Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin telah mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal masjid di Masjid Jami Attawwabin, Kampung Pagam, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Kamis (31/10)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyono, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang warga yang sedang berada di rumah mendapat informasi bahwa seorang pria tertangkap basah tengah mencuri kotak amal di masjid tersebut. Sesampainya di masjid, warga bernama Ahmad Saepudin menginformasikan kepada pelapor bahwa pelaku telah diamankan. Pelaku diketahui sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng. Akibat kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,-.

Pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal kemudian dibawa ke Polsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SP (29), berdomisili di Kampung Gadog, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Selain pelapor, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk seorang warga bernama A, yang turut menyaksikan kejadian.

Menurut pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah dengan merusak kotak amal masjid menggunakan alat. Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kasus Percobaan Pencurian Kotak Amal Mushola Berakhir Secara Kekeluargaan

Kasus Percobaan Pencurian Kotak Amal Mushola Berakhir Secara Kekeluargaan

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi percobaan pencurian kotak amal terjadi di mushola Uswatun Hasanah, yang berada di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Pada Senin dinihari (12/12). Yang mana aksi percobaan pencurian tersebut di lakukan oleh dua orang remaja di bawah umur. Selasa ( 13/12/2022).

Meninjak lanjuti kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi Polres Bogor pun mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelesaian terhadap kejadian tersebut, dengan melakukan musyawarah bersama warga Desa Cipenjo dan orang tua dua orang remaja terduga pelaku percobaan pencurian kotak amal tersebut.

Dimana dalam musyawarah yang telah di lakukan tersebut kedua belah pihak bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H , S.I.K., M.K mengatakan, “Bahwa terkait kejadian tersebut sudah kita selesaikan, dengan melakukan pertemuan terhadap kedua belak pihak yakni warga Desa Cipenjo maupun orang tua dari anak yang melakukan percobaan pencurian”, Jelasnya.

“Kedua belah pihak bersepakat bahwa  kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan akan di lakukan pembinaan terhadap kedua anak tersebut. Hasil dari musyawarah tersebut pun sudah dituangkan dalam surat perjanjian yang di tandatangani oleh kedua belah pihak”, ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.

Sumber Humas Polres Bogor

Red