Terungkap: Diduga Oknum Wartawan Bekingi Mafia Toko Obat Ilegal di Bekasi

BEKASI.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat-obatan keras tanpa izin melalui toko-toko berkedok kosmetik (GCKosmetik) di wilayah Kota Bekasi terungkap dari hasil investigasi lapangan. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona dijual bebas tanpa resep dokter, tanpa pengawasan tenaga farmasi, dan tanpa izin edar dari instansi terkait.

Investigasi menunjukkan pola peredaran yang sporadis namun terorganisir. Para penjaga toko mengaku tidak mengenal pemilik usaha secara langsung. Mereka direkrut oleh agen dari kampung halaman dan hanya bertugas menjaga toko serta melayani pembeli.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko mengarahkan awak media kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan mereka. Dalam sambungan telepon, pria tersebut memperkenalkan diri sebagai Akbar dan menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab operasional sejumlah toko tersebut.

Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, Akbar menolak diwawancarai dengan alasan sedang sibuk “mencari berita.” Berdasarkan penelusuran awal, Akbar diduga merupakan seorang oknum wartawan yang berperan sebagai koordinator, bahkan diduga sebagai beking jaringan toko obat ilegal tersebut.

“Kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan benar-benar tercatat sebagai anggota organisasi wartawan di Bekasi. Jika terbukti, akan kami proses secara etik dan organisasi,” ujar salah satu pengurus organisasi wartawan di Bekasi yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197: Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen.

KUHP Pasal 55 dan 56
Menjerat pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu dalam tindak pidana.

Desakan Penindakan

Masyarakat dan pemerhati anti-narkoba mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Peredaran bebas obat keras ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat psikotropika.

“Kami minta polisi dan Dinas Kesehatan turun tangan. Ini sudah sangat mencolok. Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain penegakan hukum, organisasi kewartawanan di Bekasi juga diminta bersikap tegas. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk membekingi praktik ilegal yang merusak masyarakat.

Red

Dua Oknum Wartawan Disinyalir Melanggar Kode Etik Jurnalis Saat Penayangan Berita Online

Bogor.swaradesaku.com. Penjualan obat daptar G yang di jual secara ilegal kini sudah marak lagi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, penjualan obat daftar G seperti, Tramadol – Trihex dan eksimer yang sempat tutup beberapa bulan lalu dan sempat ramai di beritakan tentang adanya penculikan dan pembunuhan oleh oknum Paspampres dan korban nya adalah penjual obat daptar G.

Dari pantauan awak media umumnya penjualan obat daftar G tersebut bermodus toko kelontong, toko kosmetik dan counter hp, pembelinya mayoritas anak sekolah SD, SMP, SMK serta Mahasiswa dan pengamen jalanan.

Dari beberapa toko setiap di konfirmasi pada penjual obat tersebut mengatakan, kami di lindungi oleh oknum Polri dan TNI bahkan ada juga oknum wartawan yang meminta jatah harian serta bulanan, ungkapnya.

Salah satu toko yang berada di bawah fly over Jalan Baru tepatnya di pinggir rel kereta api Tanah Sereal ketika di tanya oleh awak media malah menelpon oknum yang mengaku wartawati berinisial ( Dw) dan ketika kami berbicara dengan oknum yang berinisial (Dw) mengatakan, “saya tidak memback up hanya menjembatani saja agar bisa berbagi”, ucap (Dw)

Salah seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pada 11/11/2023, saya memang sudah curiga ada penjualan obat ilegal jenis golongan G, karena saya lihat selalu ramai di kunjungi oleh anak sekolah dan pengamen tapi saya tidak melihat mereka membawa apa apa hanya ada sesuatu yang di masukkan ke kantong mereka.

Saya sebagai warga disini berharap hal tersebut jangan sampai di biarkan, maka saya akan berinisiatif melaporkan apabila tidak ada tanggapan dari pihak terkait maka saya akan minta kepada warga setempat harus bergerak melawan untuk menyelamatkan anak-anaknya dari cengkraman para sindikat penjual obat ilegal golongan G yang akan merusak masa depan regenerasi bangsa, tuturnya.

Disisi lain Rudi Erik SH Ketua LSM Gempita Bogor Raya menyampaikan, dengan maraknya kembali penjualan obat daftar G maka APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera menindak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena dengan jelas dan bebas secara terang terangan memperjual belikan obat daptar G tanpa ada rasa takut dan bersalah.

“Jika hal ini dibiarkan maka akan banyak generasi muda yang mengkonsumsi obat tersebut dan menjadi ketergantungan dampaknya bisa merusak mental dan moral”.

Para penjual obat ilegal itu dapat di jerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

(Kevin/Padil)

Klarifikasi :

Dengan diterbitkan pemberitaan disalahsatu media online yang mencatut nama DW oleh kedua Oknum Wartawan yang berinisial Kev dan Fad. DW merasa keberatan, karena Ia tidak pernah merasa ada kerjasama atau perjanjian dengan toko Obat Golongan G tersebut.

Selain itu kedua Oknum Wartawan tersebut berkesan tidak beretika saat menayangkan sebuah pemberitaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Dengan adanya pemberitaan tersebut DW melakukan konfirmasi kenapa namanya dicatut, dengan tegas pemilik warung juga mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui, bahkan selama ini uang kordi mingguan telah diterima oleh kedua Oknum Wartawan tersebut.

“Saya mah gak tau apa-apa, kenapa gak tanya mereka kenapa beritanya naik, malah dia bawa temen aja saya kasih, lah napa jadi ke saya dia sudah dapet kan dari kordi toko ini kenapa jadi nama ibu saya gak ngerti coba ibu tanya aja, Selasa juga dia pasti ke sini ngambil mingguan, waktu yang saya telpon ke ibu, dia udah sering ke sini, udah saya kasih uang gak ada apa-apa”, ujar pemilik warung saat di konfirmasi via seluler.

