Razia Rutin, Lapas Indramayu Musnahkan Barang Bukti Terlarang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil razia atau penggeledahan rutin dan insidentil, Kamis (03/07/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia atau penggeledahan yang dilakukan baik secara rutin maupun insidentil selama periode 27 Maret 2025 hingga 1 Juli 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Habibie Agusman, Kasi Adm Kamtib, Kasi Binadikgiatja dan Kasubag TU, serta disaksikan oleh perwakilan warga binaan.

“Barang yang kami musnahkan dalam kesempatan ini diantaranya senjata tajam, alat elektronik, terminal listrik, set dadu, benda pecah belah, dan benda-benda terlarang lainnya. Benda-benda tersebut kami peroleh dalam sidak yang kami laksanakan sejak akhir Maret 2025 hingga 1 Juli 2025,” ungkap Berthoni.

Berthoni mengatakan, bahwa pemusnahan BB ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan Lapas Kelas IIB Indramayu yang bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar).

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atas benda-benda hasil razia atau penggeledahan, oleh pihak yang tidak memiliki wewenang,” tutup Berthoni.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Kapolsek Dramaga dan Forkopimcam Musnahkan 1.500 Botol Miras Ciu Hasil Operasi Gabungan 3 Pilar

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Dramaga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi gabungan Tiga Pilar di wilayah hukum Dramaga. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dan turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. R. Soewandana No. 74, Kabupaten Bogor. Jumat (13/6)

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Semarak Hari Jadi Bogor ke-543 tingkat Kecamatan Dramaga. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.500 botol miras oplosan jenis Ciu dan Arak Bali, serta 4 jeriken berisi masing-masing 40 liter. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan mesin road stone mini.

Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., agar seluruh personel Bhabinkamtibmas aktif menjaga keamanan dan ketertiban bersama masyarakat dan instansi terkait.

“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas polisi. Kami terus bersinergi dengan masyarakat, Koramil, Forkopimcam, dan Forkopindes untuk memastikan wilayah Dramaga tetap aman dan kondusif,” tegas IPTU Desi.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas selama masa jabatannya sebagai Kapolsek Dramaga, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga.

Kegiatan ini juga menjadi simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat.

Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengganggu kamtibmas, termasuk dugaan tindak kriminal atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa legalitas hukum.

“Praktik semacam itu termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat bisa mengadukan ke Call Center Polri (021) 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Rutan Kelas IIB Tarutung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Selasa (20/5). Kegiatan ini di hadiri Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Staf Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Julius Sinaga. Rabu (21/5)

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K .Ritonga, S.H., M.H., Asisten I Kabupaten Tapanuli Utara Bahal Simanjuntak, M.Pd, Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K. Perwakilan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, Andre Saghari Sagala.

Pemusnahan barang bukti hasil putusan persidangan ini dilakukan dengan berbagai cara, yakni dibakar, dipecahkan, dan diblender sesuai ketentuan jenisnya. “Ini bentuk dukungan kami terhadap upaya serius yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Tapanuli Utara,” tegas Evan.

Evan menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan seperti yang telah di amanahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi untuk menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K .Ritonga menyebut pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan dalam hal ini selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” kata Donny.

Donny menegaskan pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Tapanuli Utara tersebut meliputi 8 paket narkotika jenis sabu dari 12 berkas perkara. Kemudian narkotika jenis ganja 16 paket dari 4 berkas perkara, rokok, pakaian 20 potong dari 6 berkas perkara, handphone 5 unit dari 4 berkas perkara, 1 bilah pedang, 1 buah ketapel, pipa kaca, bong, pipet plastik, mancis, tas ransel 2 buah, kertas, plastik, buku-buku, pena, pensil, stabilo, 10 ATM, sendal 3 pasang dari 3 perkara, 1 buah meja, 1 buah botol minum dan 1 unit setrikaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung yang telah berkontribusi dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. “Hal itu merupakan bagian dari kolaborasi dan sinergi yang patut terus diperkuat jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudi Kakanwil Ditjenpas Sumut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Dukung Upaya Pencegahan Tindak Kriminal, Kalapas Indramayu Hadiri Pemusnahan BB di Kejaksaan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (17/04/2025). Jumat (18/4)

Hadirnya Kalapas Indramayu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap upaya-upaya pelaksanaan fungsi instansi mitra Lapas (Kejaksaan Negeri Indramayu) untuk menekan angka kriminal di wilayah Kabupaten Indramayu.

