikasi Michat ini bukan berencana karena niat awal pelaku dan korban bertemu adalah untuk bersenang-senang.

Selanjutnya ada pembunuhan terhadap Adik ilIpar, dan terakhir adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Anak kepada Ayah kandungnya sendiri.

Pada kesempatan itu, Ruslandi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban. Akan tetapi, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya merupakan tuntutan profesi dan harus dijalankan secara profesional.

“Dari sekian banyak kasus yang ditangani pasti menyita perhatian dari keluarga korban. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kalau memang profesi saya secara profesional memang dituntut untuk mendampingi para pelaku yang melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengaku belum ada dampak secara pribadi yang mengarah kepada pengancaman terhadap dirinya selama menjadi Penasehat Hukum Pelaku Pembunuhan.

“Mungkin mereka memahami tugas dan fungsi sebagai pengacara, tapi lepas dari semua itu saya sebagai manusia sesungguhnya sangat menyesali tindakan-tindakan sadis dan brutal yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi Pelangi