5 Pengusaha Penambang Batu Diduga Ilegal, 3 Menggunakan Alat Berat Merajalela Tak Tersentuh Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan  batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di aliran sungai Situmandi wilayah hukum Polda Sumut melalui Polres Tapanuli Utara merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait. Senin (17/2)

Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.

Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu yang diduga ilegal yang berada di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung itu selain merusak jalan usaha tani berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Taput dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Taput, tambang galian C yang berlokasi di  Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung sepanjang aliran sungai  Situmandi diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat tiga unit Excavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima. Karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan  investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang batu ilegal tersebut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Polsek Nanggung Polres Bogor Pasang Police Line di Lokasi Pengolahan Emas

BOGOR.radarinformasi.com – Penambangan emas ilegal diduga kembali terjadi di wilayah Kampung Ciguha Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Perihal adanya informasi dari berita viral di medsos tersebut Polsek Nanggung Polres Bogor Polda Jabar pun langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi lokasi penambangan emas ilegal dan pengolahan emas tersebut. Sabtu (06/05/2023).

Kapolsek Nanggung AKP Jony Handoko mengatakan bahwa, “Kami langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi lokasi terjadinya penambangan emas ilegal yang berada di Kp. Ciguha Desa Bantar Karet, namun saat kami datang ke lokasi tidak ditemukan adanya pengelola maupun pemilik tambang tersebut, kami pun langsung melakukan pemasangan Police Line di lokasi tersebut”.

“Guna melakukan pencegahan terhadap terjadinya kembali penambangan ilegal tersebut kedepan kami pun akan melakukan kegiatan patroli gabungan bersama instansi terkait di wilayah Kp. Ciguha”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Tamansari Polres Bogor Tertibkan Penambangan Pasir Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jabar tertibkan penambangan pasir ilegal yang beroperasi di aliran sungai yang berada di wilayah Tamansari Kabupaten Bogor, Penertiban tambang ilegal tersebut pun melibatkan unsur TNI dan perangkat desa, pada Senin (10/04/2023).

Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat S.H mengatakan bahwa, “Kegiatan ini merupakan upaya kami menertibkan para penambang ilegal yang tidak memiliki izin melakuakn penambangan. Karena hal tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan”, tuturnya.

“Kami bersama Danramil Ciomas Mayor CHB (K) Zurnalita dan Kepala desa setenpat secara langsung memberikan himbauan sosialisasi kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan secara ilegal untuk tidak lagi melakukan penambangan pasir di sungai yang berada di wilayah Tamansari”, ungkapnya

Karena dampak dari penambangan secara ilegal itu sendiri dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi diri sendiri dan orang lain terlebih rusaknya lingkungan sekitar”, jelasnya.

“Kami bersama dengan rekan-rekan TNI dan Instansi terkait lainnya pun akan terus melakukan pemantauan sekaligus penertiban terhadap tambang-tambang ilegal yang masih nekat beroperasi”, tutup Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor

Red