Selain Kalapas, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, diantaranya Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Nanang Badruzzaman, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, Kapolres Indramayu, AKBP Ary Setiawan Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Teguh, serta Kepala Dinas Kesehatan & Pendidikan Kabupaten Indramayu.

“Kami, Lapas Indramayu berkomitmen selalu mendukung upaya dalam menekan angka kriminal di Kabupaten Indramayu. Sesuai arahan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat agar menjalin sinergi dengan APH dan instansi lainnya agar keberadaan Pemasyarakatan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Berthoni.

Berthoni berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, dapat menjadi peringatan bagi Masyarakat Indramayu untuk tidak melakukan tindak pidana. Ia juga menekankan, pentingnya pemusnahan barang bukti ini untuk segera dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini antara lain narkotika, obat-obatan, alat komunikasi perjudian, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dibelah menggunakan mesin pemotong untuk senjata tajam, dilarutkan dalam air untuk obat-obatan, dan dihancurkan menggunakan palu untuk alat komunikasi.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti, Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Setelah mendapatkan ketetapan hukum tetap Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Indramayu, Kamis (17/04/2025). Acara dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membakar barang bukti tersebut. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari) didampingi dan disaksikan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kepala Lapas Indramayu, Karupbasan, Kasatpol PP & Damkar, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu serta tamu undangan lainnya. 

Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkompida dan Instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah di Indramayu. 

“Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya. Kita terus lakukan pembinaan untuk para pelajar dan usia sekolah lainnya,” ungkapnya. 
Lucky Hakim menegaskan, Forkopimda Indramayu.

Sementara Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (Inkcracht) sebanyak 128 perkara. 

Adapun tindak kejahatan tersebut antara lain peredaran narkoba dan psikotropika, tindak kekerasan, tawuran pelajar, pencurian dan lain sebagainya. 

Arief menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lucky Hakim atas dukunganya serta sinergitas Forkopimda serta instansi lainnya sehingga suasana Indramayu kondusif, aman dan terkendali. 

“Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Indramayu,” ungkapnya. 

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Indramayu Taufik Hidayah dalam laporanya menjelaskan bahwa pada pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini sesuai dengan surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tanggal 14 April 2025 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht). 

Adapun barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum berupa narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kapolda Jabar Pimpin Upacara Penghargaan Personel Polres Bogor, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, dan Peresmian Gedung Pelayanan Publik

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menggelar upacara pemberian penghargaan, pemusnahan barang bukti narkoba, serta peresmian gedung pelayanan publik dan rumah susun (rusun) Polres Bogor pada Kamis (20/2/2025) di lapangan apel Polres Bogor pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kepolisian, militer, pemerintahan daerah, serta tokoh masyarakat. Kamis (20/2)

Sejumlah pejabat yang hadir dalam acara ini antara lain Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Tato Hadiyan, Kapoksahli Pangdam III/Siliwangi Brigjen TNI Albertus Magnus Suharyadi, Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi, Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Sudjarwoko, Kapusdik Reserse Brigjen Pol Agus Santoso, Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R. Manalu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Julius, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor H. Ade Ruhandi, Ketua DPRD Sastra Winara, Ketua MUI Kabupaten Bogor, serta pejabat dari berbagai instansi terkait.

Pemberian Penghargaan

Kegiatan diawali dengan upacara pemberian penghargaan kepada 35 personel Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Penghargaan diberikan atas prestasi luar biasa dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal, termasuk keberhasilan mengungkap pabrik narkoba jenis tembakau sintetis seberat satu ton oleh Satnarkoba Polres Bogor.

Selain itu, personel Polresta Bogor Kota mendapatkan penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan satpam, penyalahgunaan senjata api, serta tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Satnarkoba juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 21 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.950 butir.

Tak hanya itu, anggota Satlantas Polresta Bogor Kota menerima penghargaan atas aksi heroik mengawal kendaraan yang membawa pasien sesak napas dengan skema contra flow menuju RS PMI. Sementara itu, salah satu bintara juga mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan satpam, penyalahgunaan senjata api, dan tindak pidana pengeroyokan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Setelah pemberian penghargaan, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah memiliki ketetapan hukum tetap. Pemusnahan diawali dengan uji laboratorium yang dipimpin langsung oleh Puslabfor Polri. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan secara simbolis dan disaksikan oleh para pejabat terkait.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.

Peresmian Gedung Pelayanan Publik dan Rusun

Kegiatan diakhiri dengan peresmian gedung pelayanan publik dan rusun Polres Bogor. Gedung pelayanan publik ini terdiri dari:

• Lantai 1: Pelayanan terpadu yang mencakup Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Satuan Cek dan Catatan Kriminal (SCKC) bagi masyarakat.

• Lantai 2: Pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

• Lantai 3: Satuan Narkoba Polres Bogor.

Diharapkan dengan adanya gedung pelayanan publik ini, Polres Bogor dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kenyamanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan berbagai pencapaian ini, Polres Bogor terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Gelar Apel Operasi Lilin Lodaya 2024 dan Musnahkan Barang Bukti Miras

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Bogor melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2024 pada Rabu (20/12/2024). Apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pengamanan ibadah Natal umat Kristiani di gereja-gereja serta pengamanan di pos gabungan TNI, Polri, dan stakeholder lainnya. Operasi berlangsung mulai 20 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Sebanyak 141.605 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 75.447 personel Polri, 80.856 personel TNI, dan 52.332 personel dari instansi terkait. Pengamanan difokuskan di berbagai lokasi strategis, termasuk gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan objek vital lainnya. Polri juga mendirikan 2.794 pos pengamanan, yang meliputi 1.852 pos pengamanan (Pospam), 735 pos pelayanan (Posyan), dan 207 pos terpadu yang tersebar di seluruh Kabupaten Bogor.

Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Pengamanan ekstra diterapkan di 61.452 objek strategis, khususnya pada malam pergantian tahun. Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri, menyatakan bahwa apel ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan seluruh personel, sarana, dan prasarana yang akan digunakan selama Operasi Lilin Lodaya 2024.

“Apel gelar pasukan ini menjadi bentuk pengecekan akhir kesiapan personel dari Polri, TNI, dan stakeholder terkait lainnya, termasuk kesiapan sarana dan prasarana. Harapannya, pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan optimal, aman, dan kondusif,” ujar Bachril.

Pemusnahan Barang Bukti Miras
Selain apel, Polres Bogor juga memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia. Sebanyak 15.250 botol miras dari berbagai merek dan ukuran, 632 bungkus plastik miras jenis ciu, serta 3 jeriken miras jenis ciu dimusnahkan. Operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dan stakeholder lainnya.

Kapolres Bogor menyampaikan harapan agar Operasi Lilin Lodaya 2024 dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami berharap operasi ini berjalan tertib dan kondusif. Masyarakat diharapkan dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan nyaman, baik di tempat ibadah, jalan raya, maupun tempat wisata, tanpa gangguan keamanan,” ujar Kapolres.

Dengan pengamanan yang optimal, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat menikmati liburan dengan damai dan penuh kebahagiaan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkotika Paling Menonjol

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 156 perkara tindak pidana umum, pada Kamis 20 Juli 2023, di halaman setempat.

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, alat judi, alat komunikasi, uang palsu, senjata, kunci perkakas, hingga pakaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (BB/BR), Taufik Hidayah.

“Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir,” paparnya.

Selain itu, ada pula 122 alat judi, 57 buah alat komunikasi yakni handphone, 1 pucuk softgun, 23 senjata tajam, 72 buah kunci perkakas, 32 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp. 3.280.000,- , yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya agar dinas pendidikan lebih memperhatikan agar tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.

Menurut Ajie, disamping masyarakat umum atau orang dewasa, banyak perkara yang melibatkan anak. Seperti, pelecehan seksual dan kekerasan dimana baik pelaku maupun korbannya adalah anak-anak.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, pelaku tindak pidana anak menurut saya sangat mengkhawatirkan karena secara emosional, dan kejiwaan masih labil. Sehingga, mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang memang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di Kejari Indramayu.

“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama memberantas narkoba.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  : Dewi