Polsek Rumpin Selidiki Kasus Pencurian Handphone

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pencurian lima unit handphone pada Kamis, 24 Oktober 2024. Senin (4/11)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Sukamanah, RT 02/RW 05. Saat itu, pelapor yang baru bangun tidur diberitahu oleh seorang pekerja bernama Wandi bahwa handphone milik beberapa pekerja telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki mengendarai mobil jenis Avanza mendekati lokasi kejadian. Salah satu dari mereka turun dari mobil dan memasuki mess, kemudian mengambil handphone milik pekerja yang saat itu sedang tertidur.

Pelapor diketahui sebagai S (47), merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sukamanah, RT 02/RW 05, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Akibat pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp11.000.000.

Barang bukti yang hilang berupa lima unit handphone dari berbagai merek, yaitu Oppo A1, Redmi, Samsung J5, Oppo J12S, dan Redmi.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi. Hingga saat ini, Polsek Rumpin masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cariu Berhasil Amankan 2 Orang Laki-Laki yang Diduga Mencuri Satu Buah Handphone

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Jumat 14 Juni 2024, Polsek Cariu berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang tertangkap tangan mengambil sebuah Handphone bermerk Xiaomi, kemudian diamankan di Polsek Cariu untuk dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/06/24)

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara SE,.ME,. menjelaskan bahwa, “Telah terjadi pencurian HP pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 WIB di counter milik NISAN di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor”.

“Terduga pelaku berhasil menggasak 2 Hanphone bermerk Xiaomi Redmi 12 dan menggunakan Motor Suzuki Smash secara berboncengan dalam melakukan aksinya”, lanjut Kapolsek.

“Setelah diamankan, Polisi menemukan 6 kantong jenis obat-obatan terlarang yang berbeda diantaranya 600 butir Tramadol, 13 butir Mersi, 5 butir obat Alfrazolam, dan butir obat Nitrazepam dalam tas milik salah pelaku”, pungkasnya.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Cariu dimana identitas diduga para pelaku pencurian adalah NS alias SUDO(27) dan CM alias N’CO(19), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dalam kejadian tersebut pihak Kepolisian Polsek Cariu memintai keterangan para saksi serta kedua pelaku untuk mengetahui motif dari aksi tersebut. Selain itu pihak Kepolisan juga menyita sebuah kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut, 2 buah Handphone hasil curian, serta beberapa jenis obat-obatan dari hasil pemeriksaan sebagai alat bukti.

Sampai berita ini diturunkan, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Cariu dan kondisi disekitar tempat kejadian sudah kembali kondusif.

Sumber Polres Bogor

Bule