Remaja di Indramayu Tikam Tetangga hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif di Balik Aksi Sadis

INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Kecamatan Krangkeng. Seorang remaja berinisial DM (19) ditangkap setelah diduga kuat membunuh Suhaemah (52) di rumah korban, Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.

Kasus ini dipaparkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasi Humas AKP Tarno.

Kapolres menjelaskan, pelaku telah merencanakan aksinya. Ia lebih dulu memantau kondisi rumah korban dan menunggu situasi sepi. DM membawa pisau dari rumahnya dan bersembunyi di balik tembok ruang makan setelah melihat korban keluar rumah.

“Begitu korban kembali masuk, pelaku langsung menyerang dan menusuk berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” ujar AKBP Fajar Gemilang.

Motif pelaku diduga dipicu rasa kesal yang memuncak akibat korban sering memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu pelaku.

Satreskrim Polres Indramayu mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, daster korban yang berlumuran darah, dua handphone, dan seprai berwarna merah.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman tambahan hukuman 15 tahun penjara.

(Andika/S/Humas).

Polres Bogor Gelar Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan COD pamijahan, Kuasa Hukum Korban Minta Ini

BOGOR.radarinformasi.com– Keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pamijahan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor. Jumat (20/12)

Peristiwa tragis ini menimpa Muhammad Rafli, warga Tajur Halang, yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Cibunian, Kecamatan Pamijahan, pada 17 November 2024 lalu.

Saat ini, pelaku pembunuhan telah ditahan di Polres Bogor dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Bogor.

Nurdin Ruhendi, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku selain itu kita minta untuk membuka motif pelaku yang menguras uang Korban.

“Kami meminta agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban,” ujar Nurdin Ruhendi saat diwawancarai di Polres Bogor usai menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut. 12/20/24

Nurdin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang sepenuhnya. Selain itu, kami juga akan melakukan berbagai langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” tambahnya.

Rekonstruksi yang digelar di Polres Bogor memberikan gambaran jelas mengenai tindakan pelaku saat melancarkan aksi keji tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat bukti untuk mempercepat proses hukum.

Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Rafli (23), warga Tajur Halang, yang ditemukan tewas di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin, 17 November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku, FLW alias Leo, merupakan kenalan korban dari media sosial Facebook.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pembunuhan ini bermula dari transaksi gadai sepeda motor antara korban dan pelaku yang dikenalnya melalui grup media sosial.

“Korban mengenal Leo dari grup Facebook ‘Gadai Mobil dan Motor Sentul Bogor.’ Pelaku memposting niat menggadaikan motornya, yang kemudian disepakati oleh korban dengan nilai gadai Rp 8 juta,” jelas AKP Teguh Kumara, Kamis, 21 November 2024.

Namun, beberapa waktu setelah menerima uang dari korban, pelaku berniat merampas kembali motor yang ternyata milik pacarnya. Pelaku memancing korban dengan alasan ingin menebus motor tersebut.

“Keduanya bertemu di Dramaga. Pelaku membawa korban berkeliling hingga tiba di Desa Cibunian. Di lokasi tersebut, pelaku memukul dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami luka di kepala. Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Bogor memperjelas rangkaian aksi keji pelaku. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Bersama Satreskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saksi HD (63) tentang kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial RR (24). Kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui berinisial RR, seorang perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sedangkan saksi pelapor, HD, adalah seorang buruh harian lepas berusia 63 tahun yang tinggal di Desa Sukatali, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP, seorang laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar. Pelaku memiliki alamat di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, atau Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya adalah satu baju putih bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu seprai berwarna merah, dan potongan mata pisau cutter. Polisi juga masih mencari pisau cutter lengkap yang diduga digunakan oleh pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Kapolsek Gunung Putri menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, motif pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Ciampea, Dua Pelaku Ditangkap, Otak Pelaku Bunuh Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Korban, Iwan Irawan (58), ditemukan tewas di tepi jalan Kampung Cihideung Ilir pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan karena sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari lokasi kejadian. Kamis (24/10)

