6 Pelaku Pembacokan Kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh Mulai di Sidang Oleh PN Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sidang perdana bagi 6 orang terdakwa pelaku pembacokan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia pada kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Rabu (12/01/2022) dengan agenda dakwaan. 6 terdakwa itu diantaranya adalah Dulkosim, Wirnalim, Ariyanto, Rohidin, Kudrat, dan Maman Sulaiman.

Ka Humas PN Indramayu, Fatchu Rochman SH., MH menjelaskan bahwa ke 6 terdakwa didakwa dengan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, serta pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“6 orang terdakwa dikenakan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal. Sedangkan 4 diantaran dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi SH mengungkapkan bahwa ke 6 terdakwa sudah mengakui dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baik tempat, waktu maupun uraian peristiwa diakui oleh terdakwa. Maka, kami selaku kuasa hukum tidak melakukan eksepsi,” ungkapnya.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Jum’at 21 Januari 2022 nanti, dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi & alat bukti yang mendukung dakwaan Jaksa.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perkara kisruh pabrik gula Jatitujuh yang menimbulkan korban jiwa, masuk tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada rabu (05/01/2022).

M. Ichsan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu mengungkapkan, tujuh (7) terdakwa pembawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan tersebut dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara.

“Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukkan juga diakuinya milik para terdakwa.” katanya.

“7 terdakwa mengaku bahwa anggota F-Kamis dan juga ikut menggarap lahan diwilayah tersebut, sementara untuk sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.” tambahnya.

Ichsan menyebutkan, untuk berkas perkara 6 terdakwa yang membacoki korban dengan senjata tajam sampai menghilangkan nyawa korban di lahan PG Jatitujuh sudah dinyatakan lengkap P21 dan sudah melalui tahap 2 yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri hari ini untuk diagendakan sidang berikutnya.

“Kita masih menunggu penetapan jadwal sidang para terdakwa pembunuhnya, 6 orang terdakwa pembunuhan tersebut kita split menjadi 3 berkas perkara, kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 170 dan ada satu berkas lainnya kita sangkakan pasal 107 tentang penguasaan lahan.” jelas Ichsan.

Sementara itu, untuk aktor atau dalang pembunuhan tersebut masih dalam tahap pra penuntutan artinya dari penyidik polres telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan negeri indramayu.

“Selanjutnya berkas tersebut kita teliti kelengkapannya dan ternyata ada beberapa kekurangan, kita juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik langkah-langkah untuk melengkapinya”, ungkapnya.

Ichsan berpesan kepada masyarakat agar tidak mengedepankan emosional yang berakibat fatal sampai merugikan pelaku sendiri, karena hal tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan baru, sebaiknya diselesaikan secara dingin jika ada permasalahan.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum para terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta Dari hasil persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dari fakta persidangan, karena sampai dengan persidangan hari ini para terdakwa kooperatif mengakui atas perbuatannya jadi saya mohon kepada majelis hakim pastinya dapat meringankan vonisnya”, pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Kasus Bentrok Pabrik Gula Jatitujuh, 7 Terdakwa Akan Disidangkan

Kasus Bentrok Pabrik Gula Jatitujuh, 7 Terdakwa Akan Disidangkan

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Perkara pidana lahan pabrik gula Jatitujuh yang mengakibatkan korban jiwa, sebagian telah dilimpahkan dan akan mulai diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu. Hal tersebut diungkapkan oleh Fatchurohman, Kahumas PN kepada media, Kamis 9/12/2021.

“Ada 7 terdakwa atas nama ER, Dar, Crs, Dam, Crk, Sbg dan Srw pada perkara tersebut, dengan dakwaan melakukan tindak pidana membawa senjata api dan atau senjata tajam.” jelasnya.

Ia menambahkan, persidangan pertama rencannya akan digelar pada kamis tanggal 16 Desember 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi bentrok antar kelompok pada Senin 4 Oktober 2021 di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh perbatasan Indramayu-Majalengka.

Akibat bentrok tersebut, dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat meninggal dunia.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi