Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Knalpot bising hasil dari Operasi Kepolisian yang dilakukan oleh Jajaran Polres Bogor.  Acara berlangsung di Lapangan Apel Polres Bogor Pada Jum’at, (19/03/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. mengungkapkan Operasi  knalpot bising ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, hasil dari pelaksanaan operasi yang di gelar tersebut diamankan 420 Knalpot bising dan 37 kendaraan roda dua beserta Knalpot bisingnya.

“Upaya ini merupakan sebagai pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas”.

AKBP Harun berharap dengan ditertibkannya knalpot bising ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat, Karena dalam penggunaan knalpot bising ini ada batasan yang di atur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2009, tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L ( roda dua ) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel sedangkan motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.

“Maka untuk itu bagi masyarakat yang kendaraan nya berada di Polres Bogor dan ingin mengambil kendaraannya tersebut, diharuskan membawa knalpot standard, untuk kemudian di pasang pada sepeda motornya masing – masing. Di harapkan kepada masyarakat dapat mematuhi aturan – aturan yang telah di tentukan”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

Sumber    : Humas Polres Bogor

Red