Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Penjual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Tamansari, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dengan mengamankan dua orang pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Kp Cimanglid Rt 01/02, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Minggu (10/8/2025).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial SA (25), warga Kota Lhokseumawe, dan R (23), warga Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 80 butir obat Tramadol, 123 butir obat Hexymer, 150 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 2.030.000, sebuah kotak warna putih, dan dua unit telepon genggam.

Kapolsek Tamansari, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tamansari. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, mengingat dampak negatifnya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Merasa Ketua Ormas, Penjual Obat Golongan G di Terminal Cibinong Bertindak Arogan

BOGOR.radarinformasi.com- Miris, semenjak pergantian Kapolres Bogor beberapa bulan yang lalu, dari AKBP. Rio Anggoro kepada pejabat baru AKBP. Wikha Ardilestanto, peredaran obat Golongan G di Kabupaten Bogor mulai marak dan merajalela bak jamur di musim penghujan, Kamis (31/07/25).

Salahsatu transaksi pil haram tersebut terjadi di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, dimana terlihat dalam sebuah kios usang jual beli Obat Golongan G berjalan mulus tanpa ada hambatan ataupun terkesan tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang mengetahui adanya jual beli pil haram tersebut.

Saat dikonfirmasi penjual mengatakan bahwa dirinya hanya sekedar jualan untuk menyambung hidup.

“Saya cuma kerja, dulunya saya ngamen, kalau masalah hasil lebih menjanjikan jualan obat-obatan daripada ngamen, omset sehari untuk saat ini baru mencapai 6 juta/hari, untuk lebih jelasnya saya telpon ya pemiliknya”, ujarnya.

Sementara itu, Agus yang digadang-gadang sebagai pemilik Obat Golongan G tersebut saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Saya pribumi, saya cuma cari makan, selain itu saya juga anggota KNPI dan Ketua Ormas, kenapa semua media suka ganggu usaha orang, saya jualan kan pakai modal dan saya juga harus bertanggungjawab kepada anak buah saya”, ujar Agus dengan nada arogan.

“Nanti kita ketemu di lapangan ya, kita bikin perhitungan, dasar media itu cepu, bisanya ngadu kesana kemari”, ungkapnya.

Namun sangat disayangkan, saat tim Awak Media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Polsek setempat, Kapolsek dan Kanit sedang tidak ada di tempat. Sementara Humas Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi mengatakan, “Baik akan saya teruskan ke Kapolsek setempat”.

Padahal seperti yang kita tahu, menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Dewi

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor, Polda Jabar, yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Hendrik I, S.H., pada Senin 05 Juni 2023, pukul 13.30 WIB. Telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar obat jenis golongan G tanpa izin edar di Toko Cahaya Kosmetik, Jalan KH. Umar Rawailat, Kp. Cibereum Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selasa (06/06/2023).

Adapun penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter, menindak lanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut maka Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Menurut Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK bahwa atas dasar laporan tersebut maka Kapolsek Cileungsi memerintahkan Panit Reskrim beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik.

“Hasil penangkapan didapatkan pelaku berinisial Y dan MR selaku pembeli serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 278 butir Tramadol dan
22 butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp.700.000  (tujuh ratus ribu rupiah)”.

“Pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor”, ungkap Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule