Dua Orang Pelaku Peredaran Narkotika di Ungkap Polsek Kemang Polres Bogor Dalam Operasi Antik 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Kemang Polres Bogor berhasil menangkap dua orang tersangka peredaran Narkotika dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023, yang digelar mulai 24 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023. Kamis (27/07/2023).

Pelaku berinisial DSP dan MI tersebut berhasil ditangkap pihak kepolisian di wilayah Desa Parakanjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti berupa 1 plastik kopi berisikan 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 0,19 gram, 2 unit Handphone merk Redmi dan Samsung serta 1 unit motor.

Kapolsek Kemang Polres Bogor Kompol Ari Trisnawati S, SPd, M M mengatakan, “Pengungkapan tersebut berawal dari diperolehnya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Operasi Antik Polsek Klapanunggal Amankan Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor gelar Operasi Antik Lodaya 2023. Dalam operasi tersebut, Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, pada Rabu 26 Juli 2023. 

Dari pelaku yang merupakan seorang pria berinisial A (36) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. Kamis (27/07/2023).

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M mengatakan penangkapan terhadap seorang  pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut di lakukan setelah adanya informasi terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Raya Narogong.

“Dari informasi tersebutlah kita lakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A tersebut beserta barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam pipet dan plastik warna hijau”.

“Atas perbuatannya tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kapolsek Klapanunggal  Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Amankan 40 orang Tersangka

Dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Amankan 40 orang Tersangka

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam gelaran operasi Antik Lodaya, yang dimulai dari tanggal 16 November hingga 25 November  2022, Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dan berhasil mengamankan sebanyak 40 orang tersangka. Jum’at (2/12/2022).

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra S.H., S.I.K., mengatakan bahwa dari pelaksanaan operasi antik Lodaya tersebut Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total  barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta  tembakau sintetis banyak 428,19 gram dan dari 40 tersangka yang berhasil di amankan yakni 37 orang diantaranya laki-laki dan 3 orang perempuan.

“Dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut para Pelaku ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut, ataupun sistem COD dan sistem online melalui media sosial”.

“Sementara itu jaringan peredaran dari para pelaku yang kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor mulai dari Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapa Nunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup dan Kecamatan Nanggung”.

Dari kegiatan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan Narkotika.

“Para tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dgn ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup”, ungkap Wakapolres Bogor Wisnu Perdana putra S.H., S.I.K.,

Sumber Humas Polres Bogor

Red