Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial MFQ, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa (8/7)

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan dari Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah resmi ditahan.

Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapat pendampingan dari pihak keluarga. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban, mengingat korban masih di bawah umur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen kuat jajaran Polres Bogor dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan perempuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Terkait pemberitaan beredar adanya dugaan pelecehan seksual di wilayah Kemang Kabupaten Bogor, dimana proses penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar di wilayah kemang terus dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Dugaan adanya pelecehan tersebut di lakukan oleh oknum guru berinisial R kepada muridnya yang masih berusia 6 tahun pada 27 Mei 2023 lalu, yang mana terduga pelaku melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian pahanya seperti yang diadukan anak tersebut kepada orang tuanya. Perkara yang di laporkan pada 28 mei 2023 tersebut pun saat ini ditangani oleh Uni PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatakan, “Saat ini kita sudah lakukan pemanggilan dan memintai keterangan para saksi-saksi diantaranya MF ( Pelapor/Orangtua korban), N (Korban) dan K ( Kepsek ), adapun korban sudah dirujuk ke RSUD Cibinong dan untuk pemeriksaan Psikolog korban ke P2TP2A Kabupaten Bogor, saat ini kami masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog, untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara dan dapat segera menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan”.

Hasil tindakan kepolisian unit PPA Polres Bogor adalah sudah memeriksa beberapa saksi sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya pelapor (orangtua) korban, Korban langsung didampingi orangtuanya dan juga Kepala sekolah, serta unit PPA juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi anak lainnya. Selain itu juga Unit PPA sudah berkordinasi dengan pihak RSUD untuk pemeriksaan visum korban dan untuk bisa segera menyelesaikan hasil visumnya, serta berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bogor, yang mana pemeriksaan untuk pemulihan psikis korban tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Pihak kami sangat prihatin dan atensi dengan diduga adanya perkara anak ini dimana seorang Pendidik dengan tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya dan akan terus kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan apabila terbukti akan kami tindak tegas sesuai proses hukum.“

Kasat Reskrim Polres Bogor pun ikut angkat bicara “ Kami akan terus tangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule