Pembuangan Limbah PT.INDOFOOD CBP IDOLAKTO diduga Cemari Lingkungan
SUKABUMI.radar.informasi.com- Pembuangan limbah yang dilakukan secara illegal dapat mengontaminasi saluran air yang menyebabkan kerusakan pada kehidupan lingkungan sungai dan sekitarnya. Limbah yang dibuang dapat berupa bahan kimia, bahan radioaktif, logam berat, air yang terkontaminasi, gas, atau bahan berbahaya lainnya, Kamis (26/08/21).
Pencemaran limbah pabrik dapat berdampak buruk pada kesehatan. Bahaya limbah pabrik juga dapat mencemari air, tanah, dan udara dapat berbahaya bagi manusia.
PT.INDOFOOD CBP kawasan INDOLAKTO pembuangan air limbahnya diduga mencemari lingkungan, hal ini terlihat dari bukti yang ada, kocoran air pembuangan limbah berwarna coklat kemerahan, beraroma bau dan lengket.
Pada hari jumat tanggal 20 agustus 2021 terkait laporan Warga Sindangpalay bahwa limbah tersebut berdampak pada aliran sungai sehingga merancuni beberapa kolam ikan yang ada, apalagi Masyarakat sekitar masih menggunakan air sungai tersebut untuk mencuci.
Ketua RT setempat Suyadi mengatakan, “Memang benar bahwa Warganya mengeluh dan akan mengadakan demo namun masih bisa dikendalikan selama pihak perusahaan masih bisa di ajak musyawarah”.
Hasil investigasi radarinformasi.com di lapangan di duga Aliran limbah ini berasal dari pembuangan air boiler menurut impormasi sementara yang di dapat. Untuk lebih jelasnya akan menunggu hasil laboratorium karena sample airnya sudah di ambil.
Hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan warga masyarakat, ketua RT mengatakan, “Sudah ada kesepakatan bahwa pihak perusahaan siap mengganti kerugian Warga akibat ikannya yang mati dan pihak perusahaan telah sepakat akan menyediakan kebutuhan sarana air bersih melalui sumur bor”, tutur Suyadi sebagai ketua RT Setempat.
Pelanggaran tentang pencemaran ini di atur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Reporter : Pajar Rahayu
Redaktur : Dewi