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciampea bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni AJ (37) dan DN (28), dalam waktu 16 jam. AJ diamankan pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di Kampung Darul Tafsir, Cibanteng, Ciampea, sedangkan DN ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 04.00 WIB di Kampung Cisasah, Desa Sukajadi, Kecamatan Taman Sari.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif dendam pribadi. SG (57), yang diduga sebagai dalang utama, memerintahkan AJ dan DN untuk menyerang korban. Namun, SG tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena bunuh diri pada 11 Oktober 2024, diduga karena rasa bersalah dan takut terungkap sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Pembunuhan terjadi saat korban keluar rumah untuk menjemput anaknya pulang bekerja. AJ dan DN menyerang korban menggunakan alat tumbuk kayu sepanjang 80 cm. Korban sempat mencoba bangkit setelah dipukul pertama kali, namun dipukul kembali oleh AJ hingga meninggal di lokasi dengan luka parah di kepala.

Setelah membunuh korban, para pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Cianjur seharga Rp 2,7 juta. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh kedua pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm hitam, alat tumbuk kayu yang digunakan untuk menyerang korban, sandal hitam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian dan diperkirakan berada di wilayah Cianjur.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan untuk mengidentifikasi kemungkinan motif tambahan, seperti masalah utang piutang antara pelaku dan korban. “Kami akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap,” tutup Wakapolres Kompol Adhimas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tim Resmob Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Pelaku Sejoli Kasus Pembunuhan

Tim Resmob Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Pelaku Sejoli Kasus Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan mayat wanita di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Wanita yang diketahui berinisial ZB (52) itu rupanya menjadi korban pembunuhan dua sejoli, Sabtu (28/05/22).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H mengatakan kedua pelaku pembunuhan yakni laki-laki berinisial AM (26) dan kekasihnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap pada Senin 23 Mei 2022 lalu.

“Berawal dari kejadian penemuan mayat pada tanggal 21 Mei 2022 di wilayah Kemang, selanjutnya dari olah TKP yang dilakukan oleh Resmob, kami menemukan petunjuk yang mengarah pada keperbuataan yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan selanjutnya tanggal 23 Mei tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO di rumahnya masing-masing di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok”, ungkapnya, Jumat (27/05/2022).

Diketahui, AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang Kabupaten Bogor.

“Motifnya kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran dan kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang, maka keduanya datang kepada korban ingin menagih hutang dari korban sebesar Rp. 100 juta, namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses menghilangkan nyawa terhadap korban”, pungkasnya.

“Jadi tersangka TO ini, berupaya menagih hutang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp 100 juta. Jadi hutang itu, terkait ayahnya tersangka TO ini meminjamkan uang investasi untuk dipinjam-pinjamkan lagi ke orang lain, jadi profesi korban ini seperti bank keliling”.

Adapun kronologisnya pada hari Kamis 19 Mei, kedua pelaku datang untuk menagih hutang tersebut dan telah berencana apabila tidak diberikan akan membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan.

“Ketika didalam kendaraan di daerah Sawangan, posisinya duduk korban itu berada di bangku tengah sebelah kiri. Tersangka TO itu duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan,” jelasnya.

Kemudian, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban. Tak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.

“Tersangka (AM) dari depan itu loncat menekan leher. Perannya tersangka TO ini menutup mulut korban sampai memastikan nafasnya betul-betul habis. Tapi tidak sampai disitu saja, dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone sambil memastikan korban ini sudah mati”, bebernya.

Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Baru pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 jasad korban ditemukan warga.

“Di hari Sabtu tanggal 21 Mei kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas. Kemudian kami olah TKP , berkat kemampuan dari inafis kami berhasil mendapat identitas korban inisial ZB umurnya 52 tahun alamatnya di Tangerang Selatan”, jelasnya.

“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red