Sejarah Pertama Di Taput, Baru Diangkat Plh Sekda, David Sipahutar Diduga Bongkar Ruangan Kerja Wakil Bupati

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – David Sipahutar, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara yang ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati Dimposma Sihombing menggantikan Sekda defenitif, Indra Simaremare, mengaku telah menempati ruang kerja baru. Kamis (10/10)

Pengangkatan David Sipahutar sendiri sebagai Plh Sekda Taput, hingga saat ini masih kontroversi, sebab Sekda Defenitif, Indra Simaremare, masih menempati ruang kerja Sekda dan tetap menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Sekda defenitif.

Setelah diangkat menjadi Plh Sekda Taput, David Sipahutar mengaku butuh ruang kerja lebih luas, sehingga kini dia menempati ruang kerja Wakil Bupati sebagai kantor barunya.

“Setelah saya diangkat pak Pj Bupati Taput menjadi Plh Sekda Taput, saya membutuhkan ruang kerja yang lebih luas, sehingga sejak kemarin (Selasa 8 Oktober 2024) saya menempati ruang kerja pak wakil bupati agar bisa leluasa bekerja,” katanya kepada wartawan, Rabu (09/10/2024) di Tarutung.

David Sipahutar menyampaikan, adalah Pj Bupati Dimposma Sihombing yang memerintahkan dirinya menempati ruang kerja Wakil Bupati sebagai kantor barunya.

Namun beredar informasi, ruang kerja Wakil Bupati dibongkar secara paksa karena sejak masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Taput Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat berakhir pada bulan April 2024, ruang kerja Wakil Bupati tidak ditempati, sedangkan kunci disimpan di Bagian Umum.

Hal itu pun dibenarkan David Sipahutar bahwa pintu ruang kerja Wakil Bupati untuk dijadikan ruang kerja barunya dibuka tidak menggunakan kunci, melainkan dengan cara memanjat jendela. “Pintu ruang kerja pak wakil dibuka dengan cara memanjat jendela. Staf Bagian Umum yang memanjat jendela dan membuka pintu,” katanya.

David Sipahutar menyampaikan, pintu dibuka dengan terlebih dahulu memanjat jendela karena Kabag Umum, Erwan Hutagalung tidak bersedia menyerahkan kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati dimaksud.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Taput, Erwan Hutagalung, mengaku tidak mengetahui persis kronologi pembukaan secara paksa ruang kerja Wakil Bupati. Sejauh ini kata Erwan, kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati disimpan di Bagian Umum. Ditanya soal salah seorang staf Bagian Umum yang disebut memanjat jendela dan membuka pintu ruang kerja Wakil Bupati seperti yang disampaikan David Sipahutar, Erwan Hutagalung menyampaikan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan hal itu.

Lanjut Erwan Hutagalung, jika ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan apapun, sejak berakhirnya masa jabatan mantan Bupati/Wakil Bupati Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat harus terlebih dahulu dituangkan dalam berita acara. Untuk itu kata Erwan, dirinya tidak pernah menyerahkan kunci kepada siapapun dan hingga saat ini masih disimpan di Bagian Umum.

“Apabila ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan kantor, harus dituangkan dalam berita acara. Sejak berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, kunci ada di Bagian Umum. Soal saat ini ruang kerja Wakil Bupati dalam kondisi sudah dibuka, saya kurang paham,” kata Erwan.

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

Alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Taput adalah untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 686 tahun 2024 soal pembebastugasan Sekda Taput dimaksud, Pj Bupati Dimposma Sihombing  juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat di Tunda, Ali Mazi tunjuk Drs. Husein Tali sebagai Pelaksana Harian (PLH)

Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat di Tunda, Ali Mazi tunjuk Drs. Husein Tali sebagai Pelaksana Harian (PLH)

MUNABARAT.radarinformasi.com- Ali Mazi selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, menunda Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat juga Penjabat (PJ) Bupati Buton Selatan (Busel), penundaan Pelantikan Pejabat (PJ) dikarenakan nama Dr. Bahri. S.STP M.Si. juga La Ode Budiman tidak diusulkan Ali Mazi, selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk Penjabat (PJ) di kabupaten Muna Barat, juga Pejabat Kabupaten Buton Selatan (Busel), Minggu (22/05/22).

Ali Mazi, selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, menunjuk D.rs LM Husein Tali, M.Pd selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat untuk menjabat Plh Bupati Muna Barat. Penunjukan Drs LM Husein Tali, M.Pd, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Pejabat Kepala Daerah.

Fajar Fariki, selaku Kepala bagian (Kabag) Humas, Pemerintah Daerah Muna Barat menyampaikan, untuk menjaga kekosongan Kursi Pejabat Bupati, maka bisa saja Ali Mazi selaku selaku Gubernur Sulawesi Tenggara, menunjuk Drs LM. Husein Tali, M.Pd selaku Sekretaris (Sekdah) Muna Barat, menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Muna Barat sampai ada Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat.

Dimana pernyataan Asrun Lio, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikutip Media RakyatSultra.fajar.co.id menyatakan, “Terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsideran kedua surat keputusan (SK), yang masing-masing untuk Penjabat (PJ) Buton selatan (Busel) juga Penjabat (Pj) Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia”.

Kejanggalan konsiderans tersebut yakni, pada surat keputusan (SK) Penjabat (PJ) Bupati Buton selatan (Busel) dan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat (Mubar)hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada Surat Keputusan (SK) Penjabat (PJ) Buton Tengah (Buteng) memuat dua poin dalam hal mempertimbangkan.

Kedua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Poin kedua mempertimbangkan Surat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buton Tenga (Buteng) antara lain diusulkan Nama Muhammad Yusuf SE. M.Si Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah.

Namun Surat keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) juga Penjabat (PJ) Bupati Buton selatan (Busel) hanya memuat satu poin, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Penjabat (Pj) pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut.Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri), juga mempertanyakan masing-masing Surat keputusan (SK) tersebut, karena ada konsiderans yang memperhatikan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini pun menambahkan, “Atas dasar pertimbangan itu semua maka Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat juga Penjabat (Pj) Buton selatan (Busel) pada senin 23/05/ 2022”.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi