Pelaku Curanmor dan Penadah Kendaraan Bermotor Diciduk Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian pada Senin (23/05/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

Kaposlek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi., S.I.K mengatakan bahwa, “Dari penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kunci kontak kendaraan”.

Yang mana aksi pencurian tersebut awalnya dilakukan oleh Pelaku P (38) dan Seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia, yang kemudian kendaraan hasil curian tersebut di jual kepada seorang penadah berinisial MNS. dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.

“Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun”, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cileungsi Amankan Seorang Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Kendaraan Hasil Curian

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar berhasil amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah motor hasil curian di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 15 April 2023.

Dari tangan seorang pelaku berinisial SS (40) pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 buah mata kunci letter T, 2 buah kunci letter T, 16 rumah kunci kontak, 6 buah kunci kontak, 4  buah plat nomor kendaraan roda dua, 1 buah GPS, 3  buah golok, 3 buah set kunci penjebol rumah kunci kontak,  50 buah kunci busi motor, 9 buah handphone dan 9 unit kendaraan sepeda motor roda dua.(19/4/2023).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnain, SH,SIK,MIK  Mengatakan bahwa, “Diamankannya seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor sekaligus penadah kendaraan roda 2 ini hasil curian tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi”, jelasnya.

“Saat ini terhadap pelaku pun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku lainnya. Atas perbuatanya pelaku pun terancam dengan pasal 480 J.o 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red