Orang Tua Siswa SDN Paoman I Keluhkan Dugaan Pungutan Liar dan Biaya Buku Paket-LKS Mahal

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Empat orang tua wali murid SDN Paoman I Indramayu mengeluh banyak dugaan pungutan liar dan biaya buku paket-LKS terlalu mahal, di Paoman Utara Indramayu Jawa Barat, Senin (11/8/2025).

Ditemui media radarinformasi.com empat orang tua wali murid yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” saya keberatan adanya pungutan liar karena harus membayar berbagai biaya setiap bulan, meski sebagian kegiatan tidak selalu dilaksanakan dan juga adanya buka Paket-LKS bayar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak sekolah mewajibkan siswa membayar iuran pramuka sebesar Rp 5.000 per bulan, meskipun kegiatan pramuka tidak rutin diadakan. Selain itu, setiap Senin dan Jumat siswa diminta membayar uang infak Rp 2.000, serta iuran kas kelas Rp 2.000,” tambah salah satu keempat wali murid yang tidak bisa disebut namanya.

Masih empat wali murid, tidak hanya itu, wali murid juga dibebani pembelian buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk seluruh jenjang dari kelas 1 hingga kelas 6. Total biaya buku paket dan LKS tersebut dapat mencapai kurang lebih Rp 700.000 persiswa, tergantung tingkat kelas. Ditambah pungutan Rp50.000 per semester untuk latihan ulangan,” ujar nasum yang tidak bisa disebut namanya.

Bahkan, menurut penuturan orang tua, pada Juli lalu siswa kelas 1 dan 6 sempat tidak diperbolehkan membawa buku LKS selama sekitar satu minggu.

“Kalau semua buku paket dan LKS dibeli, bisa sampai sembilan buku. Kami yang untuk makan saja sudah susah, apalagi harus keluar uang sebanyak itu. Ditambah uang latihan ulangan Rp 50.000, makin berat. Mending anak saya keluar saja dari sekolah SDN  Paoman satu kalau seperti ini,” jelas keempat wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media,” tutur wali murid Paoman satu Indramayu.

Masih salah satu empat wali murid Mereka berharap pihak sekolah memberikan keringanan atau menghapus kewajiban membeli buku paket dan LKS, serta pungutan lain. Menurut mereka, pembelajaran bisa kembali menggunakan buku paket gratis seperti yang pernah berlaku.

Menurut Kabid. SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Untung yang dihubungi  lewat whatsarpp mengatakan,” nanti saya lagi ada acara PGRI, mungkin hari kamis kita bisa ketemu ya mas, kenapa mas, ada  masalah buku LKS nanti saja sekarang sedang repot,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah dasar negeri dilarang melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Pungutan tidak sah berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai UU No. 20 Tahun 2001 dan KUHP Pasal 368 serta 423.

“Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut,” pungkasnya. 

Reporter   : Andika

Perekonomian Pasca Pandemi Belum Stabil, Uang Partisipasi di SMAN 1 Cisarua “Mencekik” Leher Orangtua Siswa

Perekonomian Pasca Pandemi Belum Stabil, Uang Partisipasi di SMAN 1 Cisarua “Mencekik” Leher Orangtua Siswa

BOGOR.radarinformasi.com- SMAN 1 Cisarua, mengedarkan surat pemberitahuan kepada Orangtua Walimurid mengenai Partisipasi Sumbangan Masyarakat (PSM) dengan nominal yang dinilai sangat memberatkan Orangtua Murid, pasalnya setiap Siswa diminta uang partisipasi berkisar antara Rp.1.200.000,00 – Rp.1.800.000,00 dengan alasan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru yang rencana akan di dak karena ketiadaan lahan, betonisasi jalan dan juga toilet untuk Satpam Sekolah, Selasa (22/11/2022).

Berdasarkan keterangan dari sejumlah Oangtua Siswa, menyebutkan, pihak sekolah/Komite mengundang perwakilan Orangtua untuk melakukan rapat sebelum adanya uang sumbangan liar tersebut, namun faktanya bukan rapat, akan tetapi pihak Komite/sekolah menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Dengan adanya sumbangan liar tersebut, seolah pihak sekolah mengabaikan apa yang telah menjadi ketetapan Gubernur Jawa Barat, yang secara tidak langsung mengingatkan agar pihak sekolah ataupun Komite harus memahami Pergub 97 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan PP 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan itu, salahsatu fungsi sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD, namun sumbangan ini diutamakan dari pihak luar Orangtua Siswa terlebih dulu, bukan malah membebani pihak Walimurid, bahkan apabila dirasa sangat urgent harus mengadakan rapat komite dan apabila terkait sumbangan maka harus seizin gubernur melalui Disdik, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari Orangtua Siswa harus murni demi kepentingan Peserta Didik dalam peningkatan mutu sekolah, Humas SMAN 1 Cisarua saat dikonfirmasi via Seluler pada Jum’at 18/11/22, mengatakan bahwa rapat sudah dilakukan jauh sebelum cuitan Ridwan Kamil beredar di Medsos.

Arif Setiawan selaku Kepala Sekolah saat ditemui radarinfirmasi.com di sekolah pada Senin21/11/22, mengatakan bahwa, “Kita memerlukan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, seperti betonisasi jalan dari gerbang sampai parkiran, pembuatan Toilet Satpam, penambahan ruang kelas, yang tentu saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya, karena itu semua tidak mungkin dibiayai menggunakan anggaran Dana BOS”.

“Untuk penambahan Ruang Kelas Baru, kita sudah tidak punya lahan lagi, jadi mau ga mau harus di di dak ke atas, saat ini kan ga bisa mengajukan bantuan untuk dak, kecuali RKB baru bisa dan ada bantuaannya, maka untuk itu kita pihak sekolah awalnya melakukan rapat dengan Komite dan mengajukan proposal ke Komite, lalu Komite yang mencari dana tersebut”, papar Arif.

“Kita juga mengacu kepada aturan dalam mengambil sumbangan ini, bagi yang tidak mampu kita juga ga paksakan koq, terkait sumbangan nanti Ketua Kpmite yang akan menjawab”, pungkasnya sambil beberapa kali menunjukakn aturan yang tertuang dalam Pergub 97 tahun 2022.

Sementara itu Abdullah selaku Ketua Komite memaparkan bahwa, “Apa yang kita lakukan sudah kesepakatan dari Komite dan Orangtua Siswa, namun kemarin pada Jum’at pagi banyak Orangtua yang datang ke sekolah dan merasa keberatan, makanya mulai sekarang kita bebaskan terkait sumbangan tersebut dan boleh membayar sesuai kemampuan”.

Namun saat pihak radarinformasi.com mempertanyakan apakah pengumuman tersebut sudah dirapatkan kembali dengan Walimurid, Komite menjelaskan bahwa hal tersebut belum Ia lakukan, “Nanti akan kami share lewat group WA saja terkait adanya keputusan tersebut”.

Reporter : Dewi/red