
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sejumlah warga Kabupaten Indramayu mengeluhkan status kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mendadak nonaktif saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Keluhan tersebut mengemuka dalam audiensi Forum Wartawan GEPLAK dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu terkait surat edaran Nomor 400.7.3.6/337/SDK.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa perubahan status PBI-JK merupakan dampak pemutakhiran data terpadu yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Indramayu, H. Dede Setiawan, SKM., M.H.Kes., menyebutkan sebanyak 84.313 peserta PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan data terpadu dari Kementerian Sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada pelayanan di daerah karena masyarakat tetap datang ke fasilitas kesehatan untuk berobat.
“Penonaktifan bersumber dari data pusat. Di daerah, kami berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sekaligus penjelasan,” ujarnya. Rabu (18/02)
Ia menambahkan, secara administratif pihaknya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga dibutuhkan koordinasi lintas sektor guna mengatasi kendala teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Murniasih, S.KM., M.KM., menjelaskan kewenangan aktivasi PBI-JK berada di bawah Kementerian Sosial, sedangkan di tingkat kabupaten difasilitasi oleh Dinas Sosial.
Sebagai solusi bagi peserta nonaktif yang tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyediakan program Jamkesayu (Jaminan Kesehatan Masyarakat Indramayu) melalui skema PBI Pemda atau PBI APBD.
Adapun fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dalam program tersebut meliputi RSUD Indramayu, RS Sentot, RS Mitra Plumbon, RS MM, RS Zam Zam, RS Bhayangkara, RS Pertamina, serta 49 puskesmas di wilayah Kabupaten Indramayu.
Melalui aplikasi Jamkesayu, masyarakat diwajibkan melengkapi persyaratan berupa foto KTP terbaru, Kartu Keluarga minimal pembaruan tahun 2023, foto rumah, serta surat rujukan atau keterangan pelayanan kesehatan yang mencantumkan diagnosis pasien.
Reaktivasi PBI-JK dapat diproses apabila peserta terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tergolong tidak mampu, memiliki penyakit kronis atau kondisi darurat medis, serta status nonaktif kurang dari enam bulan.
Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu valid dan mutakhir agar proses verifikasi berjalan lancar, sehingga hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
