Digitalisasi Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Layanan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat kemandirian fiskal melalui transformasi digital layanan pajak. Langkah ini dibahas dalam kegiatan bertajuk Transformasi Digital Layanan PBB-P2 dan Tabungan Samsat dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang digelar di Swiss-Belinn Hotel Indramayu, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga sektor perbankan. Forum ini tidak hanya menjadi sarana sosialisasi, tetapi juga wadah kolaborasi dalam memperkuat sistem layanan pajak berbasis digital.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. Menurutnya, sistem yang terintegrasi dan transparan akan mendorong peningkatan penerimaan daerah secara lebih akuntabel.

“Digitalisasi mampu meminimalkan potensi kebocoran, sehingga perlu dioptimalkan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengajak para kuwu untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pembayaran pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah, menyebut transformasi digital sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menuturkan, sektor pajak daerah masih menjadi tulang punggung PAD, terutama dari PBB-P2 dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam lima tahun terakhir, penerimaan PBB-P2 tercatat meningkat signifikan hingga 160 persen atau hampir Rp60 miliar. Pada 2025, realisasi PBB-P2 mencapai Rp97,2 miliar, naik 12,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Amrullah juga mengungkapkan bahwa pada 2026 telah didistribusikan sebanyak 681.537 SPPT kepada masyarakat. Berbagai inovasi terus dilakukan, mulai dari pemutakhiran data hingga penerapan sistem digital guna mempermudah akses layanan.

Dari tingkat provinsi, perwakilan Bapenda Jawa Barat, Dwi Agus Sulistyo, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, optimalisasi PAD menjadi kunci utama, dengan digitalisasi sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menghadirkan sejumlah inovasi layanan Samsat digital, seperti SAMBARA, e-Samsat, dan SIGNAL.

Dukungan juga datang dari sektor perbankan. Pimpinan Cabang Bank bjb⁠ Indramayu, Sigit Lesmana, menyatakan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah melalui layanan keuangan terintegrasi serta kontribusi terhadap PAD dari sisi deviden.

Kegiatan ini turut diisi diskusi interaktif yang dimoderatori Sekretaris Bapenda Indramayu, Suyitno, serta penyerahan simbolis SPPT dan DHKP. Peserta juga diperkenalkan dengan simulasi penggunaan barcode pada SPPT yang memungkinkan akses data secara real time.

Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor pendukung, optimalisasi PAD diharapkan dapat terus meningkat guna mendukung pembangunan Indramayu yang lebih maju dan berkelanjutan.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Pemkab Indramayu Susun Skema Baru PBB 2026: Transparan, Adil, dan Berorientasi Publik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai menyiapkan skema baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan diterapkan pada tahun 2026. Melalui kebijakan tarif yang lebih transparan dan akuntabel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) optimis reformasi ini akan mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah.

Kebijakan tersebut diperkenalkan dalam sosialisasi penyesuaian tarif PBB-P2 dan pemutakhiran data SPPT yang digelar pada Jum’at (28/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola daerah untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan transparan sekaligus melindungi kondisi ekonomi masyarakat.

Sosialisasi dilakukan dalam dua tahap. Sesi pertama digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Aula Hotel Prima Indramayu dengan peserta dari 18 kecamatan. Sesi kedua dijadwalkan berlangsung di Aula BKAD pada Jum’at (28/11/2025) untuk 13 kecamatan lainnya.

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Meski demikian, skema baru PBB-P2 di Indramayu dirancang agar tetap melindungi kelompok ekonomi kecil.

Tahun 2025 masih menggunakan sistem multi tarif, dan mulai 2026 akan diterapkan single tarif. Menurut Amrullah, kekhawatiran masyarakat soal lonjakan pajak direspons dengan penurunan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), terutama untuk sektor pertanian.

“Pertanian merupakan tulang punggung ekonomi Indramayu. Walaupun tarif naik, dasar pengenaan kami turunkan sehingga beban pajak petani tetap nol persen,” tegasnya.

Untuk sektor perumahan dengan NJOP dibawah Rp1 miliar, kenaikan pajak diprediksi hanya sekitar 1,9 persen. Bahkan pada sektor industri besar, simulasi menunjukkan beban pajak tidak mengalami peningkatan untuk menjaga stabilitas investasi.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Indramayu juga dilibatkan sebagai narasumber guna memperkuat aspek hukum kebijakan. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Datun, Rafi A. Subagdja, mengingatkan pentingnya akurasi data SPOP dalam proses penetapan pajak.

“Manipulasi luas tanah atau fungsi lahan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi dapat berimplikasi hukum karena merugikan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara ex officio apabila wajib pajak tidak melaporkan atau menyembunyikan objek pajaknya.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda memperketat mekanisme penyampaian SPPT melalui Kertas Kerja yang wajib diisi petugas desa. Langkah ini untuk memastikan validasi data akurat dan mencegah piutang fiktif yang mengendap.

Bapenda juga menekankan larangan pembayaran tunai kepada petugas. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti QRIS, Bank BJB, Kantor Pos, gerai ritel, marketplace Tokopedia dan Blibli, serta pengecekan mandiri di portal cekpajak.indramayukab.go.id.

Di akhir kegiatan, pemerintah menegaskan bahwa pembaruan PBB-P2 tidak sekadar perubahan angka tarif, tetapi bagian dari komitmen mewujudkan visi Indramayu REANG: Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong.

(Andika/S/Diskom).