Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

JAKARTA.radarinformasi.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri dengan barang bukti senilai Rp31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024. Angka tersebut setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba. Senin (11/11)

“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24).

Kapolri menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba. Dia mengatakan ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. Dia juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.

“Kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ucap Kapolri.

Kapolri mengatakan ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.

Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

“Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75% polres. Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional,” jelas Kapolri.

Untuk jangka panjang (6-10 tahun), Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

Terakhir, Polri juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Pegawai Lapas Indramayu Lakukan Test Urine

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kamis (7/11)

Oleh sebab itu, sebanyak 33 Pegawai Lapas Kelas IIB Indramayu melakukan test urine, Kamis (07/11/2024), di Klinik Lapas Indramayu.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono mengungkapkan bahwa dilakukannya test urine oleh para Pegawai ini merupakan arahan dari Presiden serta bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa jajaran Lapas Indramayu bersih dari upaya penyalahgunaan narkoba,” kata Hero.

“Selain itu juga sebagai langkah dan komitmen bersama jajaran Lapas Indramayu dalam memerangi narkoba yang dimulai dari internal pegawai,” imbuhnya.

Dari 33 orang petugas yang di test, seluruhnya menunjukan hasil negatif. Hero berharap, dengan pelaksanaan test urine ini, jajaran Lapas Indramayu senantiasa menjaga integritas dan komitmennya untuk melaksanakan tugas dam fungsi pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan serta tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum khususnya penyalahgunaan narkotika.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Rizal

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk Berantas Narkoba di Lapas

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi. Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan. Kamis (7/11)

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowded mencapai 217%.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan.

Reporter   : Reno H
Redaktur   : Rizal

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 29 Kasus Peredaran Narkoba Selama Oktober 2024

BOGOR.radarinformasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2024. Langkah ini menjadi pencapaian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bogor.

Dari total kasus yang diungkap, tercatat 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, serta tujuh kasus masing-masing terkait tembakau sintetis dan obat keras. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk penyalahgunaan ganja di bawah satu kilogram, pelaku diancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, tersangka penyalahgunaan sabu terancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, tergantung pada berat barang bukti.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam membongkar jaringan narkoba dan berusaha memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Polres Bogor berharap, pengungkapan ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gerak Cepat, Rutan Kelas IIB Tarutung Rapat Dinas Menindaklanjuti Asta Cita Presiden

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar sosialisasi mengenai Asta Cita  Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta rapat dinas penguatan tugas dan fungsi sebagai bentuk menindaklanjuti perintah harian dan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan yang di hadiri pejabat struktural, staf dan regu pengamanan yang bertempat di aula Rutan Kelas IIB Tarutung, Jumat (1/11).

Dalam arahannya kepada seluruh pegawai, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan pentingnya pemahaman akan Asta Cita Presiden RI  Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah konkret membangun komitmen pegawai.

“Kita dituntut untuk meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM, bebas dari narkoba, korupsi, dan pungli dalam mewujudkan visi dan misi pemerintahan yang baru sekaligus mewujudkan komitmen pelaksanaan tugas pemasyarakatan melalui Panca Carana Laksya sebagai panduan kita dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih transparan dan profesional di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Karutan.

Lebih lanjut Karutan menyampaikan Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan salah satu program dari “13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan”.

“Narkoba musuh kita bersama maka dari itu perlu disusun dan dimantapkan kembali mitigasi resiko terkait peredaran Narkoba diantaranya melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap SOP pemeriksaan orang dan badan, pengawasan dan penempatan CCTV di area-area rawan.

Terkait Program Ketahanan Pangan Karutan menyampaikan pemanfaatan ruang di luar Rutan dengan program sarana asimilasi dan edukasi (SAE) untuk Pertanian dan area tembok dalam (brandgang) untuk lahan perikanan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan setiap subseksi terkait program yang sudah berjalan dan yang akan dijalankan sebagai tindak lanjut terhadap 13 Program Akselerasi dan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dimulai dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R. Simarmata.

Tutup rapat dinas, Karutan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung yang sudah bekerja dan menjalankan tugas pokok dan fungsi selama ini dengan baik serta mengajak kepada seluruh jajaran untuk berkomitmen memberantas Narkoba serta menciptakan Warga Binaan yang lebih produktif selaras dengan 13 Program Akselerasi dan wujud Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045.

Reporter   : Reno H
Redaktur   : Rizal