Pencurian di Villa Ciomas Berakhir dengan Penangkapan Tiga Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi peristiwa pencurian rumah kosong Sabtu 3 Februari 2024, Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, dimana pencurian yang berhasil diatasi oleh warga bersama personel Polsek Ciomas. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 12.10 WIB, di komplek Perumahan Villa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sabtu (03/02/2024).

Kronologis kejadian dimulai ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka. Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seseorang yang tidak di kenal keluar dari dalam rumah. Teriakan “maling..maling” terdengar dan warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan lampu merah Empang, Kota Bogor Selatan.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan, diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan.

Dimana identitas para pelaku belum diketahui, barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merk ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah.

Pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan dampak pada kesehatan masyarakat dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri. Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum.

Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, selaku Kapolsek Ciomas memastikan bahwa, “Kejadian ini adalah pencurian rumah kosong akan dikenakan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Pelaku Pencuri Handphone Babak Belur Dihakimi Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kp. Cikadu, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dua pelaku berinisial  W (30) dan T (25) berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Sabtu (27/1/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH., menjelaskan kronoligis kejadian bermula ketika korban SU (22) sedang memasak di warung miliknya. Dua pelaku tiba-tiba muncul, mengambil handphone korban yang tergeletak di meja warung dan memasukkannya ke dalam kantong switer. Korban SU yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sambil berteriak dan berhasil menarik baju salahsatu pelaku kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar.

“Ady Maryono salahsatu warga yang melihat dan turut membantu korban kejadian tersebut pun kemudian langsung membantu melaporkan ke pihak kepolisan, Setelah mendapatkan informasi, piket Polsek Rumpin segera bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti berupa handphone Vivo Y20 warna biru berhasil diamankan dan selanjutnya ditangani di Polsek Rumpin, Pelaku sempat di hakimi warga sebelum pihak Kepolisian datang ke TKP”.

“Tindakan kepolisiaan selanjutnya akan mengamankan pelaku dan barang bukti serta pemeriksaan saksi dan pelaku untuk selanjutnya tindaklanjut proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, kepedulian dan partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua kemudian tetap waspada terhadap potensi ancaman keamanan dan dapat mengubungi Call Center (021) 110 atau nomor kontak Whatsup   08597114352  apabila menemukan kejadian yang mencurigakan dimana piket operator kami akan melayani 24 jam dan akan menindak lanjutti laporan aduan tersebut”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule