Dongkrak Retribusi Parkir, Komisi III DPRD Indramayu Sidak Pasar Jatibarang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Daerah Jatibarang dan kawasan Wisata Kuliner yang berada di sekitarnya. Kedua lokasi tersebut dikunjungi sekaligus mengingat jaraknya yang saling berdekatan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau langsung aktivitas perdagangan di pasar, sekaligus menilai kualitas pelayanan kepada konsumen dalam proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli. 

Selain itu, Komisi III juga menyoroti pengelolaan retribusi parkir yang mulai tahun 2026 dialihkan pengelolaannya kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, mengatakan sidak ini bertujuan melihat secara langsung dinamika perdagangan di Pasar Daerah Jatibarang yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami penataan ulang lokasi akibat meningkatnya jumlah pedagang.

“Kami ingin memastikan tata kelola pedagang berjalan dengan baik, termasuk mekanisme pengelolaan sampah di area pasar. 

Selain itu, kami juga memantau pengelolaan parkir yang kini tidak lagi dikelola pihak ketiga, melainkan langsung oleh Diskopdagin setelah Perda Perubahan Retribusi Parkir disahkan,” ujar Suhendri.

Dalam kunjungan tersebut, Suhendri bersama anggota Komisi III lainnya berkeliling pasar untuk menyaksikan secara langsung aktivitas pedagang dan pengunjung, serta melihat kondisi fasilitas pendukung yang tersedia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Mardono, menyampaikan bahwa kunjungan Komisi III memberikan banyak masukan konstruktif, khususnya terkait pembenahan sarana prasarana pasar dan kejelasan sistem pengelolaan retribusi parkir.

“Kami mengapresiasi kedatangan Komisi III DPRD Indramayu yang memberikan arahan dan masukan. Harapannya, Pasar Daerah Jatibarang dapat semakin nyaman bagi pengunjung dan mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir yang kini dikelola langsung oleh Diskopdagin,” ungkapnya.

Diketahui, Pasar Daerah Jatibarang merupakan salah satu pusat distribusi kebutuhan pokok (sembako) bagi sejumlah pasar lainnya di Kabupaten Indramayu. Setiap harinya, pasar ini ramai dikunjungi pembeli dari berbagai wilayah, seperti Kecamatan Jatibarang, Widasari, Bangodua, Tukdana, Kertasmaya, Sukagumiwang, hingga Kecamatan Sliyeg.

(S/Diskom/Andika).

Pemkab dan DPRD Indramayu Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Jumat (4/7)

Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pendapat akhir Bupati Indramayu.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Amroni menyampaikan bahwa raperda ini telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tanggal 12 hingga 17 Mei 2025. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, yakni pada tanggal 19 Mei 2025.

Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi dalam Perda yang harus disesuaikan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah,” ujar Bupati Lucky.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Ini penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga menekankan bahwa kebutuhan akan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin mendesak, seiring bertambahnya kewenangan daerah serta pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) dari pusat ke daerah.

Melalui perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRD, saya optimistis perubahan perda ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan PAD dan kemajuan Kabupaten Indramayu ke depan,” tutup Bupati Lucky.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). 

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah. 

Raperda Tentang Pemerintahan Desa

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal