
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung Panjang telah mengamankan para pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran pada Senin 06 Maret 2023, diketahui sekirtar 16.30 WIB di Warung Jaya (WarJa) Kp. Cikabon Desa Cibunar Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, tempat berkumpulnya para pelajar tersebut, Selasa (07/03/2023).
Kapolsek Parung Panjang AKP Dr. Suharto, S.H,.M.H mengatakan bahwa benar telah mengamankan para pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran dan mereka berkumpul di Warung Jaya (WarJa ) yang merupakan wilayah hukum Polsek Parung Panjang.
Dari para pelajar yang diamankan sebanyak kurang lebih 22 orang pelajar laki laki, diantaranya diketahui masih dibawah umur dan berstatus masih sekolah di SMK YASTRIF 2, diantaranya sebagai berikut : SF Bin T als C (18), NF Bin RM (17), RDH Bin S (16), IPP Bin M (18), A Bin M (16), ZS Bin US (17), GG Bin US (19), MZ Bin H (18), SWS Bin S (19), N Bin M (19), MRA Bin AD (19), G Bin R (19), A Bin S (19), I Bin J (19), JA Bin S (18), IR Bin W (18), RA Bin IS (19), PR Bin SB (19), A Bin M (17), IJ Bin K (18), NA (18), ADP (17).
“Diketahui adanya segerombolan para pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran tersebut berawal dari Aulia salahsatu seorang guru yang melihat segerombolan pelajar tersebut di Warung Jaya (Warja) dan langsung melaporkan kepada satgas pelajar dan juga kepada pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang, kemudian personil Polsek Parung Panjang bersama Satgas Pelajar langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelajar tersebut, lalu segera diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Parung Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan juga orangtua masing- masing dari para pelajar tersebut”, tutup Kapolsek Parung Panjang Akp Dr. Suharto.
Sumber Humas Polres Bogor
Red