Di tempat terpisah DW mengatakan bahwa, “Saya gak ada kerjasama dengan toko manapun, cuma sekitar 3 bulan yang lalu, pas saya lagi di jalan tiba-tiba pemilik warung nelpon, namanya ada yang nelpon ya saya angkat, awalnya kan saya gak tau apa tujuaannya nelpon saya, ternyata ada media yg datang, saya juga ada kerjaan sendiri saya cuma bilang selesaikan saja, saya media dan dia juga media, aneh aja kenapa nama saya di tulis Oknum, bahkan saat saya ke warung itu aja yang datang R, R ini juga orang media, saya juga sempat tanya ke pemilik warung kenapa gak nelpon R, kata pemilik warung nomor R lagi tidak aktif”.

“Saya gak perduli itu warung mau ditayangkan beritanya tapi yang saya minta ga usah sebut media lain sebagai Oknum, sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah ada kerjasama dengan warung manapun dan hari ini atau dua tiga hari ke belakang tidak ada toko obat yang menghubungi saya”, ujar DW.

Red

Polres Indramayu diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana meminta agar Polisi profesional dalam menangani kasus dugaan Pemerasan oleh oknum wartawan yang sudah viral di sosial media.

Menurut Eka, Polres Indramayu hendaknya memproses secara tuntas penanganan oknum wartawan yang diduga kedapatan oleh polisi terkait indikasi melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah.

“Terbukti ataupun tidak terbukti yang bersangkutan melakukan pemerasan, selayaknya Polres Indramayu bekerja profesional dengan mengumumkan ending dari perkara tersebut pada konferensi pers, karena hal ini sudah menjadi perhatian publik dan berbagai organisasi pers di indramayu,” tutur Eka, Kamis (8/06/2023).

“Dengan adanya perkara yang sudah viral ini, dikhawatirkan mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap para pekerja jurnalistik, oleh karena itu, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, polres indramayu hendaknya dapat mengembalikan marwah jurnalistik dengan mengumumkannya pada konferensi pers.” Tegas Eka.

“Sebaliknya, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana diluar ranah jurnalistik, umumkan detil kronologis perkaranya, pada point mana yang bersangkutan terjerat pidana? hal ini bisa dijadikan pembelajaran kepada para jurnalis/wartawan tentang pelanggaran-pelanggaran pidana yang harus dihindari dan bekerja profesional sesuai payung hukum Undang-Undang Pers.” Jelasnya.

Sementara itu, AKBP Fahri Siregar Kapolres Indramayu melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP M Hafid Firmansyah ketika dikonfirmasi perihal kasus tersebut pada Selasa (06/06/2023), masih belum bisa memberi keterangan pasti.

Dipertanyakan proses perkara tersebut sudah sampai mana? Hafid menjawab pihaknya masih mendalami, ia juga berjanji akan menginformasikan kembali perkembangan perkara tersebut.

“Masih mendalami, nanti kita kabari kembali, nanti saya kasih tau, nanti ya, satu-satu dulu,” singkat Hafid,

Dipertanyakan kembali apakah perkaranya masih lanjut, dan akankah ada rencana konferensi pers? Hafid hanya menjawab bahwa pihaknya akan menginformasikan.

“Nanti akan saya kasih tau, nanti kita kabari, Iya, nanti ya ya. Satu-satu dulu, karena ini bagian ini dulu.” Singkatnya.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi

Warung Dibalik Terpal Hitam Sebrang Puskesmas Cigombong Secara Terang-terangan Jual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com– Maling teriak maling, itulah kata yang pantas dilontarkan kepada Oknum Wartawan yang bernama Santo, dimana saat radarinformasi.com tengah melakukan konfirmasi terhadap warung yang jelas-jelas menjual obat golongan jenis G tersebut, Ia menyebarkan foto Awak Media yang tengah konfirmasi ke group wartawan Sukabumi dengan mengatakan sebagai Oknum Wartawan,  Rabu (26/04/23).

Berawal dari informasi masyarakat sekitar, radarinformasi mencoba melakukan konfirmasi kepada penjaga warung yang berlokasi  di sebrang Puskesmas Cigombong, berbeda dengan warung obat yang lain  dimana saat menjalankan aksinya selalu berkedok sebagai warung sembako, kosmetik atau counter, akan tetapi  warung ini terang-terangan menjual obat tanpa kedok apapun juga.

Ditempat yang kumuh dan hanya di halangi terpal hitam setiap harinya mereka bertransaksi jenis obat haram tersebut,  dengan nada tengil penjaga warung menanyakan apa maksud dan tujuan Awak Media mendatangi tempat usahanya.

“Mau apa kesini, memang benar kita jualan obat tapi perlu diketahui warung ini milik Santo”, sambil menghubungi nomor yang di maksud.

Ketika tersambung dengan Oknum Wartawan yang di maksud, Santo menjelaskan bahwa dirinya bukan pemilik, akan tetapi beberapa saat kemudian melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa warung tersebut adalah miliknya, Ia meminta pihak Awak Media agar tidak mengganggu karena menurutnya usaha yang Ia jalankan tidak merugikan siapa-siapa.

“Eta warungnya warung saya, terus aya nu dirugikeun teu? asal tau aja ya…. saya sesama rekan media tuh ga pernah usil, mau usaha apa ke mereka yang penting tidak merugikan sesama rekan media, coba tanya ma temen-temen media…. ada ga saya naek berita usahanya rekan media? Cara orang nyari duit berbeda-beda, emang ga ada pemberitaan lain selain warung obat?”, tulisnya via pesan WhatsApp.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Bule/Dewi