Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Jambret Kalung di Indramayu, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret perhiasan. Kedua pelaku diketahui telah meresahkan warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni MA (25) yang berperan sebagai joki dan S (33) sebagai eksekutor. 

Keduanya diringkus petugas pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kirsem (66), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Peristiwa kelam itu terjadi Kamis pagi (29/1/2026).

Saat itu, korban sedang menjemur pakaian di samping rumahnya. Tiba-tiba, ia didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Secara kilat, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 7,610 gram milik korban dan langsung kabur menuju temannya yang sudah bersiaga di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.795.000,” ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat (13/2/2026).

Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan menciduk kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku MA mengakui telah beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, hingga Kandanghaur.

Sementara itu, pelaku S mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan jalur Pantura. Dalam setiap aksinya, para pelaku selalu mengandalkan sepeda motor untuk mempermudah pelarian usai merampas perhiasan korban.

Emas hasil jarahan tersebut biasanya dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9,5 juta. Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polsek Rumpin Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penjambretan

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jl. Perempatan Tegal Gede RT 06/06 Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin 15 April 2024 pukul 17.30 WIB. Kamis (17/04/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH,.MH menjelaskan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg dilakukan oleh pelaku J dan ZF terhadap pelapor bernama Rositoh, dimana awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja dari Alfamart yg beralamat di kecamatan Jasinga, ketika sampai di perempatan Tegal Gede Desa Cibodas Kecamatan Rumpin, tiba-tiba 2 (dua) orang pengendara sepeda motor memepet Rositoh kemudian salahsatu orang di motor tersebut menarik tas selempang Rositoh dan berhasil lepas lalu dibawa kabur oleh pelaku, kemudian pelapor berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas tersebut, dan tak lama kemudian berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama J dan satu orang pelaku kabur, adapun pelaku yang berhasil ditangkap diamankan ke Polsek Rumpin  berikut  barang bukti hasil perampasannya, berupa sebuah tas selempang yg berisi  1 (satu) buah HP merk iPhon.

Kemudian pada hari Selasa 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB ada warga memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki-laki yang berada dikebon, menerima laporan warga piket Reskrim mendatangi kebon tersebut dan langsung menghampirinya lalu diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yang kabur kemarin, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian bahwa Korban bernama Rositoh,  Tempat tanggal lahir : Bogor, 18 September  2003, Pekerjaan : KaryawannAlfa mart tinggal di Cibodas  Kec. Rumpin Kab. Bogor,  saat pulang kerja dari toko Alfa menuju pulang  saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan berada dijalan yg sepi sehingga secara tiba-tiba ada pelaku memepetnya dan langsung marampas tas selempang tersebut. 

“Barang Bukti yang berhasil pihak Kepolisian kumpulkan berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 ( satu ) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah  HP Merk iphone warna merah type XR. Adapun saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule